Hukum Mengambil Upah Mengajarkan Al-Quran

Dalam pandangan fikih Islam, hukum mengambil upah atau imbalan atas pengajaran Al-Quran adalah masalah yang diperdebatkan di kalangan ulama, dengan mayoritas ulama membolehkannya sementara sebagian ulama terdahulu menganggapnya makruh atau haram. Perbedaan pendapat ini didiskusikan secara rinci dalam berbagai kitab fikih, termasuk Ibanatul Ahkam Jilid 3 Hal 255 (Source 2743) yang mengulas dalil-dalil dari berbagai mazhab.

Definisi & Konsep
Upah (ujrah) dalam konteks ini merujuk pada imbalan materi yang diberikan kepada seseorang atas jasa atau pekerjaan yang dilakukannya, dalam hal ini mengajar Al-Quran. Mengajar Al-Quran adalah aktivitas menyampaikan ilmu membaca, memahami, atau menghafal kalamullah. Konsep yang relevan adalah ijarah, yaitu akad sewa-menyewa atau kontrak kerja di mana satu pihak menyediakan jasa dan pihak lain memberikan kompensasi. Isu utamanya adalah apakah pengajaran Al-Quran, yang merupakan ibadah dan qurbah (mendekatkan diri kepada Allah), boleh dijadikan objek akad ijarah.

Dalil & Pembahasan
Para ulama yang membolehkan pengambilan upah mengajar Al-Quran berargumen bahwa pengajaran Al-Quran adalah salah satu bentuk penyebaran ilmu yang bermanfaat dan merupakan kebutuhan umat. Mereka berdalil dengan keumuman hadis yang membolehkan mengambil upah atas pekerjaan yang halal, serta hadis tentang seorang sahabat yang menikahi wanita dengan mahar mengajarkan Al-Quran. Selain itu, ada hadis tentang ruqyah yang dibayar dengan sekumpulan kambing, di mana ruqyah tersebut menggunakan ayat-ayat Al-Quran. Ini menunjukkan bahwa Al-Quran bisa menjadi sebab untuk mendapatkan imbalan. Mereka juga mempertimbangkan kebutuhan para pengajar untuk menafkahi diri dan keluarga, sehingga tanpa upah, penyebaran Al-Quran bisa terhambat.

Sementara itu, ulama yang memakruhkan atau mengharamkan berpegang pada prinsip bahwa pengajaran Al-Quran adalah ibadah murni yang seharusnya dilakukan ikhlas karena Allah tanpa mengharapkan imbalan duniawi. Mereka berdalil dengan hadis yang melarang mengambil upah dari Al-Quran dan mengkhawatirkan hilangnya keikhlasan jika ada imbalan materi. Mereka juga berpendapat bahwa pahala dari Allah sudah cukup sebagai balasan. Kitab Ibanatul Ahkam merangkum pandangan-pandangan ini, menyoroti bagaimana setiap mazhab menarik kesimpulan hukum dari dalil-dalil yang berbeda atau menafsirkan dalil yang sama dengan cara yang berbeda.

Tabel Perbandingan

Pendapat/MadzhabHukumAlasan
Syafi’iBolehDikiaskan dengan mengajar ilmu lain yang bermanfaat; kebutuhan pengajar untuk nafkah; hadis tentang mahar mengajar Al-Quran; hadis ruqyah.
MalikiBolehSama seperti Syafi’i, mengutamakan kemaslahatan dan kelangsungan pengajaran Al-Quran; dianggap sebagai imbalan atas waktu dan usaha, bukan atas ibadahnya.
Hanafi (Mutaqaddimin)Makruh/HaramPengajaran Al-Quran adalah ibadah (qurbah) yang seharusnya tidak dibayar; khawatir mengurangi keikhlasan; dalil hadis yang melarang mengambil upah dari Al-Quran. (Namun, ulama Hanafi muta’akhirin kemudian membolehkan karena darurat dan kebutuhan).

Implikasi Modern
Di Indonesia saat ini, hukum mengambil upah mengajar Al-Quran secara umum diterima sebagai boleh, bahkan menjadi praktik yang lumrah dan sangat penting untuk keberlangsungan pendidikan Al-Quran. Guru-guru Al-Quran di Taman Pendidikan Al-Quran (TPA), madrasah, pesantren, hingga lembaga pendidikan formal dan non-formal seringkali menerima gaji atau honorarium. Hal ini dianggap sebagai bentuk penghargaan atas waktu, tenaga, dan keahlian yang mereka curahkan. Tanpa adanya kompensasi, akan sulit menemukan individu yang bersedia dan mampu mendedikasikan diri sepenuhnya untuk mengajar Al-Quran, sehingga berpotensi menghambat dakwah dan pendidikan Islam. Pandangan mayoritas ulama yang membolehkan ini menjadi landasan praktik di masyarakat modern.

Kesimpulan
Meskipun terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama fikih mengenai hukum mengambil upah mengajar Al-Quran, pandangan yang membolehkan, sebagaimana dianut oleh mazhab Syafi’i dan Maliki serta ulama Hanafi muta’akhirin, menjadi pendapat yang dominan dan diterapkan secara luas di era kontemporer. Hal ini didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan umat, kebutuhan pengajar, serta dalil-dalil yang menunjukkan kebolehan mengambil imbalan atas jasa pengajaran ilmu yang bermanfaat, termasuk Al-Quran.

Sudah Paham Ilmunya?

Sekarang Cari Travelnya yang Amanah

Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com

✅ Pasti Travelnya   ✅ Pasti Jadwalnya   ✅ Pasti Terbangnya
✅ Pasti Hotelnya   ✅ Pasti Visanya

Leave a Comment