Wajibkah Berkumur dan Istinsyaq Saat Mandi Janabah?

Sesi 1: Pertanyaan Jamaah

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Ustadz.
Semoga Ustadz senantiasa dalam lindungan Allah SWT. Saya ingin bertanya mengenai tata cara mandi janabah. Apakah berkumur (memasukkan air ke mulut) dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) itu hukumnya wajib saat mandi besar, ataukah hanya sunnah saja? Mohon penjelasannya Ustadz, agar kami bisa melaksanakannya dengan benar. Syukran jazakumullah khairan.

Sesi 2: Jawaban & Penjelasan

Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Terima kasih atas pertanyaan yang sangat baik ini. Memahami tata cara mandi janabah dengan benar adalah penting bagi setiap Muslim agar ibadahnya sah dan sempurna. Mengenai hukum berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) saat mandi janabah, para ulama fiqih memiliki perbedaan pendapat yang patut kita ketahui.

Sebagaimana dijelaskan dalam referensi kitab yang kami rujuk, yaitu Bidayatul Mujtahid Jilid 1, Kitab Mandi Besar, Hal 95, hukum masalah ini adalah sebagai berikut:

  • Menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Maliki: Berkumur dan istinsyaq saat mandi janabah hukumnya adalah sunnah. Artinya, sangat dianjurkan untuk melakukannya dan pelakunya akan mendapatkan pahala. Namun, jika seseorang meninggalkannya, mandi janabahnya tetap sah dan ia tidak berdosa. Ini karena kedua mazhab tersebut memandang bahwa bagian dalam mulut dan hidung tidak termasuk bagian luar tubuh yang wajib dibasuh secara langsung untuk menghilangkan hadas besar.
  • Menurut Mazhab Hanafi: Berkumur dan istinsyaq saat mandi janabah hukumnya adalah wajib. Dalam pandangan Mazhab Hanafi, bagian dalam mulut dan hidung dianggap sebagai bagian yang harus dibasuh secara merata dalam mandi janabah, sebagaimana bagian luar tubuh lainnya. Oleh karena itu, jika seseorang tidak melakukan kumur dan istinsyaq, mandi janabahnya dianggap tidak sempurna atau tidak sah.

Perbedaan pendapat ini muncul dari interpretasi dalil-dalil syariat mengenai batasan “seluruh tubuh” yang wajib dibasuh saat mandi janabah. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa dalil umum tentang wajibnya meratakan air ke seluruh tubuh mencakup juga bagian dalam mulut dan hidung. Sementara Mazhab Syafi’i dan Maliki memandang bahwa dalil tersebut lebih spesifik pada bagian luar tubuh dan menganggap kumur serta istinsyaq sebagai bagian dari kesempurnaan dan kebersihan yang disunnahkan, mirip dengan wudhu.

Sesi 3: Kesimpulan

Sebagai kesimpulan, hukum berkumur dan istinsyaq saat mandi janabah adalah sunnah menurut Mazhab Syafi’i dan Maliki, namun wajib menurut Mazhab Hanafi. Bagi umat Muslim yang ingin berhati-hati dan meraih kesempurnaan ibadah, sangat dianjurkan untuk tetap melaksanakan kumur dan istinsyaq saat mandi janabah. Ini adalah bentuk kehati-hatian dalam beragama dan mengikuti anjuran kebersihan yang sangat ditekankan dalam Islam.

Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Rindu Baitullah? Wujudkan Bersama Kami

Kami siap mendampingi perjalanan ibadah Anda dengan bimbingan penuh dan fasilitas nyaman, agar Anda bisa fokus bermunajat dan beribadah.

 

📞 Hubungi Kami

 

Wajibkah berkumur dan istinsyaq (hirup air) saat mandi janabah? | Sunnah menurut Syafi'i dan Malik, Wajib menurut Abu Hanifah. | Bidayatul Mujtahid Jilid 1, Kitab Mandi Besar, Hal 95

Leave a Comment