📩 Pertanyaan Jamaah
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Pak Ustadz yang saya hormati. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan kesehatan kepada Ustadz dan keluarga.
Saya ingin sekali meminta nasihat dan pencerahan dari Pak Ustadz mengenai sebuah perkara yang sedang menggelayuti pikiran saya. Akhir-akhir ini, saya tertarik sekali dengan model cincin yang terbuat dari besi, Pak Ustadz. Desainnya yang kokoh, maskulin, dan harganya yang relatif terjangkau membuat saya tergoda untuk memilikinya. Teman-teman saya juga banyak yang memakai cincin besi dengan berbagai model, dan saya merasa itu terlihat sangat keren.
Namun, di sisi lain, saya pernah mendengar selentingan kabar dari beberapa teman dan juga dari ceramah singkat di media sosial, bahwa memakai cincin besi bagi laki-laki itu hukumnya makruh, bahkan ada yang menyebutkan haram. Mereka mengatakan bahwa cincin besi itu adalah perhiasan ahli neraka, atau ada hadits yang melarangnya. Jujur, hati saya jadi gelisah, Pak Ustadz. Saya jadi ragu, apakah niat saya untuk memakai cincin besi ini akan membawa dosa atau setidaknya tidak disukai oleh Allah dan Rasul-Nya?
Saya sangat ingin mengikuti sunnah dan menjauhi apa pun yang dilarang dalam agama kita yang mulia ini. Mohon kiranya Pak Ustadz dapat memberikan penjelasan yang gamblang, rinci, dan menentramkan hati saya. Apakah benar ada larangan atau kemakruhan memakai cincin besi bagi laki-laki? Jika memang makruh, apa alasannya dan adakah alternatif yang lebih baik sesuai sunnah? Saya sangat berharap pencerahan dari Pak Ustadz yang saya tahu sangat menguasai ilmu-ilmu agama dari Kitab Kuning. Terima kasih banyak sebelumnya, Pak Ustadz. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
👳 Jawaban Ustadz
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Ananda yang budiman dan dirahmati Allah. Alhamdulillah, senang sekali hati Ustadz mendengar semangat Ananda untuk senantiasa mencari kebenaran dan kejelasan dalam beragama, serta keinginan kuat untuk menjauhi hal-hal yang tidak disukai oleh Allah dan Rasul-Nya. Ini adalah tanda keimanan yang patut kita syukuri dan terus kita pupuk. Semoga Allah memberkahi niat baik Ananda.
Mengenai kegelisahan Ananda tentang hukum memakai cincin besi bagi laki-laki, sungguh ini adalah pertanyaan yang baik dan seringkali menjadi perbincangan di kalangan umat. Memang benar, ada beberapa riwayat dan pandangan ulama yang membahas masalah ini, sehingga wajar jika Ananda merasa bingung dan ingin mendapatkan penjelasan yang tuntas.
Baiklah, mari kita telaah bersama masalah ini dengan merujuk kepada khazanah ilmu yang telah diwariskan oleh para ulama kita terdahulu, sebagaimana yang termaktub dalam Kitab Kuning yang menjadi rujukan utama kita.
Secara garis besar, hukum memakai cincin besi bagi laki-laki dalam Islam adalah makruh. Kemakruhan ini bukanlah dalam tingkatan haram yang mutlak, tetapi lebih kepada makruh tanzih, yakni sesuatu yang tidak dianjurkan dan lebih baik ditinggalkan, namun tidak sampai berdosa jika dilakukan. Mengapa demikian?
Para ulama kita, setelah menelaah berbagai hadits dan atsar (perkataan sahabat atau tabi’in), menyimpulkan demikian. Salah satu dalil yang sering dijadikan sandaran adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Abu Dawud, dan An-Nasa’i, dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, bahwa suatu ketika ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memakai cincin besi. Maka Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya:
“Ada apa gerangan aku melihatmu memakai perhiasan ahli neraka?”
Mendengar teguran tersebut, laki-laki itu pun langsung melepas cincinnya. Kemudian ia datang lagi dengan memakai cincin dari kuningan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bersabda:
“Ada apa gerangan aku mencium bau berhala darimu?”
Laki-laki itu pun melepasnya lagi. Kemudian ia bertanya, “Dari apa aku harus membuat cincin, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab:
“Buatlah dari perak, dan janganlah engkau genapkan (beratnya) satu mitsqal.”
Hadits ini, dengan redaksi yang beragam namun intinya sama, menjadi dasar kuat bagi para ulama untuk menetapkan kemakruhan cincin besi. Frasa “perhiasan ahli neraka” tentu saja mengandung makna yang sangat dalam dan mengisyaratkan ketidaksukaan yang kuat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap pemakaian cincin dari besi.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, seorang ulama besar yang sangat kita kenal melalui karyanya yang monumental, Fathul Baari Syarh Shahih Al-Bukhari, juga membahas masalah ini secara rinci. Beliau menukil dan menganalisis berbagai riwayat terkait cincin besi. Dalam kitabnya, Fathul Baari Jilid 28, Kitab Pakaian, Hal 703, beliau menjelaskan bahwa mayoritas ulama memakruhkan laki-laki memakai cincin dari besi. Beliau menyebutkan bahwa meskipun ada sebagian ulama yang membolehkan, namun pandangan yang lebih kuat dan hati-hati adalah memakruhkannya, berdasarkan hadits-hadits yang mengisyaratkan ketidaksukaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Beliau juga menjelaskan bahwa alasan kemakruhan ini bukan hanya karena hadits di atas, tetapi juga karena besi secara umum bukanlah material yang lazim digunakan sebagai perhiasan yang elegan dan mulia. Besi lebih sering digunakan untuk alat-alat, senjata, atau perkakas rumah tangga. Perhiasan yang disunnahkan bagi laki-laki adalah cincin perak, sebagaimana yang juga dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Cincin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbuat dari perak, dengan mata cincin yang terbuat dari batu akik atau sejenisnya, dan beliau memakainya di jari kelingking.
Hikmah di balik anjuran perak dan kemakruhan besi ini bisa kita renungkan, Ananda. Islam adalah agama yang mengajarkan keindahan, kebersihan, dan kesucian. Perak memiliki sifat yang mulia, tidak mudah berkarat, dan memiliki kilau yang indah, melambangkan kemuliaan dan kebersihan. Sementara itu, besi, meskipun kuat, cenderung mudah berkarat dan secara estetika mungkin kurang cocok untuk perhiasan yang melambangkan keindahan dan kemuliaan bagi seorang Muslim. Selain itu, ada juga pandangan yang menyebutkan bahwa besi adalah material yang sering dikaitkan dengan dunia kerja keras dan bukan perhiasan yang layak untuk dikenakan dalam konteks sosial yang lebih tinggi, berbeda dengan perak atau emas (bagi wanita).
Jadi, ketika Ananda mendengar bahwa itu adalah “perhiasan ahli neraka”, ini adalah ungkapan yang kuat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menunjukkan ketidaksukaan beliau, bukan berarti secara harfiah setiap pemakai cincin besi akan masuk neraka. Ini adalah bentuk tahzir (peringatan) agar kita memilih yang lebih baik dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Oleh karena itu, Ananda, jika ingin mengikuti sunnah dan menjauhi apa yang dimakruhkan, alangkah baiknya Ananda memilih cincin dari bahan perak. Cincin perak tidak hanya disunnahkan, tetapi juga memiliki nilai estetika yang tinggi dan beragam model yang maskulin dan elegan. Banyak pula model cincin perak yang tidak kalah “keren” dan bahkan lebih berkelas daripada cincin besi. Dengan memilih perak, Ananda tidak hanya mendapatkan keindahan, tetapi juga pahala karena mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Semoga penjelasan ini menentramkan hati Ananda dan memberikan pencerahan yang jelas. Jangan pernah ragu untuk bertanya dan mencari ilmu, karena itulah jalan menuju ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala.
📝 Kesimpulan Hukum
Berdasarkan dalil-dalil dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penjelasan para ulama terkemuka seperti yang termaktub dalam Fathul Baari, hukum memakai cincin besi bagi laki-laki adalah makruh tanzih. Artinya, lebih baik ditinggalkan dan tidak dianjurkan, meskipun tidak sampai pada tingkatan haram. Adapun yang disunnahkan dan sangat dianjurkan bagi laki-laki adalah memakai cincin yang terbuat dari perak, sebagai bentuk mengikuti teladan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sudah Paham Ilmunya?
Sekarang Cari Travelnya yang Amanah
Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com
✅ Pasti Travelnya ✅ Pasti Jadwalnya ✅ Pasti Terbangnya
✅ Pasti Hotelnya ✅ Pasti Visanya
