Hukum Nikah Mut’ah

Hukum nikah mut’ah menurut mayoritas ulama Ahlussunnah wal Jama’ah adalah haram secara abadi, setelah sebelumnya sempat diperbolehkan pada masa awal Islam dan kemudian dinasakh (dihapus hukumnya) oleh syariat. Pengharaman ini ditegaskan dalam banyak literatur fiqih, termasuk yang diulas dalam kitab Fathul Baari Jilid 25 Hal 234 (Source 530), yang mengindikasikan adanya konsensus ulama tentang pelarangannya. … Read more

Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Hukum membayar zakat fitrah dengan uang merupakan salah satu isu fiqih yang sering diperdebatkan di kalangan ulama. Secara umum, Madzhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, sementara Jumhur ulama (termasuk Madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali) mewajibkannya dalam bentuk makanan pokok, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fikih Empat Madzhab Jilid 2 Hal 500. Definisi dan … Read more

Hukum Wudhu dengan Air Sisa Wanita

Para ulama fiqih memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum berwudhu menggunakan air sisa wanita (su’r al-mar’ah). Mayoritas ulama membolehkan secara mutlak, sementara sebagian lain memakruhkannya bagi laki-laki dalam kondisi tertentu. Perbedaan pandangan ini dirangkum dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 65, yang menyoroti dalil dan alasan di balik setiap pendapat. Definisi & Konsep Dalam konteks … Read more

Hukum Mengangkat Tangan saat Takbiratul Ihram

Mengangkat tangan saat Takbiratul Ihram merupakan salah satu gerakan dalam salat yang status hukumnya menjadi perhatian dalam fiqih Islam. Berdasarkan pandangan umum yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih, termasuk seperti yang diisyaratkan dalam Terjemah Sullamut Taufiq halaman 19, hukum mengangkat tangan pada saat Takbiratul Ihram adalah sunnah. Artinya, perbuatan ini dianjurkan untuk dilakukan guna menyempurnakan salat, … Read more

Kewajiban Membaca Al-Fatihah bagi Makmum

Kewajiban seorang makmum (pengikut) untuk membaca Surat Al-Fatihah dalam shalat berjamaah merupakan salah satu perbedaan pendapat yang masyhur di kalangan ulama fiqih. Sementara sebagian ulama, khususnya dari mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa makmum wajib membaca Al-Fatihah, ulama lain, terutama dari mazhab Hanafi, berpandangan bahwa makmum tidak diwajibkan membaca, melainkan cukup mendengarkan dan menyimak bacaan imam. Perbedaan … Read more

Hukum Air Kencing Bayi Laki-laki yang Masih Menyusu

Merujuk pada penjelasan dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 166, hukum air kencing bayi laki-laki yang masih menyusu dan belum mengonsumsi makanan lain adalah najis mukhaffafah (ringan). Cara menyucikannya cukup dengan nadh (memercikkan air) hingga rata pada area yang terkena, tanpa perlu ghasl (mencuci) secara menyeluruh. Ketentuan ini berbeda dengan air kencing bayi perempuan … Read more

Status Air Musta’mal (Bekas Pakai)

Air musta’mal, atau air bekas pakai, merupakan salah satu topik penting dalam fiqih thaharah yang kerap menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan ulama. Menurut pembahasan dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 57, status hukum air musta’mal secara umum adalah suci, namun terdapat perbedaan pendapat mendasar mengenai kemampuannya untuk menyucikan hadas atau najis. Mayoritas ulama berpendapat … Read more

Hukum Mengusap Serban (Imamah) sebagai Ganti Kepala

Hukum mengusap serban (imamah) sebagai pengganti mengusap kepala saat berwudu merupakan salah satu masalah fikih yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut Kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 29, terdapat pandangan yang membolehkan dan melarang praktik ini, dengan masing-masing memiliki argumentasi kuat berdasarkan dalil syar’i. Definisi & Konsep Dalam konteks pembahasan ini, penting untuk … Read more

Status Air Musta’mal (Bekas Pakai)

Dalam pembahasan fiqih, status air musta’mal atau air bekas pakai merupakan salah satu topik yang kerap menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan ulama. Merujuk pada kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 57, perbedaan utama terletak pada apakah air musta’mal termasuk kategori air suci menyucikan atau suci tidak menyucikan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa air musta’mal adalah suci … Read more

Hukum Mengusap Serban (Imamah) sebagai Ganti Kepala

Dalam fiqih Islam, hukum mengusap serban (imamah) sebagai pengganti mengusap kepala saat berwudu adalah masalah khilafiyah di kalangan ulama. Menurut Kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 29, terdapat perbedaan pendapat yang signifikan, di mana mayoritas ulama dari madzhab Syafi’i dan Maliki umumnya tidak membolehkannya, sementara ulama dari madzhab Hanbali membolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Definisi & … Read more