Mengangkat tangan saat Takbiratul Ihram merupakan salah satu gerakan dalam salat yang status hukumnya menjadi perhatian dalam fiqih Islam. Berdasarkan pandangan umum yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih, termasuk seperti yang diisyaratkan dalam Terjemah Sullamut Taufiq halaman 19, hukum mengangkat tangan pada saat Takbiratul Ihram adalah sunnah. Artinya, perbuatan ini dianjurkan untuk dilakukan guna menyempurnakan salat, namun meninggalkannya tidak membatalkan salat dan tidak pula berdosa.
Definisi & Konsep
- Takbiratul Ihram: Adalah ucapan "Allahu Akbar" yang menjadi pembuka salat, sekaligus menandai dimulainya salat dan diharamkannya perbuatan-perbuatan di luar salat. Takbiratul Ihram itu sendiri adalah salah satu rukun salat yang wajib diucapkan.
- Mengangkat Tangan: Merujuk pada gerakan mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan bahu atau telinga pada saat mengucapkan Takbiratul Ihram. Gerakan ini dikenal juga dengan istilah raf’ul yadain.
- Sunnah: Perbuatan yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, akan mendapatkan pahala jika dikerjakan, dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Ada tingkatan sunnah, seperti sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) dan sunnah ghairu muakkadah.
- Wajib: Perbuatan yang harus dikerjakan, akan mendapatkan pahala jika dikerjakan, dan berdosa jika ditinggalkan.
Dalil & Pembahasan
Dalil mengenai mengangkat tangan saat Takbiratul Ihram banyak disebutkan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan adalah dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah SAW:
"Apabila memulai salat, beliau mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya. Dan apabila rukuk, beliau juga mengangkat kedua tangannya. Dan apabila mengangkat kepalanya dari rukuk, beliau juga mengangkat kedua tangannya…" (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam konteks pembahasan fiqih, khususnya di kalangan madzhab Syafi’i yang menjadi rujukan utama kitab Sullamut Taufiq, mengangkat tangan saat Takbiratul Ihram dikategorikan sebagai sunnah hai’ah atau sunnah ab’adh. Sunnah hai’ah adalah sunnah yang jika ditinggalkan tidak perlu diganti dengan sujud sahwi, sedangkan sunnah ab’adh jika ditinggalkan disunnahkan sujud sahwi. Mengangkat tangan termasuk sunnah hai’ah. Kitab Terjemah Sullamut Taufiq pada halaman 19, dalam konteks pembahasan rukun-rukun salat dan sunnah-sunnahnya, secara eksplisit atau implisit menempatkan gerakan ini sebagai bagian dari kesempurnaan salat, bukan sebagai rukun atau kewajiban yang tanpanya salat menjadi batal. Hal ini menunjukkan bahwa gerakan tersebut adalah sunnah, bukan wajib.
Tabel Perbandingan
| Pendapat/Madzhab | Hukum | Alasan |
|---|---|---|
| Mayoritas Ulama (Empat Madzhab Sunni: Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) | Sunnah | Berdasarkan praktik Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dalam banyak hadis, namun tidak ada perintah tegas yang menunjukkan kewajiban mutlak. Dianggap sebagai penyempurna salat. |
| Pandangan yang Menekankan Kesempurnaan (Sunnah Muakkadah) | Sunnah Muakkadah | Beberapa ulama menekankan bahwa meskipun sunnah, gerakan ini sangat dianjurkan karena sering dilakukan oleh Nabi SAW dan menambah kekhusyukan serta kesempurnaan salat. |
| Kesalahpahaman (Mengaitkan dengan Rukun Takbiratul Ihram) | Wajib (jika disalahpahami) | Sebagian orang mungkin keliru menganggap mengangkat tangan sebagai bagian integral dari rukun Takbiratul Ihram itu sendiri. Padahal, yang wajib adalah ucapan "Allahu Akbar", sedangkan gerakan mengangkat tangan adalah sunnah. |
Implikasi Modern
Di Indonesia, mayoritas umat Islam mengikuti madzhab Syafi’i, sehingga pandangan bahwa mengangkat tangan saat Takbiratul Ihram adalah sunnah sangat dominan. Dalam praktiknya, kaum muslimin di Indonesia umumnya melakukan gerakan ini sebagai bagian dari tata cara salat yang sempurna. Mereka yang tidak mengangkat tangan karena lupa atau alasan lain, salatnya tetap dianggap sah dan tidak perlu mengulang. Hal ini menunjukkan toleransi dan pemahaman yang luas terhadap perbedaan tingkatan hukum dalam fiqih. Penting untuk mengedukasi masyarakat agar memahami perbedaan antara rukun salat (yang wajib) dan sunnah salat (yang dianjurkan) agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan perpecahan.
Kesimpulan
Berdasarkan tinjauan fiqih dari berbagai madzhab, termasuk rujukan dari Terjemah Sullamut Taufiq, hukum mengangkat tangan saat Takbiratul Ihram adalah sunnah. Gerakan ini merupakan salah satu penyempurna salat yang sangat dianjurkan untuk mendapatkan pahala dan kekhusyukan lebih, namun meninggalkannya tidak membatalkan salat. Penting untuk membedakan antara Takbiratul Ihram itu sendiri yang merupakan rukun dan wajib, dengan gerakan mengangkat tangan yang menyertainya sebagai sunnah.
