Bikin Cantik Saat Puasa? Ini Hukum Celak Mata yang Bikin Adem!

📩 Pertanyaan Jamaah

Assalamualaikum Pak Ustadz yang terhormat. Semoga Pak Ustadz senantiasa dalam lindungan Allah SWT, diberikan kesehatan dan keberkahan dalam mendidik kami. Saya seorang ibu rumah tangga yang sangat antusias menyambut bulan suci Ramadan setiap tahunnya. Saya selalu berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan ibadah puasa dengan sempurna, jauh dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa.

Namun, Pak Ustadz, ada satu hal yang selalu membuat saya sedikit resah, terutama di bulan puasa ini. Saya ini kan orangnya agak kurang PD kalau tidak memakai sedikit riasan, Pak Ustadz. Salah satunya adalah celak mata. Sejak dulu saya terbiasa memakai celak, rasanya mata jadi lebih hidup dan penampilan saya jadi lebih baik. Nah, ketika bulan puasa tiba, saya jadi ragu, Pak Ustadz. Apakah memakai celak mata itu diperbolehkan saat puasa? Apakah celak itu bisa membatalkan puasa saya?

Saya ini sering mendengar berbagai macam pendapat, Pak Ustadz. Ada yang bilang boleh, ada yang bilang tidak boleh. Saya jadi bingung sekali. Saya takut sekali kalau-kalau tanpa sengaja saya melakukan sesuatu yang membatalkan puasa saya, padahal saya sudah berusaha keras menahan lapar dan haus. Apalagi kalau celak itu ternyata masuk ke dalam mata lalu tembus ke tenggorokan, kan itu bisa membatalkan puasa, ya Pak Ustadz? Aduh, saya jadi membayangkan hal-hal yang tidak baik.

Saya mohon sekali pencerahannya, Pak Ustadz. Jelaskan kepada saya dengan rinci, hukum memakai celak mata saat puasa itu bagaimana? Apakah ada dalil atau penjelasan dari kitab-kitab yang bisa saya pegang? Saya ingin sekali bisa menjalankan puasa dengan tenang tanpa rasa was-was. Terima kasih banyak atas perhatian dan kesabaran Pak Ustadz dalam menjawab pertanyaan saya ini. Semoga Allah membalas kebaikan Pak Ustadz.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

👳 Jawaban Ustadz

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam, yang senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, keluarganya, para sahabatnya, dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.

Terima kasih banyak atas pertanyaan Anda yang sangat baik dan penuh kehati-hatian ini, Ibu. Sangatlah mulia niat Anda untuk menjaga kesempurnaan ibadah puasa di bulan Ramadan. Keraguan yang muncul dalam diri Anda adalah bukti dari kesungguhan Anda dalam beribadah dan ketakutan Anda kepada Allah SWT. Ini adalah sifat yang sangat terpuji.

Mengenai hukum memakai celak mata saat berpuasa, ketahuilah bahwa memakai celak mata saat berpuasa hukumnya adalah boleh dan tidak membatalkan puasa.

Penjelasan mendalam mengenai hal ini dapat kita rujuk dari berbagai kitab-kitab fiqih, dan salah satu rujukan yang sangat terpercaya adalah kitab Fathul Baari Syarah Shahih Al-Bukhari, jilid 11, halaman 225. Dalam kitab tersebut, dijelaskan bahwa celak mata tidak termasuk dalam kategori sesuatu yang membatalkan puasa.

Mengapa demikian? Mari kita bedah bersama.

Pembatal puasa secara umum adalah masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh yang terbuka dan tembus ke bagian dalam yang kosong (jauf), seperti perut, otak, atau tenggorokan. Hal ini berdasarkan kaidah fiqih yang sangat mendasar.

Mata, meskipun memiliki saluran yang terhubung ke bagian dalam kepala, namun celak yang digunakan pada kelopak mata luar tidaklah secara langsung masuk ke dalam rongga perut atau tenggorokan. Zat celak yang diaplikasikan pada kelopak mata luar akan tetap berada di area mata. Jika ada sedikit celak yang terlarut oleh air mata dan kemudian tertelan, jumlahnya sangatlah sedikit dan umumnya tidak disengaja. Para ulama berpandangan bahwa sedikit saja zat yang masuk ke dalam rongga tubuh yang tidak disengaja dan tidak memiliki kekuatan untuk membatalkan puasa secara syar’i.

Dalam konteks celak mata, ia diaplikasikan pada bagian luar kelopak mata. Saluran yang menghubungkan mata ke bagian dalam tubuh, yaitu saluran air mata (ductus nasolacrimalis), memang ada. Namun, celak yang digunakan umumnya berbentuk padat atau semi-padat dan tidak larut dengan cepat. Jika ada sedikit yang terlarut dan masuk ke dalam, maka itu dianggap sebagai sesuatu yang sangat sedikit dan tidak disengaja.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Baari, ketika membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan puasa, secara tegas menyatakan bahwa celak mata tidak membatalkan puasa. Beliau menjelaskan bahwa mata bukanlah jalan yang tembus langsung ke perut. Berbeda dengan obat tetes mata yang jika masuk ke dalam mata lalu terasa di tenggorokan, atau sesuatu yang sengaja ditelan.

Penjelasan ini sangat penting untuk dipahami. Kunci dari pembatalan puasa adalah adanya masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh yang terbuka dan tembus ke bagian yang dianggap sebagai rongga utama (jauf). Celak mata tidak memenuhi kriteria ini.

Para ulama fiqih juga telah merinci berbagai hal yang bisa membatalkan puasa. Di antaranya adalah makan, minum, berhubungan suami istri di siang hari, muntah dengan sengaja, dan keluar mani karena jimak atau istimna’ (onani). Penggunaan celak mata tidak termasuk dalam kategori-kategori tersebut.

Bahkan, dalam beberapa tradisi Islam, penggunaan celak mata (kuhl) justru sangat dianjurkan, terutama bagi laki-laki, sebagai bagian dari sunnah. Nabi Muhammad SAW sendiri bersabda: "Sebaik-baik celak yang kalian gunakan adalah itsmid (sejenis celak yang berasal dari batu), ia mencerahkan pandangan dan menumbuhkan bulu mata." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i). Hadis ini menunjukkan bahwa celak memiliki manfaat dan bahkan dianjurkan, sehingga tidak mungkin sesuatu yang dianjurkan oleh syariat justru membatalkan ibadah puasa.

Tentu saja, dalam menggunakan celak saat berpuasa, tetap perlu diperhatikan kehati-hatian. Hindari penggunaan celak yang berlebihan atau celak yang mudah larut dan masuk ke dalam mata. Jika saat berwudhu atau membersihkan wajah ada sisa celak yang terbilas dan tertelan sedikit, maka itu tidak membatalkan puasa karena tidak disengaja dan jumlahnya sangat sedikit.

Penting juga untuk membedakan antara celak mata dengan obat tetes mata. Obat tetes mata, jika sampai terasa di tenggorokan, maka itu berpotensi membatalkan puasa karena memang ada zat yang masuk ke dalam rongga tubuh. Namun, celak mata, terutama yang tradisional, umumnya tidak seperti itu.

Jadi, Ibu tidak perlu merasa was-was. Anda tetap bisa mempercantik diri dengan celak mata saat berpuasa. Ini adalah rukhsah (kemudahan) dari Allah SWT bagi hamba-Nya. Keindahan yang Anda tampilkan dengan celak mata tidak akan mengurangi nilai ibadah puasa Anda, asalkan niatnya tetap lurus untuk beribadah kepada Allah dan menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Kembali merujuk pada Fathul Baari Jilid 11, Hal 225, penjelasan di sana sangat jelas menegaskan bahwa celak mata tidak membatalkan puasa karena mata bukanlah lubang yang tembus langsung ke perut. Ini adalah prinsip dasar yang digunakan para fuqaha (ahli fiqih) dalam menetapkan hukum.

Semoga penjelasan ini dapat memberikan ketenangan dan keyakinan bagi Anda dalam menjalankan ibadah puasa. Teruslah bersemangat dalam beribadah dan jangan ragu untuk bertanya jika ada hal lain yang membuat Anda bingung.

📝 Kesimpulan Hukum

Memakai celak mata saat berpuasa hukumnya adalah mubah (boleh) dan tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan mata bukan merupakan jalan yang tembus langsung ke rongga perut atau tenggorokan, sehingga celak yang digunakan pada kelopak mata luar tidak dianggap sebagai sesuatu yang masuk ke dalam tubuh yang dapat membatalkan puasa, meskipun ada kemungkinan sedikit celak yang terlarut dan tertelan secara tidak sengaja dalam jumlah yang sangat sedikit.

Sudah Paham Ilmunya?

Sekarang Cari Travelnya yang Amanah

Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com

✅ Pasti Travelnya   ✅ Pasti Jadwalnya   ✅ Pasti Terbangnya
✅ Pasti Hotelnya   ✅ Pasti Visanya

Leave a Comment