Wanita Traveling Sendirian: Haramkah?

📩 Pertanyaan Jamaah

Assalamualaikum Pak Ustadz yang saya hormati dan muliakan. Semoga Ustadz senantiasa dalam lindungan Allah SWT.

Saya seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak, namun jiwa saya ini rasanya sering sekali ingin menjelajah dunia, melihat keindahan ciptaan Allah di berbagai negeri. Dulu sebelum menikah, saya sering sekali bepergian, bahkan sampai ke luar kota sendirian untuk urusan pekerjaan atau sekadar liburan singkat. Saya merasa sangat mandiri dan menikmati kebebasan itu.

Nah, sekarang setelah menikah dan berkeluarga, keinginan itu masih ada, bahkan semakin kuat. Apalagi melihat banyak teman-teman di media sosial yang sering “solo traveling” ke berbagai tempat, baik di dalam maupun luar negeri. Mereka terlihat sangat bahagia dan bebas. Saya jadi tergiur, Pak Ustadz.

Suami saya sebenarnya tidak melarang keras, tapi beliau selalu mengingatkan tentang hukum wanita bepergian jauh tanpa mahram. Beliau bilang itu tidak boleh dalam Islam. Jujur, saya jadi galau sekali, Pak Ustadz. Di satu sisi, saya ingin sekali merasakan pengalaman itu lagi, melihat dunia dengan mata kepala sendiri, tanpa harus menunggu suami atau anak-anak yang kadang sulit diajak karena kesibukan mereka. Tapi di sisi lain, saya takut sekali melanggar syariat Allah, apalagi sampai berdosa.

Mohon pencerahan dari Pak Ustadz. Apakah benar seorang wanita, meskipun sudah dewasa dan mandiri seperti saya, tidak boleh bepergian jauh sendirian tanpa mahram? Bagaimana jika saya pergi bersama rombongan wanita yang semuanya juga dewasa dan amanah? Apakah ada kelonggaran dalam hal ini? Saya sangat membutuhkan jawaban yang menenangkan hati dan sesuai dengan tuntunan agama kita. Terima kasih banyak sebelumnya, Pak Ustadz.

👳 Jawaban Ustadz

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Ibu yang dimuliakan Allah.

Alhamdulillah, senang sekali rasanya menerima pertanyaan dari Ibu. Terlihat jelas dari curahan hati Ibu bahwa ada keinginan kuat untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah melalui penjelajahan alam-Nya, sekaligus juga ada kekhawatiran yang mendalam agar tidak terjerumus dalam pelanggaran syariat. Ini adalah tanda keimanan yang patut kita syukuri, Ibu. Semoga Allah senantiasa membimbing hati Ibu dalam setiap langkah.

Mari kita bahas persoalan ini dengan tenang dan mendalam, merujuk pada khazanah keilmuan Islam yang telah diwariskan oleh para ulama kita yang mulia.

Pada dasarnya, Islam adalah agama yang sangat menjaga kemuliaan dan keselamatan kaum wanita. Setiap aturan yang ditetapkan oleh syariat, termasuk dalam hal bepergian (safar), memiliki hikmah dan tujuan yang sangat luhur, yakni untuk melindungi wanita dari berbagai potensi bahaya dan fitnah yang mungkin timbul.

Mengenai hukum wanita bepergian jauh tanpa mahram, para ulama kita telah membahasnya secara panjang lebar berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ. Mayoritas ulama berpendapat bahwa haram hukumnya bagi seorang wanita untuk bepergian jauh (safar) tanpa didampingi oleh mahramnya.

Dalil utama yang menjadi sandaran hukum ini adalah beberapa hadits Rasulullah ﷺ yang shahih. Di antaranya adalah sabda beliau:

“لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ”
Artinya: “Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lain, disebutkan:
“لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ عَلَيْهَا”
Artinya: “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam, kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits-hadits ini menunjukkan larangan yang tegas. Para ulama dari berbagai madzhab, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, pada umumnya sepakat mengenai keharaman ini. Mereka memahami bahwa tujuan dari larangan ini adalah untuk menjaga kehormatan, keselamatan, dan keamanan wanita dari berbagai ancaman di perjalanan, baik itu gangguan fisik, pelecehan, pencurian, atau bahkan fitnah yang bisa timbul dari interaksi dengan orang asing. Perjalanan jauh, apalagi di zaman dahulu, penuh dengan risiko yang tidak bisa dianggap remeh. Meskipun zaman sekarang transportasi sudah lebih modern dan aman, namun esensi risiko dan potensi fitnah tidak sepenuhnya hilang.

Namun demikian, dalam khazanah fiqih Islam, terdapat pembahasan mengenai beberapa pengecualian atau kondisi khusus yang memunculkan perbedaan pandangan di antara para ulama. Salah satu pengecualian yang paling sering dibahas adalah untuk menunaikan ibadah haji wajib.

Di sinilah kita bisa merujuk pada kitab-kitab induk, salah satunya adalah kitab syarah hadits yang sangat agung, yaitu Fathul Baari Syarh Shahih Al-Bukhari karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani. Dalam Fathul Baari Jilid 6, Kitab Haji, Hal 390, saat membahas hadits-hadits tentang safar wanita tanpa mahram, beliau menguraikan pandangan para ulama.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, ketika menjelaskan hadits tentang larangan safar bagi wanita tanpa mahram, beliau juga mencatat adanya pendapat sebagian ulama yang membolehkan wanita bepergian untuk haji wajib meskipun tanpa mahram, asalkan ia bersama rombongan wanita yang terpercaya atau rombongan yang aman. Pandangan ini, misalnya, dipegang oleh sebagian ulama dari madzhab Syafi’i dan Maliki, serta beberapa ulama lainnya.

Mengapa ada kelonggaran untuk haji wajib? Karena haji adalah rukun Islam, sebuah kewajiban yang sangat besar. Jika seorang wanita telah memenuhi syarat istitha’ah (kemampuan), termasuk kemampuan finansial, namun tidak memiliki mahram yang bisa mendampingi, maka sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban haji tidak boleh gugur hanya karena ketiadaan mahram, asalkan ada jaminan keamanan yang kuat. Jaminan keamanan ini bisa berupa rombongan wanita yang banyak dan terpercaya, atau rombongan haji yang terorganisir dengan baik dan terbukti aman.

Dalam konteks lain selain haji wajib, misalnya untuk bepergian biasa (wisata, kunjungan keluarga, pekerjaan), sebagian ulama juga memberikan kelonggaran jika kondisi sangat aman dan bersama rombongan wanita yang terpercaya. Namun, perlu digarisbawahi bahwa “kondisi aman” dan “rombongan wanita terpercaya” ini harus benar-benar terpenuhi secara ketat. Artinya, rombongan tersebut haruslah orang-orang yang dikenal ketaqwaannya, jumlahnya cukup banyak untuk saling menjaga, dan perjalanan tersebut benar-benar bebas dari potensi fitnah atau bahaya. Ini bukan sekadar pergi berdua atau bertiga dengan teman wanita, melainkan rombongan yang solid dan bertanggung jawab.

Namun, pandangan yang lebih berhati-hati dan menjadi pegangan mayoritas ulama adalah tetap pada keharaman bepergian jauh tanpa mahram untuk selain haji wajib. Hal ini untuk menutup pintu fitnah (sadd adz-dzari’ah) dan menjaga kemuliaan wanita secara maksimal.

Jadi, Ibu, dalam kasus Ibu yang ingin solo traveling atau bepergian untuk tujuan selain haji wajib, saran saya adalah untuk tetap berpegang pada pendapat mayoritas ulama yang melarang wanita bepergian jauh tanpa mahram. Mengapa demikian? Karena kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di perjalanan. Meskipun kita merasa mandiri dan kuat, potensi bahaya dan fitnah selalu ada. Kehadiran mahram bukan hanya sebagai penjaga fisik, tetapi juga sebagai penenang hati dan penanggung jawab syar’i.

Jika Ibu ingin melihat dunia, alangkah indahnya jika itu bisa dilakukan bersama suami, anak-anak, atau mahram lainnya. Ini akan menjadi ibadah dan pengalaman yang lebih berkah dan aman. Jika memang sulit, mungkin bisa mencari alternatif lain yang tidak mengharuskan safar tanpa mahram, misalnya dengan menjelajahi tempat-tempat yang lebih dekat atau yang tidak memerlukan jarak safar yang jauh.

Ingatlah, Ibu, ketaatan kepada syariat Allah akan selalu membawa keberkahan dan ketenangan jiwa yang hakiki, jauh melebihi kenikmatan sesaat dari sebuah perjalanan. Allah lebih tahu apa yang terbaik bagi hamba-Nya.

📝 Kesimpulan Hukum

Berdasarkan dalil-dalil syar’i dan pandangan mayoritas ulama, hukum wanita bepergian jauh (safar) tanpa didampingi mahram adalah haram, demi menjaga keselamatan dan kehormatan wanita. Pengecualian yang disepakati sebagian ulama adalah untuk menunaikan haji wajib, dengan syarat kondisi perjalanan sangat aman dan bersama rombongan wanita yang terpercaya. Untuk tujuan lain selain haji wajib, meskipun ada pandangan yang membolehkan jika sangat aman dan bersama rombongan wanita yang terpercaya, namun sikap yang lebih berhati-hati dan sesuai dengan mayoritas ulama adalah tetap tidak bepergian jauh tanpa mahram.

 

Sudah Paham Ilmunya?

Sekarang Cari Travelnya yang Amanah

Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com

✅ Pasti Travelnya   ✅ Pasti Jadwalnya   ✅ Pasti Terbangnya
✅ Pasti Hotelnya   ✅ Pasti Visanya

 

📞 Chat Admin Sekarang

 

 

Leave a Comment