Hukum Membunuh Tawanan Perang
Dalam Islam, hukum mengenai tawanan perang tidak secara mutlak mewajibkan pembunuhan. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ibanatul Ahkam Jilid 4 Hal 222 (Source 2805), terdapat beberapa opsi yang diberikan kepada imam atau penguasa, yaitu membunuh, menebus, atau membebaskan, berdasarkan kemaslahatan dan kondisi yang ada. Keputusan akhir berada di tangan imam setelah mempertimbangkan berbagai aspek syariat dan … Read more