Kewajiban seorang makmum (pengikut) untuk membaca Surat Al-Fatihah dalam shalat berjamaah merupakan salah satu perbedaan pendapat yang masyhur di kalangan ulama fiqih. Sementara sebagian ulama, khususnya dari mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa makmum wajib membaca Al-Fatihah, ulama lain, terutama dari mazhab Hanafi, berpandangan bahwa makmum tidak diwajibkan membaca, melainkan cukup mendengarkan dan menyimak bacaan imam. Perbedaan pandangan ini telah diuraikan secara mendalam dalam berbagai literatur Islam klasik, termasuk dalam Fathul Baari Jilid 4 Hal 261 karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, yang membahas berbagai interpretasi hadits-hadits terkait kewajiban membaca Al-Fatihah.
Definisi dan Konsep
Untuk memahami isu ini, penting untuk mengenal beberapa istilah fiqih:
- Makmum: Individu yang mengikuti imam dalam pelaksanaan shalat berjamaah.
- Al-Fatihah: Surat pertama dalam Al-Qur’an, yang memiliki kedudukan fundamental karena wajib dibaca dalam setiap rakaat shalat.
- Wajib: Sebuah ketentuan hukum dalam syariat Islam yang jika dilaksanakan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan akan berdosa.
- Rukun Shalat: Bagian-bagian pokok dalam shalat yang jika salah satunya tidak terpenuhi, maka shalat tersebut tidak sah.
- Qira’ah: Secara harfiah berarti "bacaan," dalam konteks ini merujuk pada bacaan ayat-ayat Al-Qur’an dalam shalat.
Dalil dan Pembahasan
Pokok perdebatan mengenai kewajiban membaca Al-Fatihah bagi makmum berpusat pada penafsiran hadits Nabi Muhammad ﷺ: "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca pembuka Kitab (Al-Fatihah)." Hadits sahih ini, yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, menjadi dalil utama bagi semua pihak, namun dengan penafsiran yang berbeda.
Pandangan Mazhab Syafi’i: Imam Syafi’i dan para pengikutnya memahami hadits di atas secara umum dan mutlak, berlaku bagi setiap orang yang shalat, baik sebagai imam, makmum, maupun shalat sendirian, dan baik dalam shalat yang bacaannya dilirihkan (sirriyah) maupun dikeraskan (jahriyah). Mereka berargumen bahwa bacaan Al-Fatihah adalah rukun shalat yang tidak gugur kewajibannya bagi makmum. Oleh karena itu, makmum wajib membaca Al-Fatihah. Dalam shalat jahriyah, makmum dianjurkan untuk membacanya setelah imam selesai membaca Al-Fatihah atau saat imam diam sejenak.
Pandangan Mazhab Hanafi: Mazhab Hanafi berpendapat bahwa hadits "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca pembuka Kitab" berlaku khusus untuk imam dan orang yang shalat sendirian, tidak untuk makmum. Mereka berdalil dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an: "Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." (QS. Al-A’raf: 204). Menurut mereka, mendengarkan bacaan imam sudah mencukupi dan secara hukum dianggap sebagai bacaan makmum (konsep tahammul al-imam). Mereka juga mengutip hadits yang berbunyi, "Barangsiapa memiliki imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya," meskipun derajat kesahihan hadits ini diperdebatkan.
Pembahasan dalam Fathul Baari: Dalam Fathul Baari Jilid 4 Hal 261, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani secara rinci mengulas berbagai pandangan ulama mengenai hadits "La shalat liman lam yaqra’ bi Fatihatil Kitab." Beliau memaparkan dalil-dalil dari masing-masing madzhab, menganalisis kekuatan argumen mereka, dan menjelaskan bagaimana para fuqaha dan muhadditsin menafsirkan hadits tersebut, termasuk apakah ada pengecualian bagi makmum atau tidak. Pembahasan dalam kitab ini menunjukkan kedalaman ijtihad dan kompleksitas dalam menyimpulkan hukum dari nash-nash syar’i.
Tabel Perbandingan Madzhab
| Pendapat/Madzhab | Hukum Membaca Al-Fatihah bagi Makmum | Alasan Utama |
|---|---|---|
| Syafi’i | Wajib secara mutlak (baik shalat sirriyah maupun jahriyah) | Keumuman hadits "La shalat liman lam yaqra’ bi Fatihatil Kitab." Bacaan Al-Fatihah adalah rukun shalat yang tidak gugur. |
| Hanafi | Tidak wajib (cukup diam menyimak bacaan imam) | Ayat Al-Qur’an (QS. Al-A’raf: 204) memerintahkan menyimak. Bacaan imam dianggap bacaan bagi makmum (tahammul al-imam). |
| Maliki | Sunnah (dalam shalat sirriyah), Makruh (dalam shalat jahriyah) | Menggabungkan dalil keumuman hadits dan perintah menyimak. Makmum membaca dalam shalat sirriyah, namun tidak dalam shalat jahriyah agar tidak mengganggu atau menyalahi perintah menyimak. |
| Hanbali | Wajib (dalam shalat sirriyah), Sunnah/Dianjurkan (dalam shalat jahriyah) | Mirip Syafi’i dalam shalat sirriyah. Dalam shalat jahriyah, ada perbedaan di kalangan ulama Hanbali, sebagian mewajibkan, sebagian menganggap sunnah, atau makmum boleh memilih. |
Implikasi Modern di Indonesia
Di Indonesia, yang mayoritas penduduknya menganut mazhab Syafi’i, praktik umum dalam shalat berjamaah adalah makmum dianjurkan, bahkan dianggap wajib oleh banyak kalangan, untuk membaca Al-Fatihah. Hal ini berlaku baik dalam shalat yang bacaannya dilirihkan (sirriyah) seperti Zuhur dan Asar, maupun shalat yang bacaannya dikeraskan (jahriyah) seperti Magrib, Isya, dan Subuh. Dalam shalat jahriyah, makmum biasanya membaca Al-Fatihah setelah imam selesai membacanya atau saat imam diam sejenak sebelum melanjutkan ke surat berikutnya. Meskipun demikian, di beberapa komunitas atau masjid yang memiliki latar belakang madzhab lain, praktik mendiamkan diri dan menyimak bacaan imam juga dapat ditemukan. Pentingnya adalah memahami bahwa perbedaan ini adalah bagian dari kekayaan khazanah fiqh Islam yang patut dihormati.
Kesimpulan
Kewajiban membaca Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat berjamaah adalah salah satu isu fiqih yang menunjukkan keragaman interpretasi dalil syar’i di antara madzhab-madzhab besar. Mazhab Syafi’i mewajibkan makmum untuk membaca Al-Fatihah berdasarkan keumuman hadits Nabi ﷺ, sementara mazhab Hanafi berpendapat bahwa mendengarkan bacaan imam sudah mencukupi dan bahkan diwajibkan berdasarkan ayat Al-Qur’an. Perbedaan pandangan ini, yang telah dibahas secara mendalam dalam kitab-kitab seperti Fathul Baari, mencerminkan ijtihad para ulama dalam memahami nash-nash agama. Di Indonesia, pandangan Syafi’i lebih dominan, namun menghormati perbedaan ini adalah esensi dari toleransi bermazhab dalam Islam.
