Bolehkah Membatalkan Niat Umrah di Tengah Jalan Tanpa Udzur Syar’i?

Membatalkan niat Umrah di tengah jalan tanpa adanya udzur syar’i yang dibenarkan adalah tidak diperbolehkan dan termasuk perbuatan yang dilarang dalam syariat Islam. Hal ini dikarenakan Umrah yang telah diniatkan dan dimulai, tergolong sebagai ibadah yang memiliki kedudukan mirip dengan puasa atau haji, yang jika telah dimulai dan tidak ada halangan syar’i, maka wajib diselesaikan. … Read more