Membunuh Serangga di Tanah Haram
Di Tanah Haram, baik Makkah maupun Madinah, terdapat aturan khusus mengenai perlakuan terhadap makhluk hidup, termasuk serangga. Secara umum, membunuh serangga atau hewan di Tanah Haram adalah terlarang kecuali untuk hewan-hewan yang tergolong fasiq (berbahaya dan mengganggu). Pemahaman ini berdasarkan konsensus ulama dan dijelaskan dalam kitab Fikih Empat Madzhab Jilid 2 Hal 592. PENGERTIAN & … Read more