📩 Pertanyaan Jamaah
Assalamualaikum Pak Ustadz yang terhormat, semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan ilmu kepada Bapak. Saya sungguh bingung dan gelisah, Pak Ustadz. Akhir-akhir ini saya sering mendengar perdebatan di kalangan teman-teman mengenai hukum memakan belalang dan bangkai ikan. Ada yang bilang halal, ada juga yang bilang haram. Terus terang, saya pribadi belum pernah mencoba keduanya, tapi rasa penasaran itu mulai muncul, terutama ketika melihat ada yang menjual belalang goreng di pasar.
Yang membuat saya makin bingung adalah ketika saya mencoba mencari-cari informasi, saya menemukan ada hadits yang menyebutkan "Dihalalkan dua bangkai…". Tapi, saya tidak yakin apakah itu berlaku untuk belalang dan bangkai ikan secara umum. Saya khawatir jika saya memakannya tanpa dasar ilmu yang jelas, justru malah melanggar syariat.
Pak Ustadz, saya mohon penjelasan yang mendalam dan terpercaya. Apakah benar belalang itu halal dimakan? Bagaimana dengan bangkai ikan yang ditemukan mati tanpa disembelih? Apakah keduanya sama-sama halal tanpa perlu disembelih? Saya sangat membutuhkan pencerahan dari Bapak, agar saya tidak salah langkah dalam mengamalkan agama ini. Mohon Bapak jelaskan hukumnya secara rinci, beserta dalil-dalilnya, agar hati saya menjadi tenang. Terima kasih banyak atas kesabaran dan ilmu Bapak.
👳 Jawaban Ustadz
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam yang telah mempertemukan kita dalam forum yang penuh berkah ini. Saya turut prihatin mendengar kegelisahan Anda, namun saya sangat mengapresiasi semangat Anda untuk mencari kebenaran dan ilmu agama. Ketakutan untuk melanggar syariat adalah tanda keimanan yang baik, dan mencari ilmu adalah jalan untuk menghilangkannya.
Pertanyaan Anda mengenai hukum memakan belalang dan bangkai ikan adalah pertanyaan yang sangat relevan dan seringkali menimbulkan kebingungan. Mari kita bedah satu per satu berdasarkan dalil-dalil syariat yang shahih dan penjelasan para ulama dalam kitab-kitab kuning kita.
Pertama, mengenai belalang. Belalang termasuk dalam kategori hewan yang halal untuk dimakan. Hal ini didasarkan pada beberapa riwayat hadits. Salah satu hadits yang paling masyhur adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
"Kami berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak tujuh kali peperangan, dan kami makan belalang." (HR. Bukhari no. 5497 dan Muslim no. 1952)
Dalam riwayat lain, dari Ibnu Abi Aufa, ia berkata: "Kami makan belalang di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam." (HR. Bukhari no. 5496).
Hadits-hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada masa itu memakan belalang, dan ini terjadi di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang mana beliau tidak mengingkarinya. Diamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas suatu perbuatan sahabat adalah merupakan persetujuan (taqrir) dan hukumnya sama seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Para ulama menjelaskan bahwa belalang termasuk dalam kategori hewan yang tidak membutuhkan penyembelihan syar’i dalam pengertian yang sama seperti hewan ternak (unta, sapi, kambing). Sebagian ulama mengqiyaskannya dengan hewan darat yang halal dimakan namun tidak termasuk hewan buruan yang memerlukan ihram bagi orang yang sedang berihram, atau menggolongkannya sebagai hewan yang secara alamiah ketika mati, bangkainya halal.
Dalam kitab Ibanatul Ahkam Syarh Bulughul Maram, Juz 4, halaman 253, ketika menjelaskan hadits tentang dua bangkai dan dua darah yang halal, disebutkan bahwa belalang termasuk hewan yang halal dimakan. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam syarahnya juga menegaskan kehalalan belalang berdasarkan hadits tersebut. Beliau menjelaskan bahwa belalang termasuk hewan yang tidak memiliki darah mengalir yang kuat (damun mustatir) seperti hewan lainnya, sehingga tidak memerlukan penyembelihan dalam artian memutus urat leher. Cara mendapatkan belalang yang halal adalah dengan cara yang dibolehkan, seperti menangkapnya.
Selanjutnya, mari kita beralih ke bangkai ikan. Hukum bangkai ikan adalah halal untuk dimakan, meskipun ditemukan dalam keadaan mati tanpa disembelih. Ini adalah salah satu kekhususan yang diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
"Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Adapun dua darah itu adalah hati dan limpa." (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Ad-Daraquthni. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah no. 3206)
Hadits ini sangat jelas dan tegas. Kata "ikan" disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu dari dua bangkai yang dihalalkan. Ini berarti, setiap jenis ikan yang mati di laut atau di air tawar, selama ia mati secara wajar (bukan karena sebab yang haram seperti diracun oleh sesuatu yang haram, atau mati karena sebab yang jelas-jelas najis yang meresap ke dalam dagingnya dan tidak dapat dihilangkan), maka bangkainya halal untuk dimakan.
Mengapa demikian? Para ulama menjelaskan beberapa hikmah di balik kehalalan bangkai ikan. Di antaranya adalah:
- Kemudahan dan Rahmat dari Allah: Ikan hidup di dalam air, dan menyembelihnya sebagaimana hewan darat adalah hal yang sulit, bahkan mustahil dilakukan. Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kemudahan dan rahmat kepada umat ini dengan menghalalkan bangkainya.
- Sifat Ikan: Ikan tidak memiliki darah yang mengalir sebagaimana hewan darat. Ketika ikan mati, ia tidak mengeluarkan darah sebanyak hewan darat.
- Keterpisahan dari Najis: Ikan hidup di dalam air yang suci. Oleh karena itu, bangkainya secara umum dianggap suci, kecuali jika ia mati karena sebab yang jelas-jelas membuatnya najis dan merusak dagingnya.
Penjelasan mengenai hadits "Dihalalkan dua bangkai dan dua darah" ini juga banyak dibahas dalam kitab-kitab syarah hadits. Dalam Ibanatul Ahkam Syarh Bulughul Maram, Juz 4, halaman 253, ketika menjelaskan hadits ini, para ulama menegaskan bahwa yang dimaksud dengan "ikan" adalah seluruh jenis ikan, baik yang hidup di laut maupun di sungai. Kehalalannya berlaku untuk bangkainya, artinya ikan yang mati dengan sendirinya.
Namun, ada sedikit catatan penting yang perlu diperhatikan mengenai bangkai ikan. Kehalalan bangkai ikan ini berlaku selama ikan tersebut tidak berubah menjadi sesuatu yang haram karena sebab lain. Misalnya:
- Ikan yang Mati Karena Racun yang Haram: Jika ikan mati karena diracun oleh sesuatu yang haram atau mematikan bagi manusia, maka bangkainya menjadi haram.
- Ikan yang Mati Karena Terkena Najis yang Merusak Dagingnya: Jika ikan mati dan terendam dalam air yang sangat kotor dan najis, sehingga dagingnya menyerap najis tersebut dan tidak bisa dibersihkan, maka ia bisa menjadi haram. Namun, jika ia mati di laut atau di sungai yang airnya suci, lalu ditemukan dalam keadaan mati, maka ia tetap halal.
- Ikan yang Membusuk Parah: Jika ikan sudah membusuk sangat parah, berubah warna, bau, dan rasanya, maka memakannya dapat membahayakan kesehatan. Meskipun secara syariat bangkainya halal, tetapi memakan sesuatu yang membahayakan diri sendiri adalah dilarang.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa belalang dan bangkai ikan adalah dua hal yang dihalalkan oleh syariat Islam untuk dimakan. Belalang halal karena adanya hadits yang menunjukkan kebiasaan para sahabat memakannya di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada larangan dari beliau. Bangkai ikan halal berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang secara tegas menyebutkan kehalalan dua bangkai, salah satunya adalah ikan.
Penting bagi kita untuk selalu merujuk pada dalil-dalil yang shahih dan penjelasan para ulama yang terpercaya ketika menghadapi persoalan hukum. Semangat Anda untuk belajar adalah aset yang sangat berharga. Teruslah bertanya dan mencari ilmu, insya Allah Allah akan memudahkan jalan Anda.
📝 Kesimpulan Hukum
Berdasarkan dalil-dalil syariat Islam yang shahih, hukum memakan belalang adalah halal. Hal ini didukung oleh hadits-hadits yang menunjukkan kebiasaan para sahabat memakannya di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa adanya larangan. Sementara itu, bangkai ikan juga dinyatakan halal untuk dimakan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang secara tegas menghalalkan dua bangkai, yaitu ikan dan belalang. Kehalalan bangkai ikan ini berlaku untuk seluruh jenis ikan yang mati secara wajar, baik di laut maupun di air tawar, dengan catatan bahwa bangkai tersebut tidak berubah menjadi haram karena sebab lain seperti diracun dengan sesuatu yang haram atau terkontaminasi najis yang merusak dagingnya.
