Bikin Deg-degan! Boleh Nggak Sih Ngintip Wajah Calon Istri Saat Khitbah?

📩 Pertanyaan Jamaah

Assalamualaikum Pak Ustadz yang terhormat. Semoga Pak Ustadz senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan selalu diberi kesehatan untuk membimbing kami. Saya seorang pemuda yang saat ini sedang mencoba melangkah ke jenjang pernikahan. Alhamdulillah, saya sudah menemukan seorang wanita yang insya Allah cocok untuk menjadi teman hidup saya. Keluarga kami sudah saling berkomunikasi, dan proses khitbah (lamaran) sedang berjalan.

Pak Ustadz, saya punya satu kegelisahan yang terus menghantui. Sejujurnya, saya belum pernah benar-benar melihat wajah beliau secara langsung dan leluasa. Kami hanya bertemu sekilas dalam acara keluarga yang sangat terbatas, dan itupun dalam suasana yang tidak memungkinkan untuk saling bertatap muka dengan baik. Saya tahu, dalam Islam ada tuntunan mengenai khitbah, namun saya masih ragu dan sedikit takut.

Apakah hukumnya bagaimana, Pak Ustadz, jika dalam proses khitbah ini saya ingin melihat wajah calon istri saya? Apakah ini termasuk perbuatan yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan? Atau justru ada batasan-batasan yang harus saya perhatikan agar tidak melanggar syariat? Saya sangat ingin memastikan bahwa pilihan saya ini adalah yang terbaik, dan melihat wajahnya secara lebih jelas akan membantu saya dalam hal itu. Tapi di sisi lain, saya juga tidak ingin melakukan sesuatu yang keliru dan malah menimbulkan fitnah atau ketidaknyamanan.

Mohon pencerahannya, Pak Ustadz. Saya benar-benar butuh panduan yang jelas agar langkah saya dalam mempersiapkan pernikahan ini berjalan sesuai dengan ajaran agama. Terima kasih banyak atas waktu dan ilmunya.

👳 Jawaban Ustadz

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kesempatan kepada Anda untuk menapaki jenjang pernikahan yang mulia. Kegelisahan yang Anda rasakan ini adalah hal yang wajar dan menunjukkan kesungguhan Anda dalam menjalankan syariat agama. Mari kita bedah persoalan ini dengan hati yang tenang dan merujuk pada tuntunan para ulama kita.

Pertama-tama, perlu kita pahami bahwa khitbah adalah sebuah proses yang sangat penting dalam Islam. Ia merupakan tahapan sebelum akad nikah, di mana seorang pria melamar seorang wanita untuk dinikahi. Dalam proses ini, ada beberapa hal yang disyariatkan untuk diperhatikan, salah satunya adalah adanya kesempatan bagi calon mempelai pria untuk melihat calon istrinya.

Berdasarkan kitab-kitab fikih yang menjadi rujukan kita, termasuk yang Anda sebutkan, yaitu Fikih Empat Madzhab Jilid 5, halaman 23, hukum melihat wanita yang dilamar (khitbah) adalah disunnahkan, khususnya melihat wajah dan telapak tangan. Mengapa demikian? Para ulama menjelaskan bahwa tujuan dari melihat ini adalah untuk memastikan kesesuaian, mendorong ketertarikan, dan memperkuat niat untuk kelanggengan pernikahan.

Dalam pandangan mazhab Syafi’i, melihat wanita yang akan dilamar adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan). Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: "Saya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu saya menyebutkan bahwa saya telah melamar seorang wanita. Maka beliau bersabda: ‘Pergilah dan lihatlah dia, karena sesungguhnya melihatnya itu akan lebih mengokohkan cinta di antara kalian’." (HR. Muslim).

Hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa melihat calon istri adalah sebuah anjuran dalam Islam, bukan sekadar kebiasaan atau adat semata. Tujuannya adalah untuk membangun fondasi cinta dan kasih sayang yang kuat sebelum pernikahan dilangsungkan. Dengan melihat, calon mempelai pria dapat lebih mengenal calon istrinya, melihat kecocokan fisik dan akhlaknya, serta menumbuhkan rasa percaya diri dan keyakinan dalam mengambil keputusan.

Lebih lanjut, para ulama juga menjelaskan bahwa bagian tubuh yang boleh dilihat adalah wajah dan telapak tangan. Mengapa hanya bagian ini? Karena wajah adalah cerminan diri seseorang, ekspresi, dan keindahan yang paling nampak. Telapak tangan juga seringkali menjadi indikator kesehatan dan kebersihan seseorang. Melihat kedua bagian ini dirasa sudah cukup untuk memberikan gambaran yang memadai bagi calon mempelai pria.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hikmah disyariatkannya melihat calon istri adalah agar tidak terjadi penyesalan setelah pernikahan karena tidak sesuai dengan yang dibayangkan, dan agar cinta serta keharmonisan rumah tangga dapat terwujud. Beliau juga menyebutkan bahwa melihat ini dilakukan sebelum akad nikah, dan tidak boleh dilihat kecuali bagian yang diperbolehkan.

Dalam mazhab Hanafi, melihat wanita yang dilamar juga diperbolehkan, bahkan jika tanpa izinnya, asalkan niatnya adalah untuk melamar dan melihatnya tidak menimbulkan fitnah. Namun, tetap ada batasan agar tidak berlebihan.

Mazhab Maliki juga memiliki pandangan yang serupa. Mereka membolehkan melihat calon istri, bahkan membolehkan melihat lebih dari sekadar wajah dan telapak tangan, asalkan itu dilakukan dengan tujuan pernikahan dan tidak disertai syahwat yang berlebihan atau menimbulkan fitnah. Namun, mayoritas ulama tetap berpegang pada melihat wajah dan telapak tangan sebagai batasan yang paling aman dan sesuai dengan semangat syariat.

Mazhab Hambali pun berpendapat bahwa melihat calon istri adalah sunnah, dan bagian yang boleh dilihat adalah wajah dan kedua telapak tangan. Mereka berdalil dengan hadits yang sama dan menganggap bahwa melihat kedua bagian ini sudah cukup untuk memberikan gambaran yang dibutuhkan.

Penting untuk dicatat, Pak Ustadz, bahwa melihat ini harus dilakukan dalam konteks yang syar’i. Artinya, tidak boleh ada unsur ikhtilath (campur baur) yang berlebihan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Jika memungkinkan, melihat bisa dilakukan dengan didampingi oleh mahram dari pihak wanita, atau dalam suasana yang terkontrol. Tujuannya adalah untuk menghindari fitnah dan menjaga kehormatan kedua belah pihak.

Jika Anda merasa belum cukup melihat wajah calon istri Anda dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya, maka Anda berhak untuk meminta kesempatan melihatnya secara lebih leluasa, tentu saja dengan cara yang baik dan sopan. Sampaikan niat Anda kepada keluarga calon istri, dan mintalah agar ada kesempatan untuk saling melihat. Ini bukan berarti Anda tidak percaya atau meragukan pilihan Anda, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian dan mengikuti tuntunan agama untuk membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.

Ingatlah, Pak Ustadz, bahwa pernikahan adalah ibadah. Setiap langkah yang kita ambil dalam mempersiapkannya hendaknya diniatkan karena Allah SWT dan mengikuti ajaran-Nya. Dengan melihat calon istri, Anda tidak hanya memenuhi tuntunan syariat, tetapi juga mempersiapkan diri secara mental dan emosional untuk mengarungi bahtera rumah tangga.

Semoga penjelasan ini memberikan kejelasan dan ketenangan bagi Anda. Teruslah berdoa kepada Allah SWT agar diberikan yang terbaik dalam setiap langkah Anda.

📝 Kesimpulan Hukum

Hukum melihat wanita yang dilamar (khitbah) dalam Islam adalah sunnah, yang berarti dianjurkan. Tujuannya adalah untuk mendorong ketertarikan, memastikan kesesuaian, dan memperkuat niat untuk kelanggengan pernikahan. Bagian tubuh yang disunnahkan untuk dilihat adalah wajah dan telapak tangan, sesuai dengan tuntunan hadits Nabi Muhammad SAW dan pendapat mayoritas ulama dari berbagai mazhab. Pelaksanaan melihat ini harus tetap menjaga batasan syariat, menghindari ikhtilath yang berlebihan, dan tidak menimbulkan fitnah, demi menjaga kehormatan kedua belah pihak dan membangun rumah tangga yang sakinah.

Sudah Paham Ilmunya?

Sekarang Cari Travelnya yang Amanah

Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com

✅ Pasti Travelnya   ✅ Pasti Jadwalnya   ✅ Pasti Terbangnya
✅ Pasti Hotelnya   ✅ Pasti Visanya

Leave a Comment