Hukum Memakan Hewan Dhab (Biawak Padang Pasir)

Hukum memakan hewan dhab (biawak padang pasir) dalam Islam adalah halal menurut mayoritas ulama, meskipun Nabi Muhammad SAW sendiri tidak memakannya. Sikap Nabi yang tidak melarang para sahabatnya memakan dhab di hadapannya menjadi dalil kuat akan kehalalannya, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Baari Jilid 27 Hal 260.

Dhab (الضَّبّ) adalah sejenis kadal besar atau biawak yang hidup di padang pasir, khususnya di Jazirah Arab. Hewan ini dikenal memakan serangga, tanaman, dan kadang-kadang hewan kecil. Dalam konteks fiqih, beberapa istilah penting terkait adalah:

  • Halal: Diperbolehkan atau sah menurut syariat Islam.
  • Haram: Dilarang atau tidak sah menurut syariat Islam.
  • Makruh Tanzih: Perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan, namun tidak sampai pada tingkat haram jika dilakukan.
  • Sunnah Taqririyah: Persetujuan atau pengakuan Nabi Muhammad SAW terhadap suatu perbuatan, perkataan, atau kondisi yang dilakukan oleh para sahabatnya, baik dengan diamnya beliau atau dengan ekspresi persetujuan. Ini menjadi salah satu sumber hukum dalam Islam.

Dalil utama mengenai hukum dhab bersumber dari beberapa hadis sahih. Salah satunya adalah riwayat dari Ibnu Abbas RA yang menceritakan bahwa dhab pernah dihidangkan kepada Rasulullah SAW. Beliau menolak memakannya, bukan karena haram, melainkan karena beliau tidak terbiasa atau tidak menyukainya, dan hewan tersebut tidak ada di tanah kaumnya. Namun, beliau tidak melarang para sahabat yang ingin memakannya. Dalam Fathul Baari Jilid 27 Hal 260, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani membahas hadis-hadis ini secara rinci. Beliau menjelaskan bahwa sikap Nabi yang tidak memakan dhab namun tidak melarangnya merupakan sunnah taqririyah yang mengindikasikan kehalalan. Nabi SAW bersabda, "Makanlah, karena ia halal," atau "Makanlah, karena ia bukan dari makanan kaumku," ketika ditanya tentang dhab. Ini menunjukkan bahwa penolakan beliau bersifat personal dan bukan karena larangan syariat. Para ulama bersepakat bahwa jika Nabi SAW melihat suatu perbuatan dan tidak melarangnya, maka perbuatan tersebut hukumnya mubah (boleh).

Pendapat/MadzhabHukumAlasan
Mayoritas Ulama (Hanafi, Syafi’i, Hanbali)HalalBerdasarkan sunnah taqririyah Nabi SAW yang tidak memakan dhab namun tidak melarang para sahabat untuk memakannya. Penolakan Nabi bersifat personal (tidak terbiasa/tidak suka), bukan karena haram.
Sebagian kecil ulamaMakruh TanzihMengacu pada sikap Nabi yang tidak memakannya, meskipun tidak melarang. Dianggap kurang baik atau tidak disukai Nabi secara personal.
Sebagian kecil ulama (Maliki)Halal, namun ada perbedaan pendapat tentang kesamaan dengan hewan melata lainUmumnya halal, namun ada nuansa dalam mazhab Maliki yang mempertimbangkan apakah dhab termasuk hewan yang menjijikkan (khaba’its) atau tidak, meskipun secara umum cenderung halal.

Di Indonesia, hewan dhab tidak ditemukan secara alami. Hewan yang sering disamakan adalah biawak lokal (misalnya biawak air atau biawak pohon). Penting untuk membedakan antara dhab dan biawak lokal. Dhab adalah hewan herbivora atau omnivora yang cenderung memakan serangga dan tumbuhan di padang pasir, sementara biawak lokal di Indonesia seringkali karnivora dan memakan bangkai atau hewan lain, yang dalam beberapa pandangan fiqih bisa memengaruhi hukumnya. Namun, secara umum, prinsip kehalalan hewan yang tidak memiliki taring kuat untuk berburu atau cakar tajam dan tidak termasuk khaba’its (sesuatu yang menjijikkan bagi fitrah manusia) tetap menjadi acuan. Bagi umat Islam di Indonesia, hukum dhab tetap relevan sebagai studi kasus fiqih tentang bagaimana sikap Nabi SAW dapat menjadi penentu hukum, terutama dalam konteks sunnah taqririyah. Jika dhab diimpor atau ditemukan di penangkaran, hukumnya kembali pada pendapat mayoritas ulama, yaitu halal.

Berdasarkan tinjauan fiqih dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, hukum memakan dhab adalah halal. Meskipun Rasulullah SAW sendiri tidak memakannya karena alasan personal, beliau tidak melarang para sahabat untuk mengonsumsinya, menunjukkan adanya sunnah taqririyah yang mengizinkan. Penjelasan ini diperkuat dalam kitab Fathul Baari Jilid 27 Hal 260. Penting untuk membedakan dhab dengan hewan lain yang serupa di wilayah yang berbeda, meskipun prinsip dasar penetapan hukum tetap berlaku.

Sudah Paham Ilmunya?

Sekarang Cari Travelnya yang Amanah

Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com

✅ Pasti Travelnya   ✅ Pasti Jadwalnya   ✅ Pasti Terbangnya
✅ Pasti Hotelnya   ✅ Pasti Visanya

Leave a Comment