📩 Pertanyaan Jamaah
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Pak Ustadz yang saya hormati dan muliakan. Semoga Pak Ustadz senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan selalu diberi kesehatan untuk membimbing kami semua.
Saya Ahmad, Pak Ustadz, seorang pemuda yang sedang berusaha keras untuk mendalami agama dan memperbaiki diri. Akhir-akhir ini, hati saya diliputi kegelisahan yang amat sangat, Pak Ustadz. Jujur, saya sudah lama memakai cincin emas dan kalung emas. Bukan karena ingin sombong, Pak Ustadz, tapi memang dari dulu saya terbiasa memakainya. Dulu waktu kuliah, teman-teman saya banyak yang pakai, dan saya merasa itu bagian dari gaya hidup dan fashion. Bahkan, ada cincin emas yang saya pakai itu hadiah dari almarhumah ibu saya, jadi ada nilai sentimental yang sangat dalam bagi saya.
Belakangan ini, setelah saya mulai rutin ikut kajian-kajian agama, saya sering mendengar ceramah atau diskusi tentang hukum laki-laki memakai emas. Ada yang bilang haram mutlak, ada juga yang seolah-olah membolehkan dengan alasan tertentu, atau mungkin saya yang salah tangkap. Ini membuat saya bingung sekali, Pak Ustadz. Di satu sisi, saya ingin sekali taat pada syariat Allah dan menjauhi segala larangan-Nya. Tapi di sisi lain, saya merasa berat untuk melepas perhiasan emas ini, terutama cincin hadiah ibu. Ada rasa sayang dan kenangan yang teramat kuat.
Saya khawatir, Pak Ustadz, apakah ibadah saya selama ini tidak sah karena memakai emas? Apakah doa-doa saya tidak diijabah? Saya sangat takut jika amalan saya tertolak hanya karena ketidaktahuan atau keengganan saya untuk melepas perhiasan ini. Saya ingin sekali mendapatkan penjelasan yang gamblang, tuntas, dan menenangkan dari Pak Ustadz, yang insya Allah sangat menguasai ilmu-ilmu agama dan Kitab Kuning. Mohon pencerahannya, Pak Ustadz, bagaimana sebenarnya hukum memakai emas bagi laki-laki dalam Islam? Apakah ada pengecualiannya? Saya mohon petunjuknya, Pak Ustadz. Terima kasih banyak sebelumnya.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
👳 Jawaban Ustadz
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Saudaraku Ahmad yang dirahmati Allah SWT. Alhamdulillah, senang sekali mendengar semangat Anda dalam mendalami agama dan memperbaiki diri. Ini adalah tanda kebaikan yang besar, semoga Allah senantiasa menguatkan langkah Anda di jalan kebenaran. Kegelisahan yang Anda rasakan adalah cerminan dari hati yang hidup, hati yang ingin selalu berada dalam ketaatan kepada Allah, dan itu adalah nikmat yang luar biasa. Janganlah bersedih atau berkecil hati, Saudaraku, karena mencari ilmu dan kebenaran adalah ibadah yang mulia.
Terkait pertanyaan Anda mengenai hukum memakai emas bagi laki-laki, ini adalah masalah yang memang sering menjadi perbincangan, dan terkadang menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Namun, insya Allah, saya akan coba jelaskan dengan sejelas-jelasnya berdasarkan dalil-dalil syar’i dan pandangan para ulama yang terangkum dalam Kitab Kuning, agar hati Anda menjadi tenang dan mantap dalam beramal.
Saudaraku Ahmad, perlu kita pahami bersama bahwa dalam syariat Islam, terdapat pemisahan yang jelas antara perhiasan yang diperbolehkan bagi laki-laki dan perempuan. Ini bukan sekadar masalah estetika atau mode, melainkan bagian dari hikmah syariat yang menjaga fitrah dan identitas masing-masing gender.
Mengenai hukum memakai emas bagi laki-laki, para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah telah bersepakat, atau dalam istilah fikih disebut ijma’, bahwa haram mutlak bagi laki-laki untuk memakai perhiasan emas dalam bentuk apa pun, baik itu cincin, kalung, gelang, jam tangan, atau perhiasan lainnya. Keharaman ini didasarkan pada banyak dalil yang kuat dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, terutama hadis-hadis Rasulullah ﷺ yang sangat tegas dalam masalah ini.
Salah satu hadis yang paling masyhur adalah riwayat dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
“Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari umatku, dan diharamkan bagi laki-laki dari umatku.” (HR. An-Nasa’i dan Tirmidzi, dan disahihkan oleh Al-Albani).
Hadis lain dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
“Sesungguhnya Nabi ﷺ mengambil sutra lalu meletakkannya di sebelah kanannya, dan mengambil emas lalu meletakkannya di sebelah kirinya, kemudian bersabda: ‘Sesungguhnya dua hal ini haram bagi laki-laki dari umatku’.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Kedua hadis ini, dan banyak hadis lain yang serupa, menunjukkan dengan sangat jelas dan tanpa keraguan sedikit pun bahwa pemakaian emas adalah haram bagi laki-laki muslim. Lafaz “diharamkan” (حُرِّمَ) dalam hadis tersebut menunjukkan larangan yang bersifat pasti dan mengikat, yang berimplikasi pada keharaman.
Para ulama dari berbagai mazhab, baik Hanafi, Maliki, Syafi’i, maupun Hanbali, semuanya bersepakat dalam masalah ini. Tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan di antara mereka. Kesepakatan ini menunjukkan betapa kuatnya dalil-dalil yang mendasarinya.
Dalam salah satu rujukan klasik yang sangat berharga, yaitu Kitab “Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid” karya seorang ulama besar, Imam Ibnu Rusyd Al-Hafid, beliau menjelaskan masalah ini secara rinci. Pada Jilid 1, dalam Kitab Shalat, bagian Pakaian (Hal. 233), beliau menyebutkan tentang pakaian yang diharamkan bagi laki-laki. Di sana dijelaskan bahwa para ulama sepakat tentang keharaman memakai sutra dan emas bagi laki-laki, kecuali dalam kondisi darurat tertentu. Imam Ibnu Rusyd, dengan keahliannya dalam membandingkan pendapat mazhab, menegaskan bahwa tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) yang substansial mengenai keharaman emas bagi laki-laki. Beliau mengulas dalil-dalil dari sunnah Nabi ﷺ yang melarang keras pemakaian emas dan sutra bagi kaum pria, dan bagaimana larangan ini menjadi konsensus di kalangan para fuqaha.
Mengapa Islam mengharamkan emas bagi laki-laki? Tentu ada hikmah di baliknya, Saudaraku Ahmad:
- Membedakan Jenis Kelamin: Islam menjaga fitrah laki-laki dan perempuan. Emas adalah perhiasan yang secara syariat dikhususkan untuk perempuan, sebagai bentuk keindahan dan perhiasan yang sesuai dengan fitrah mereka. Laki-laki dilarang menyerupai perempuan, dan sebaliknya.
- Menjaga Keberanian dan Kejantanan Laki-laki: Emas seringkali dikaitkan dengan kemewahan, kelembutan, dan perhiasan yang dapat mengurangi kesan kejantanan dan kekuatan seorang pria. Islam mendorong laki-laki untuk tampil gagah, kuat, dan jauh dari sifat-sifat kewanitaan.
- Mencegah Israf (Pemborosan) dan Kesombongan: Emas adalah logam mulia yang mahal. Larangan ini juga mendidik laki-laki untuk hidup sederhana, tidak berlebihan dalam berhias, dan menghindari kesombongan.
- Kesehatan: Beberapa penelitian modern juga mengindikasikan bahwa emas dapat memiliki efek tertentu pada hormon laki-laki, meskipun ini bukan dalil utama dalam syariat, namun bisa jadi salah satu hikmah di balik larangan tersebut.
Lalu, apakah ada pengecualiannya, Pak Ustadz?
Ya, Saudaraku Ahmad, ada satu pengecualian yang juga disepakati oleh para ulama, yaitu apabila ada kebutuhan medis atau darurat yang mendesak. Contoh yang paling sering disebutkan adalah dalam kasus penambalan gigi emas, atau pembuatan hidung palsu dari emas bagi mereka yang kehilangan hidungnya dan tidak ada bahan lain yang sesuai atau lebih baik. Dalam kondisi darurat seperti ini, di mana tidak ada alternatif lain yang memadai dan maslahatnya sangat besar bagi kesehatan atau fungsi tubuh, maka pemakaian emas diperbolehkan sebatas kebutuhan tersebut.
Namun, perlu digarisbawahi, pengecualian ini hanya berlaku untuk keperluan medis yang darurat dan bukan untuk tujuan estetika atau gaya hidup. Misalnya, menambal gigi dengan emas hanya karena ingin terlihat mewah, itu tetap tidak diperbolehkan. Harus ada alasan medis yang kuat dan mendesak.
Mengenai kekhawatiran Anda tentang ibadah dan doa, insya Allah, keharaman memakai emas bagi laki-laki tidak serta merta membatalkan shalat atau ibadah lainnya secara langsung. Namun, itu adalah sebuah kemaksiatan. Melakukan kemaksiatan dapat mengurangi pahala ibadah, menghalangi terkabulnya doa, dan tentu saja mendatangkan dosa. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk menjauhi segala yang diharamkan Allah.
Saudaraku Ahmad, saya memahami betul perasaan Anda terkait cincin hadiah dari almarhumah ibu. Nilai sentimental itu memang berat untuk dilepaskan. Namun, ketahuilah bahwa bakti dan cinta kepada orang tua tidak hanya diwujudkan dengan memakai hadiah mereka, tetapi yang lebih utama adalah dengan mendoakan mereka, beramal shaleh, dan senantiasa taat kepada Allah sesuai ajaran yang mereka tanamkan. Insya Allah, ibu Anda akan lebih bahagia di alam kubur jika melihat anaknya taat sepenuhnya kepada perintah Allah dan Rasul-Nya. Anda bisa menyimpan cincin itu sebagai kenangan, atau memberikannya kepada istri atau saudari perempuan Anda jika mereka mau memakainya, asalkan mereka memakainya sesuai syariat.
Sebagai gantinya, jika Anda ingin memakai perhiasan, Islam membolehkan laki-laki memakai perak. Cincin perak adalah sunnah Nabi ﷺ, dan banyak sahabat juga memakainya. Ini adalah alternatif yang indah dan sesuai syariat.
Jadi, Saudaraku Ahmad, demi ketenangan hati dan kesempurnaan ibadah Anda, lepaskanlah perhiasan emas tersebut. Ini adalah langkah besar menuju ketaatan yang lebih tinggi, dan insya Allah, Allah akan menggantinya dengan kebaikan yang lebih besar. Jangan biarkan setan membisikkan rasa berat atau sayang pada duniawi yang fana ini. Semoga Allah SWT memudahkan langkah Anda dalam beristiqamah.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
📝 Kesimpulan Hukum
Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan (ijma’) para ulama yang termaktub dalam Kitab Kuning seperti “Bidayatul Mujtahid”, hukum memakai emas bagi laki-laki adalah haram mutlak, baik itu cincin, kalung, gelang, atau bentuk perhiasan emas lainnya. Larangan ini bertujuan untuk menjaga fitrah laki-laki, menghindari penyerupaan dengan perempuan, serta mencegah israf dan kesombongan. Pengecualian hanya diberikan dalam kondisi darurat atau keperluan medis yang mendesak, seperti penambalan gigi atau pembuatan hidung dari emas, di mana tidak ada alternatif lain yang memadai.
Sudah Paham Ilmunya?
Sekarang Cari Travelnya yang Amanah
Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com
✅ Pasti Travelnya ✅ Pasti Jadwalnya ✅ Pasti Terbangnya
✅ Pasti Hotelnya ✅ Pasti Visanya
