📩 Pertanyaan Jamaah
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pak Ustadz…
Semoga Pak Ustadz senantiasa dalam lindungan Allah SWT. Saya seorang ibu rumah tangga yang sebentar lagi akan menunaikan ibadah Umrah bersama keluarga. Ada satu hal yang sedikit membuat saya bingung dan gelisah, Pak Ustadz.
Kebetulan, jadwal Umrah kami berdekatan dengan perkiraan datang bulan saya. Saya dengar, wanita yang sedang haid itu tidak boleh melakukan beberapa rangkaian ibadah haji dan umrah, seperti tawaf. Tapi, bagaimana dengan sa’i, Pak Ustadz? Apakah sama hukumnya? Saya khawatir jika saya tidak bisa melakukan sa’i, akan ada kewajiban lain yang harus saya bayar atau bahkan mengurangi kesempurnaan ibadah saya. Mohon pencerahannya Ustadz, bagaimana hukumnya?
👳 Jawaban Ustadz
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ibu yang dirahmati Allah, semoga perjalanan ibadah Umrah Ibu dan keluarga senantiasa dimudahkan dan diterima oleh Allah SWT. Kegelisahan Ibu adalah hal yang wajar, karena dalam ibadah, ketelitian dan pemahaman yang benar adalah kunci.
Menjawab pertanyaan Ibu mengenai sa’i bagi wanita yang sedang haid, boleh saja wanita haid melakukan sa’i. Hal ini karena suci dari hadas besar (haid) bukanlah syarat sahnya pelaksanaan sa’i. Berbeda halnya dengan tawaf, di mana suci dari hadas adalah salah satu syarat keabsahannya.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab rujukan para ulama, yakni Fikih Empat Madzhab Jilid 2, Kitab Haji, Hal 540, yang menerangkan bahwa sa’i boleh dilakukan oleh orang yang dalam keadaan junub (berhadas besar) sekalipun, termasuk wanita yang sedang haid. Mereka tetap diperbolehkan untuk melakukan sa’i antara Shofa dan Marwah.
📝 Kesimpulan Hukum
Wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk melakukan sa’i karena suci bukan merupakan syarat sahnya ibadah sa’i. Berbeda dengan tawaf yang mensyaratkan kesucian dari hadas.
Rindu Baitullah? Wujudkan Bersama Kami
Kami siap mendampingi perjalanan ibadah Anda dengan bimbingan penuh dan fasilitas nyaman, agar Anda bisa fokus bermunajat dan beribadah.
