Celana Ngatung atau Melorot? Ustadz Jelaskan Hukum Isbal yang Bikin Resah!

📩 Pertanyaan Jamaah

Assalamualaikum Pak Ustadz yang kami hormati, semoga Bapak senantiasa dalam lindungan Allah SWT.

Begini Pak Ustadz, saya ini punya masalah yang cukup mengganjal hati, terutama saat saya berada di tengah-tengah masyarakat. Saya ini kan seorang pemuda biasa, Pak Ustadz. Aktivitas sehari-hari ya seperti kebanyakan orang, kerja, ngumpul sama teman, kadang ikut pengajian juga. Nah, yang jadi persoalan adalah soal cara berpakaian saya, khususnya celana yang seringkali saya pakai.

Begini Pak Ustadz, saya ini orangnya agak kurang memperhatikan detail-detail kecil dalam berpakaian. Kadang celana yang saya pakai itu suka sedikit melewati mata kaki. Saya tidak sadar kalau itu menjadi perhatian orang lain, bahkan ada beberapa teman yang mengingatkan, tapi ya namanya juga orang, kadang lupa atau merasa itu bukan masalah besar.

Tapi belakangan ini, Pak Ustadz, saya jadi sering mendengar pembicaraan di sekitar saya, terutama di forum-forum agama atau saat ada kajian. Mereka sering membahas soal "isbal", yaitu memanjangkan celana atau pakaian sampai menutupi mata kaki. Katanya hukumnya haram, bahkan ada yang bilang bisa membuat shalat tidak diterima.

Wah, Pak Ustadz, mendengar itu saya jadi gelisah sekali. Saya ini kan berusaha untuk taat agama, tapi kalau ternyata apa yang saya lakukan itu salah, bahkan sampai dosa besar, saya jadi takut sekali. Saya tidak pernah berniat untuk sombong atau pamer dengan celana saya yang panjang itu, Pak Ustadz. Jujur saja, kadang saya pakai celana yang memang sudah begitu modelnya, atau kadang karena lupa saja. Saya juga tidak punya niat untuk merendahkan orang lain.

Yang membuat saya bingung, Pak Ustadz, apakah memang benar-benar haram hukumnya? Kalau memang haram, apakah ada perbedaan hukumnya jika dilakukan karena sombong dengan jika tidak ada niat sombong sama sekali? Saya ini kan orang awam, Pak Ustadz, terkadang bingung membedakan antara yang haram mutlak dengan yang makruh.

Saya mohon sekali Pak Ustadz, jelaskan kepada saya dengan gamblang dan mudah dipahami. Berikan dalil-dalilnya dari Al-Qur’an dan Hadits, atau kalau bisa dari kitab-kitab kuning yang menjadi rujukan utama para ulama. Saya ingin sekali memahami masalah ini dengan benar agar tidak salah langkah dalam beragama. Apakah celana yang sedikit melewati mata kaki itu termasuk dosa besar? Bagaimana dengan shalat saya selama ini, apakah sah?

Saya sangat menantikan penjelasan dari Pak Ustadz. Terima kasih banyak atas perhatian dan kesabaran Bapak.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

👳 Jawaban Ustadz

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah mempertemukan kita dalam diskusi yang mulia ini. Senang sekali mendengar semangat antusiasme Anda dalam memahami ajaran agama, Nak. Kegelisahan Anda ini adalah tanda keimanan yang baik, karena orang yang beriman pasti akan berusaha untuk menjauhi larangan Allah dan menjauhi hal-hal yang bisa mengurangi nilai ibadahnya.

Mari kita bedah bersama mengenai masalah "isbal" atau memanjangkan pakaian, khususnya celana, hingga melewati mata kaki. Ini adalah masalah yang memang sering menjadi perbincangan di kalangan umat Islam, dan wajar jika timbul kebingungan di kalangan awam.

Dalam kaidah fikih, kita mengenal adanya tingkatan hukum, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Masing-masing memiliki konsekuensi yang berbeda. Mengenai isbal ini, para ulama telah membahasnya dengan mendalam berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadits.

Dasar hukum yang paling sering dirujuk mengenai larangan isbal adalah hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadits yang sangat terkenal diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa memanjangkan (pakaiannya) karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." (HR. Bukhari no. 5784 dan Muslim no. 2085)

Hadits ini secara jelas menyebutkan dua poin penting:

  1. Isbal (memanjangkan pakaian).
  2. Sebabnya adalah sombong.

Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa hukum isbal itu haram jika disertai dengan kesombongan. Kesombongan di sini bisa bermacam-macam bentuknya, misalnya:

  • Memanjangkan celana dengan tujuan untuk pamer kekayaan atau status sosial.
  • Memanjangkan celana dengan maksud untuk merendahkan orang lain yang pakaiannya tidak panjang.
  • Merasa lebih baik atau lebih mulia dari orang lain karena pakaiannya lebih panjang.

Jika niatnya seperti itu, maka ancaman dari Allah SWT sangat berat, yaitu tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat. Ini adalah ancaman yang sangat serius, menunjukkan betapa dibencinya kesombongan dalam Islam.

Namun, bagaimana jika seseorang melakukan isbal tanpa ada niat sombong sama sekali? Inilah yang menjadi titik perbedaan pandangan di kalangan ulama, dan perbedaan ini perlu kita pahami agar tidak saling menghakimi.

Imam Syafi’i rahimahullah, dalam salah satu pandangannya, membedakan antara isbal yang disertai kesombongan dengan isbal yang tidak disertai kesombongan. Beliau berpendapat bahwa isbal yang haram adalah yang disertai kesombongan. Sementara itu, isbal yang dilakukan tanpa kesombongan hukumnya adalah makruh tanzih.

Apa itu makruh tanzih? Makruh tanzih adalah perbuatan yang lebih baik ditinggalkan, namun jika dilakukan tidak berdosa dan shalatnya tetap sah. Perbedaannya dengan makruh tahrim adalah makruh tahrim mendekati haram, sedangkan makruh tanzih lebih ringan.

Penjelasan ini bisa kita temukan dalam kitab-kitab fikih mazhab Syafi’i. Salah satu rujukan yang sangat otoritatif adalah kitab Fathul Baari Syarah Shahihil Bukhari karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. Dalam jilid 28, pada bab tentang pakaian, halaman 493, beliau membahas hadits tentang isbal ini. Al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan bahwa larangan isbal itu terbagi dua:

  1. Larangan yang berkaitan dengan kesombongan. Ini adalah isbal yang haram.
  2. Larangan yang tidak berkaitan dengan kesombongan. Ini adalah isbal yang makruh.

Beliau mengutip pandangan ulama yang membedakan antara keduanya. Para ulama Syafi’iyah umumnya berpegang pada pandangan ini, yaitu isbal tanpa kesombongan adalah makruh tanzih. Ini berarti, jika celana Anda hanya sedikit melewati mata kaki dan Anda tidak berniat sombong sedikit pun, maka hukumnya adalah makruh. Anda tetap dianjurkan untuk memperbaikinya dan menjauhi hal tersebut, namun tidak sampai pada derajat dosa besar atau membatalkan shalat.

Mengapa para ulama membedakan ini? Karena dalam Islam, niat (al-niyyah) memegang peranan yang sangat penting dalam menentukan status sebuah perbuatan. Jika niatnya baik atau tidak ada niat buruk, maka hukumnya bisa berbeda.

Selain itu, ada juga hadits lain yang perlu kita perhatikan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi SAW bersabda:

"Pakaian seorang Muslim itu sampai betisnya. Antara betis dan mata kaki ada neraka. Barangsiapa memanjangkan (pakaiannya) dari keduanya (betis dan mata kaki), maka ia berada dalam neraka." (HR. Abu Daud no. 4086, Tirmidzi no. 1787, An-Nasa’i no. 5308, Ibnu Majah no. 3571. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Hadits ini terdengar lebih tegas. Namun, para ulama kembali mengkaji konteksnya. Sebagian ulama memahami ancaman "berada dalam neraka" ini juga dikaitkan dengan kesombongan. Ada pula yang memahami bahwa larangan ini bersifat umum, namun tetap ada perbedaan dalam tingkatannya.

Ulama mazhab Syafi’i, yang Anda tanyakan rujukannya, cenderung lebih mengedepankan makna isbal yang disertai kesombongan sebagai haram. Sementara isbal yang tidak disertai kesombongan, meskipun tetap tidak disukai dan sebaiknya dihindari, hukumnya tidak sampai haram.

Jadi, untuk menjawab kegelisahan Anda, Nak:

  • Jika Anda memanjangkan celana sampai melewati mata kaki dengan niat sombong, pamer, atau merendahkan orang lain, maka hukumnya HARAM. Ini adalah dosa besar dan ancaman dari Allah SWT sangat berat.
  • Jika Anda memanjangkan celana sampai melewati mata kaki karena tidak sengaja, lupa, atau memang model celananya demikian tanpa ada niat sombong sedikit pun, maka hukumnya MAKROH TANZIH. Ini berarti lebih baik ditinggalkan, namun jika terlanjur dilakukan, tidak berdosa besar dan shalat Anda tetap sah.

Mengenai shalat Anda, selama Anda tidak berniat sombong saat melakukan isbal, maka shalat Anda tetap sah. Namun, tetap disunnahkan untuk memperbaiki pakaian Anda agar sesuai dengan tuntunan Nabi SAW.

Penting untuk diingat, Nak, bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin. Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Yang terpenting adalah niat kita yang tulus untuk beribadah dan menjauhi larangan-Nya. Jika kita terlanjur melakukan kesalahan, maka segera bertaubat dan berusaha untuk memperbaikinya.

Dalam Kitab Fathul Baari, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, jilid 28, halaman 493, memang dijelaskan mengenai perbedaan pandangan ini. Beliau mengutip berbagai riwayat dan menjelaskan bahwa larangan isbal itu ada dua macam:

  1. Isbal yang dikaitkan dengan kesombongan, maka hukumnya haram.
  2. Isbal yang tidak dikaitkan dengan kesombongan, maka hukumnya makruh tanzih.

Ini adalah pandangan yang banyak dipegang oleh para ulama Syafi’iyah. Jadi, Anda tidak perlu terlalu resah jika memang tidak ada niat sombong. Cukup perhatikan dan berusaha untuk memperbaiki.

Bagaimana cara memperbaikinya?

  • Saat membeli celana baru, perhatikan panjangnya. Usahakan pas di atas mata kaki atau sedikit di atasnya.
  • Jika celana lama sudah terlanjur panjang, Anda bisa memendekkannya.
  • Jika saat memakai celana terasa panjang, segera perbaiki agar tidak melewati mata kaki.
  • Yang terpenting, teruslah belajar dan bertanya kepada ulama yang terpercaya agar pemahaman agama kita semakin baik.

Jangan sampai masalah ini justru membuat Anda ragu untuk beribadah atau merasa putus asa. Allah tidak membebani hamba-Nya melainkan sesuai dengan kesanggupannya.

Semoga penjelasan ini bisa memberikan pencerahan dan menenangkan hati Anda. Teruslah bersemangat dalam menuntut ilmu dan beribadah kepada Allah SWT.

📝 Kesimpulan Hukum

Hukum isbal (memanjangkan celana hingga melewati mata kaki) terbagi menjadi dua. Jika isbal dilakukan dengan niat sombong, pamer, atau merendahkan orang lain, maka hukumnya adalah haram dan termasuk dosa besar. Namun, jika isbal dilakukan tanpa disertai kesombongan, misalnya karena kelalaian atau tidak sengaja, maka hukumnya adalah makruh tanzih, yang berarti lebih baik ditinggalkan namun tidak berdosa dan ibadah shalat tetap sah. Hal ini berdasarkan penjelasan dalam kitab-kitab fikih, termasuk rujukan seperti Fathul Baari Jilid 28, Bab Pakaian, Hal 493, yang mengutip pandangan para ulama mazhab Syafi’i.

Sudah Paham Ilmunya?

Sekarang Cari Travelnya yang Amanah

Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com

✅ Pasti Travelnya   ✅ Pasti Jadwalnya   ✅ Pasti Terbangnya
✅ Pasti Hotelnya   ✅ Pasti Visanya

Leave a Comment