Sandal di Kaki Saat Shalat: Sunnah Nabi atau Sekadar Kebiasaan? Temukan Jawabannya di Sini!

Mukadimah

Sahabat Baitullah yang dirahmati Allah,

Pernahkah Anda berdiri di shaf shalat, lalu pandangan mata Anda tertuju pada kaki seorang jamaah yang mengenakan sandal? Mungkin ada sedikit rasa penasaran, bahkan mungkin sedikit keraguan. “Apakah ini diperbolehkan? Bukankah kita harus khusyuk dalam shalat? Apakah sandal ini najis?” Pertanyaan-pertanyaan semacam ini seringkali berkelebat di benak kita, terutama saat kita berada di tengah keramaian masjid atau mushalla.

Perasaan ragu ini bukanlah sesuatu yang aneh. Dalam ibadah, kesempurnaan dan kehati-hatian adalah dambaan setiap mukmin. Kita ingin setiap gerakan, setiap bacaan, dan setiap niat kita diterima oleh Allah SWT. Oleh karena itu, ketika ada praktik yang tampaknya sedikit berbeda dari kebiasaan umum, kewajaran jika muncul pertanyaan. Terlebih lagi, kita sering mendengar anjuran untuk menjaga kesucian tempat shalat.

Namun, di balik keraguan itu, seringkali tersembunyi sebuah hikmah dan teladan dari Rasulullah SAW sendiri. Beliau adalah sumber inspirasi utama kita dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam urusan ibadah. Apakah gerangan yang menjadi pegangan beliau dalam hal ini? Mari kita selami bersama kajian fiqih kali ini, untuk menemukan jawaban yang menenangkan hati dan mencerahkan pandangan.

Kajian Hukum: Pandangan Ulama & Hukum Fiqih

Sahabat Baitullah, pertanyaan mengenai bolehkah shalat menggunakan sandal adalah sebuah isu yang cukup sering dibahas dalam literatur fiqih. Berdasarkan data yang kita miliki, inti hukumnya adalah Boleh dan sunnah (mubah).

Mengapa demikian? Bukankah ada kaidah umum yang menekankan pentingnya kesucian pakaian dan tempat shalat? Ya, memang benar. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 31:

كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Artinya: “Makanlah dan minumlah, dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

Ayat ini, meskipun berbicara tentang makan dan minum, secara umum mengandung prinsip menjaga kesucian dan tidak melakukan sesuatu yang berlebihan atau tidak pantas dalam ibadah. Namun, dalam konteks shalat, ada dalil-dalil spesifik yang perlu kita perhatikan.

Dalil utama yang mendasari kebolehan shalat dengan sandal adalah praktik dari Rasulullah SAW sendiri. Beliau pernah shalat dengan mengenakan sandal. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidaklah dilarang, bahkan bisa menjadi sebuah sunnah. Mengapa Rasulullah SAW melakukannya? Ada beberapa kemungkinan hikmah di baliknya:

  1. Menghilangkan Kesulitan (Masyaqqah): Di zaman dahulu, alas kaki seperti sandal atau terompah adalah sesuatu yang umum digunakan. Melepasnya di setiap waktu shalat bisa menimbulkan kesulitan, terutama jika kondisi tanah atau tempat shalat tidak bersih atau jika seseorang sering berpindah tempat. Dengan membiarkan sandal terpasang, Rasulullah SAW mengajarkan keringanan bagi umatnya.
  2. Menjaga Kehangatan atau Kenyamanan: Tergantung pada kondisi cuaca atau medan, mengenakan sandal bisa memberikan kehangatan atau kenyamanan bagi kaki. Ini tentu saja akan membantu seseorang untuk lebih fokus dan khusyuk dalam shalat.
  3. Menunjukkan Bolehnya Berbagai Macam Pakaian dan Alas Kaki: Rasulullah SAW adalah teladan paripurna. Tindakan beliau seringkali menjadi penegasan bahwa Islam adalah agama yang toleran dan tidak membatasi umatnya secara berlebihan dalam hal penampilan selama tidak melanggar syariat.

Namun, penting untuk digarisbawahi, kebolehan ini datang dengan syarat yang sangat krusial, yaitu sandal tersebut diyakini suci dari najis. Ini adalah poin terpenting yang tidak boleh dilupakan. Najis adalah sesuatu yang menghalangi sahnya shalat. Jika sandal yang dikenakan mengandung najis, baik itu kotoran, darah, atau cairan najis lainnya, maka shalatnya tidak akan sah.

Bagaimana cara meyakini kesucian sandal?

  • Pemeriksaan Visual: Sebelum mengenakan sandal untuk shalat, perhatikan apakah ada kotoran yang terlihat jelas menempel. Jika ada, bersihkanlah.
  • Pengetahuan tentang Lingkungan: Jika Anda mengetahui bahwa Anda baru saja berjalan di tempat yang kemungkinan besar mengandung najis (misalnya, area yang biasa dilewati hewan ternak, atau tempat yang basah dan kotor), maka kehati-hatian ekstra sangat diperlukan.
  • Asal-usul Sandal: Jika sandal tersebut baru dibeli atau selalu dijaga kebersihannya, maka keyakinan akan kesuciannya lebih besar.

Para ulama fiqih sepakat bahwa menjaga kesucian adalah syarat mutlak dalam shalat. Oleh karena itu, meskipun shalat dengan sandal itu mubah (boleh), kebolehan itu berlaku jika sandal tersebut suci. Jika ada keraguan yang kuat mengenai kesuciannya, maka lebih baik untuk melepasnya demi menjaga kesempurnaan shalat.

Bedah Kitab: Rujukan dari Kitab Kuning

Sahabat Baitullah, untuk memperkuat pemahaman kita, mari kita lihat rujukan dari kitab-kitab klasik yang menjadi sandaran para ulama. Data yang kita miliki menyebutkan referensi penting: Fathul Baari Jilid 3, Bab Shalat Memakai Sandal, Hal 85.

Fathul Baari adalah syarah (penjelasan) dari kitab Shahih Al-Bukhari, salah satu kitab hadits yang paling otentik dan diakui kebenarannya. Penulisnya adalah Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, seorang ulama besar dari mazhab Syafi’i yang hidup pada abad ke-9 Hijriah. Beliau dikenal sebagai seorang ahli hadits yang sangat mendalam ilmunya, teliti dalam meneliti sanad (rantai periwayatan) dan matan (isi) hadits, serta mampu menggali berbagai hukum dan hikmah dari hadits-hadits Nabi SAW.

Karya Fathul Baari ini dianggap sebagai salah satu karya syarah hadits terbaik sepanjang masa. Kehebatan kitab ini terletak pada kedalaman analisisnya, cakupan pembahasannya yang luas, serta kemampuan Ibnu Hajar dalam mengaitkan satu hadits dengan hadits lain, serta mengaitkannya dengan ayat Al-Qur’an dan pendapat para ulama terdahulu.

Ketika Ibnu Hajar membahas bab “Shalat Memakai Sandal” dalam Fathul Baari, beliau merujuk pada hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan para imam hadits lainnya. Hadits yang paling masyhur dalam bab ini adalah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, yang menyatakan:

“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak shalat, beliau melepas kedua sandalnya, lalu meletakkannya di sisi kirinya. Ketika orang-orang melihat beliau melepas sandalnya, mereka pun melepas sandal mereka. Setelah selesai shalat, beliau bersabda, ‘Mengapa kalian melepas sandal kalian?’ Mereka menjawab, ‘Kami melihatmu melepas sandalmu, maka kami pun melepas sandal kami.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Jibril alaihis salam datang kepadaku, lalu memberitahuku bahwa di kedua sandalku ada kotoran (najis). Maka jika salah seorang dari kalian datang ke masjid, hendaklah ia melihat kedua sandalnya. Jika ada kotoran (najis) pada keduanya, maka hendaklah ia mengusapnya, lalu ia boleh shalat dengan keduanya.'” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Al-Hakim, dan dishahihkan oleh Al-Albani).

Dalam penjelasan Ibnu Hajar di Fathul Baari, beliau menguraikan berbagai aspek dari hadits ini. Beliau menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil kuat atas bolehnya shalat dengan sandal, asalkan sandal tersebut suci. Beliau juga membahas perbedaan pendapat ulama mengenai apakah melepas sandal itu lebih utama atau tidak, dan menyimpulkan bahwa kebolehan shalat dengan sandal adalah sebuah keringanan yang diberikan oleh syariat.

Penjelasan Ibnu Hajar di halaman 85 jilid 3 Fathul Baari tersebut menegaskan kembali bahwa praktik shalat dengan sandal bukan hanya sekadar kebiasaan, melainkan memiliki dasar syariat yang kuat, yaitu sunnah Rasulullah SAW, dengan syarat utama kesucian sandal tersebut.

Kesimpulan Akhir

Sahabat Baitullah, setelah menelusuri dalil dan penjelasan para ulama, mari kita rangkum poin-poin penting mengenai shalat menggunakan sandal:

  • Hukum Dasar: Shalat menggunakan sandal adalah mubah (boleh), bahkan bisa menjadi sunnah jika dilakukan dengan mengikuti teladan Rasulullah SAW.
  • Dalil Utama: Praktik Rasulullah SAW yang pernah shalat dengan sandal, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits-hadits shahih.
  • Syarat Mutlak: Kebolehan ini berlaku hanya jika sandal diyakini suci dari najis.
  • Pentingnya Kesucian: Jika sandal mengandung najis, maka shalat tidak sah. Kehati-hatian dalam memeriksa kesucian sandal adalah kewajiban.
  • Hikmah: Adanya keringanan (rukhsah) dari syariat, kenyamanan, dan menjaga kesucian tempat shalat.
  • Rujukan Otoritatif: Penjelasan mendalam dari kitab Fathul Baari karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani memberikan dasar yang kuat atas hukum ini.

Solusi Praktis untuk Anda:

  1. Jika Anda ingin shalat dengan sandal: Pastikan Anda sudah memeriksa sandal Anda dan yakin bahwa sandal tersebut suci dari najis. Jika Anda ragu, lebih baik dilepas.
  2. Jika Anda melihat orang lain shalat dengan sandal: Jangan langsung berprasangka buruk atau menghakimi. Ingatlah bahwa ada dalil dan keringanan dalam syariat.
  3. Jika Anda merasa lebih nyaman dan khusyuk tanpa sandal: Itu adalah pilihan yang baik dan sesuai dengan anjuran untuk menjaga kesucian tempat shalat.
  4. Jika Anda berada di masjid yang lantainya sangat bersih dan nyaman: Melepas sandal bisa menjadi pilihan yang lebih baik untuk menjaga kebersihan dan kekhusyukan.

Semoga kajian ini memberikan pencerahan dan menenangkan hati kita semua, Sahabat Baitullah. Ibadah yang diterima adalah ibadah yang dilandasi ilmu dan keikhlasan. Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Mau Ibadah Tanpa Ragu?

Pastikan perjalanan suci Anda aman, nyaman, dan sesuai sunnah bersama Travel 5 Pasti.



🌐 CEK PAKET UMROH5.COM

 

Leave a Comment