Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Seringkali kita merasa ragu, bahkan mungkin sedikit canggung, ketika melihat seseorang shalat dengan alas kaki, seperti sandal. Dalam benak kita mungkin terbersit pertanyaan, “Apakah sah shalatnya? Bukankah masjid adalah tempat suci yang harus bersih dari alas kaki?” Kegelisahan semacam ini wajar adanya, apalagi jika kita belum memahami betul seluk-beluk hukumnya.
Shalat Pakai Sandal? Jangan Kaget, Ternyata Begini Hukumnya!
Nah, terkait masalah shalat dengan memakai sandal ini, mari kita dalami bersama tuntunan syariat yang lurus. Perlu kita ketahui bersama bahwa hukum shalat memakai sandal adalah boleh, atau dalam istilah fikih disebut mubah. Ini bukan sekadar boleh biasa, melainkan sebuah kelonggaran yang memiliki dasar kuat dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Beliau sendiri, Rasulullah SAW, pernah melakukan shalat dengan memakai sandalnya. Tentu saja, perbuatan mulia ini menjadi dalil yang sangat kuat bagi kita umatnya. Ini menunjukkan bahwa shalat dengan alas kaki tidak mengurangi kesempurnaan shalat, bahkan menjadi bagian dari sunnah jika ada kondisi yang mendukung.
Penting sekali untuk digarisbawahi, ada satu syarat mutlak yang harus dipenuhi: sandal atau alas kaki tersebut harus suci dari najis. Jika sandal kita dipastikan bersih dari kotoran atau najis, maka tidak ada halangan syar’i sedikitpun untuk memakainya saat shalat.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab rujukan kita yang masyhur, Fathul Baari Jilid 3, Bab Shalat, Hal 85, disebutkan dengan gamblang bahwa shalat dengan memakai sandal adalah perkara yang dibolehkan, bahkan pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW sendiri, dengan syarat utama alas kaki tersebut suci dari najis.
Hikmah di Balik Kelonggaran
Kelonggaran ini menunjukkan betapa Islam adalah agama yang mudah, tidak memberatkan, dan memperhatikan kondisi umatnya. Terkadang, kita berada di tempat yang permukaannya tidak rata, atau mungkin tanahnya panas, atau justru dingin, sehingga memakai alas kaki menjadi lebih nyaman dan menjaga kekhusyukan.
Kapan Sebaiknya Dilepas?
Meskipun hukumnya boleh, perlu juga kita perhatikan adab dan kebiasaan di tempat kita shalat. Jika di masjid, umumnya alas kaki dilepas untuk menjaga kebersihan karpet atau lantai. Namun, jika di luar masjid atau di tempat yang memang memungkinkan, seperti di tanah lapang, shalat dengan sandal yang suci adalah sunnah yang pernah dicontohkan Nabi.
Semoga penjelasan ini menghilangkan keraguan kita dan menambah wawasan keislaman kita. Mari kita senantiasa memohon kepada Allah agar diberikan kemudahan dalam memahami agama-Nya dan istiqamah dalam mengamalkan sunnah Rasulullah SAW. Aamiin.
Rindu Baitullah? Wujudkan Bersama Kami
Kami siap mendampingi perjalanan ibadah Anda dengan bimbingan penuh dan fasilitas nyaman, agar Anda bisa fokus bermunajat dan beribadah.
