Hukum Wasiat kepada Ahli Waris
Dalam hukum Islam, wasiat (hibah setelah kematian) yang ditujukan kepada ahli waris secara umum adalah tidak sah dan tidak berlaku, kecuali jika disetujui oleh seluruh ahli waris lainnya setelah pewasiat meninggal dunia. Ketentuan ini merupakan hasil dari pembatalan (mansukh) hukum wasiat umum dalam Al-Qur’an oleh ayat-ayat waris yang lebih spesifik dan hadis Nabi Muhammad SAW, … Read more