Astaghfirullah! Sering Lewat Depan Orang Shalat, Dosa Besar Menanti?

📩 Pertanyaan Jamaah

Assalamualaikum Pak Ustadz yang terhormat. Semoga Pak Ustadz selalu dalam lindungan Allah SWT dan senantiasa diberikan kesehatan serta kebijaksanaan dalam membimbing kami.

Pak Ustadz, saya ini kadang suka bingung dan resah hati. Begini, Pak Ustadz, saya ini sering sekali berada di situasi di mana saya harus melewati orang yang sedang shalat. Entah itu di masjid, di mushola, bahkan di rumah saat anggota keluarga sedang shalat. Kadang posisinya memang tidak ada jalan lain, Pak Ustadz. Saya harus lewat di depannya untuk mengambil sesuatu, atau untuk keluar dari ruangan.

Nah, yang membuat saya resah, Pak Ustadz, saya pernah mendengar katanya hukumnya haram dan berdosa besar jika melewati orang yang sedang shalat. Mendengar itu, hati saya langsung berdebar kencang. Saya jadi takut sekali, Pak Ustadz. Saya ini kan tidak sengaja, Pak Ustadz. Kadang saya sudah berusaha mencari jalan lain, tapi memang tidak ada. Terkadang juga saya tidak sadar kalau ada orang yang sedang shalat di dekat situ.

Saya jadi kepikiran, Pak Ustadz. Apakah setiap kali saya terpaksa melewati orang yang sedang shalat itu, saya otomatis masuk dalam dosa besar? Bagaimana jika saya sudah berusaha sebisa mungkin untuk tidak melewati, tapi karena kondisi terpaksa, saya tetap harus melewatinya? Apakah ada keringanan atau penjelasan lebih lanjut mengenai masalah ini, Pak Ustadz? Saya mohon sekali pencerahannya, Pak Ustadz. Saya tidak ingin terus menerus dihantui rasa bersalah dan takut akan dosa.

Terima kasih banyak atas perhatian dan waktu Pak Ustadz. Semoga Allah membalas kebaikan Pak Ustadz.

Hamba Allah yang sedang kebingungan,
(Nama Samaran: Khawatir Dosa)

👳 Jawaban Ustadz

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Saudaraku yang dirahmati Allah, Khawatir Dosa.

Terima kasih banyak atas pertanyaanmu yang sungguh mulia ini. Rasa khawatir akan dosa dan keinginan untuk memahami ajaran agama dengan benar adalah tanda keimanan yang patut disyukuri. Janganlah engkau merasa resah berlebihan, karena kebingunganmu ini adalah pintu untuk mendapatkan ilmu dan ketenangan hati. Mari kita bedah persoalan ini dengan sabar dan teliti, sebagaimana yang diajarkan oleh para ulama kita dalam kitab-kitab kuning yang menjadi warisan berharga.

Permasalahan melewati orang yang sedang shalat ini memang seringkali menjadi pertanyaan di kalangan umat. Dan memang benar, ada penjelasan hukum yang tegas mengenai hal ini. Berdasarkan keterangan yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih, termasuk yang dirujuk dalam kitab Fathul Baari karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, disebutkan bahwa haram dan merupakan dosa besar bagi seseorang untuk melewati (melintas di depan) orang yang sedang shalat jika ia melewati batas sutrah (pembatas) orang yang shalat tersebut.

Mari kita uraikan lebih dalam, Saudaraku.

Pertama, kita perlu memahami apa itu sutrah. Sutrah adalah sesuatu yang diletakkan di depan orang yang sedang shalat sebagai pembatas. Tujuannya adalah agar orang yang shalat tidak terganggu oleh orang atau benda yang melintas di depannya, dan juga agar orang lain yang melihatnya tidak melewati batas tersebut, sehingga shalatnya tidak terganggu. Sutrah ini bisa berupa tongkat yang ditancapkan, tembok, kursi, atau apa pun yang diletakkan di depan tempat sujud. Jarak antara tempat sujud dengan sutrah ini adalah sekitar tiga hasta (sekitar satu setengah meter).

Mengapa melewati orang yang shalat itu dilarang, bahkan bisa menjadi dosa besar?

Pengharaman dan ancaman dosa besar ini bersumber dari hadits-hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat jelas. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Shalih As-Samman, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"لَوْ يَعْلَمُ الْمُتَوَضِّئُ مَا عَلَى الْمَارِّ بَيْنَ يَدَيْهِ لَقَامَ أَرْبَعِينَ خَرِيفًا خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ"

Artinya: "Seandainya orang yang shalat mengetahui (besarnya dosa) orang yang melewati di depannya, niscaya ia akan berdiri selama empat puluh tahun, itu lebih baik baginya daripada melewati di depannya."

Hadits ini, meskipun lafaznya menyebutkan keutamaan bagi orang yang shalat jika orang yang melewati tidak melewati di depannya, namun secara implisit menunjukkan betapa besarnya dosa orang yang melewati di depan orang yang shalat. Para ulama menafsirkan bahwa ancaman ini berlaku jika melewati di depan orang yang shalat tanpa ada sutrah.

Dalam kitab Fathul Baari, Jilid 3, Bab "Dosa Orang yang Lewat di Depan Orang Shalat", halaman 294, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan berbagai riwayat dan perkataan para ulama mengenai masalah ini. Beliau mengutip hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"لَوْ نَعْلَمُ مَا عَلَى الْمَارِّ بَيْنَ يَدَيِ الرَّجُلِ الْمُصَلِّي لَأَنْ يَقِفَ أَحَدُهُمْ أَرْبَعِينَ سَنَةً خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ"

Artinya: "Seandainya kita mengetahui apa yang ditanggung oleh orang yang melewati di depan orang yang shalat, sungguh berdiri salah seorang dari mereka selama empat puluh tahun, itu lebih baik baginya daripada melewati di depannya."

Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menyebutkan riwayat lain yang lebih tegas lagi, bahwa melewati di depan orang yang shalat itu "أَشَدُّ مِنْ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ سَنَةً" (lebih berat/buruk daripada berdiri selama empat puluh tahun). Ini menunjukkan betapa besarnya dosa yang ditanggung oleh orang yang melakukan perbuatan tersebut.

Lalu, bagaimana dengan kondisi terpaksa yang engkau sebutkan, Saudaraku?

Di sinilah letak pentingnya pemahaman kita tentang kaidah fiqih dan kondisi darurat. Hukum asal memang keras, namun Islam adalah agama yang penuh kasih sayang dan memberikan kelapangan.

  1. Jika Ada Sutrah: Jika orang yang shalat sudah memasang sutrah, maka haram hukumnya melewati di antara orang yang shalat dengan sutrahnya. Batas aman adalah melewati dari belakang sutrah atau di sisi kanan atau kiri sutrah, sejauh yang tidak mengganggu orang yang shalat.

  2. Jika Tidak Ada Sutrah: Nah, di sinilah seringkali muncul kebingungan. Jika orang yang shalat tidak memasang sutrah, maka batas aman bagi orang lain adalah melewati di depannya dengan jarak yang cukup jauh, yaitu sekitar tiga hasta dari ujung kaki atau tempat sujudnya. Jarak tiga hasta ini dianggap sebagai batas yang tidak mengganggu kekhusyukan shalat. Jika seseorang melewati di depan orang yang shalat tanpa sutrah, dan jaraknya kurang dari tiga hasta, maka ia telah melakukan pelanggaran yang dilarang dan berpotensi mendapatkan dosa.

  3. Kondisi Terpaksa (Darurat): Inilah poin penting yang perlu digarisbawahi untuk kasusmu, Saudaraku. Jika engkau benar-benar tidak memiliki pilihan lain selain melewati di depan orang yang shalat, dan tidak ada jalan lain sama sekali, serta engkau sudah berusaha sebisa mungkin untuk mencari alternatif lain namun tidak menemukannya, maka dalam kondisi darurat seperti ini, hukumnya bisa menjadi makruh (dibenci), bukan haram yang berujung dosa besar.

    Mengapa demikian? Karena dalam kaidah fiqih disebutkan: "الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ" (Kondisi darurat membolehkan hal-hal yang terlarang). Namun, kaidah ini memiliki batasan. Keharusan untuk tidak melewati orang yang shalat adalah sebuah larangan yang kuat, dan kondisi darurat yang membolehkan melintas haruslah benar-benar darurat dan tidak ada pilihan lain.

    Dalam konteks ini, jika engkau terpaksa melewati, usahakanlah untuk:

    • Berhenti sejenak dan tunggu sampai ada celah untuk lewat dengan jarak yang lebih aman, jika memungkinkan.
    • Jika benar-benar tidak bisa menunggu atau mencari jalan lain, mintalah izin dengan isyarat jika memungkinkan, atau ucapkan "permisi" dengan suara pelan sebelum melintas, agar orang yang shalat mengetahui dan tidak terkejut. Meskipun demikian, ini tidak menghilangkan makruhnya, namun bisa mengurangi potensi gangguan.
    • Segera berlalu dan jangan berlama-lama di depan orang yang shalat.
    • Beristighfar setelahnya, memohon ampunan kepada Allah atas apa yang telah engkau lakukan, sebagai bentuk kehati-hatian dan penyesalan jika memang ada unsur kelalaian.

    Yang terpenting adalah niat dan usahamu. Jika niatmu adalah untuk menghindari dosa, dan engkau sudah berusaha semaksimal mungkin untuk tidak melanggar, namun kondisi memaksa, maka Allah Maha Pengampun.

Perbedaan antara Haram dan Makruh:

  • Haram: Sesuatu yang dilarang keras oleh syariat, pelakunya berdosa besar dan berhak mendapatkan siksa jika tidak bertaubat.
  • Makruh: Sesuatu yang sebaiknya ditinggalkan, pelakunya tidak berdosa besar, namun akan mendapatkan pahala jika ditinggalkan.

Jadi, jika engkau benar-benar terpaksa dalam kondisi yang tidak ada jalan lain, maka hukumnya adalah makruh. Namun, jika ada pilihan lain dan engkau tetap memilih untuk melewati, maka itu bisa bergeser menjadi haram.

Pentingnya Kesadaran dan Pencegahan:

Untuk menghindari kebingungan dan kekhawatiran seperti yang engkau rasakan, alangkah baiknya jika kita semua senantiasa meningkatkan kesadaran.

  • Saat berada di masjid atau mushola, perhatikanlah di mana orang lain sedang shalat dan pasanglah sutrah jika memungkinkan.
  • Saat hendak shalat, usahakanlah untuk mencari tempat yang tidak akan mengganggu orang lain atau tidak mudah dilewati.
  • Jika kita melihat ada orang yang hendak shalat, berikanlah ruang dan jangan mendekat atau melewati di depannya.

Semoga penjelasan ini memberikan gambaran yang jelas bagimu, Saudaraku Khawatir Dosa. Janganlah engkau berputus asa dari rahmat Allah. Teruslah belajar, teruslah berusaha memperbaiki diri, dan yang terpenting, selalu sertai setiap tindakanmu dengan niat yang baik dan kehati-hatian.

📝 Kesimpulan Hukum

Hukum melewati orang yang sedang shalat adalah haram dan termasuk dosa besar jika dilakukan di depan orang yang shalat tanpa adanya sutrah (pembatas) dan melintas dalam jarak kurang dari tiga hasta dari tempat sujudnya, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai hadits dan penjelasan para ulama dalam kitab-kitab fiqih. Namun, dalam kondisi darurat yang benar-benar tidak ada pilihan lain, hukumnya dapat menjadi makruh (dibenci) dengan catatan telah berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari pelanggaran dan segera berlalu.

Sudah Paham Ilmunya?

Sekarang Cari Travelnya yang Amanah

Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com

✅ Pasti Travelnya   ✅ Pasti Jadwalnya   ✅ Pasti Terbangnya
✅ Pasti Hotelnya   ✅ Pasti Visanya

Leave a Comment