Cicak Pembawa Petaka? Sunnah Membunuh Cicak, Benarkah Dapat 100 Kebaikan?

๐Ÿ“ฉ Pertanyaan Jamaah

Assalamualaikum Pak Ustadz. Semoga Pak Ustadz selalu dalam lindungan Allah SWT, sehat wal’afiat, dan senantiasa diberikan kemudahan dalam mengayomi kami, umat yang haus akan ilmu syariat.

Pak Ustadz, saya ini orangnya agak risih kalau lihat binatang kecil seperti cicak. Apalagi kalau mereka sudah berkeliaran di dalam rumah, kadang hinggap di dinding, di langit-langit, bahkan kadang saya lihat mereka seperti "mengejek" gitu Pak Ustadz, gerak-geriknya itu lho, bikin geli sekaligus sedikit takut. Nah, beberapa waktu lalu, saya sempat ngobrol sama tetangga, katanya membunuh cicak itu disunnahkan, Pak Ustadz. Katanya lagi, kalau sekali pukul mati, dapat 100 kebaikan. Wah, saya kaget dengar itu. Langsung terbayang, wah kalau begitu saya harus sering-sering berburu cicak di rumah ini, biar dapat banyak pahala.

Tapi Pak Ustadz, kok rasanya agak aneh ya? Hewan sekecil cicak, yang sepertinya tidak mengganggu sama sekali, kok malah disunnahkan untuk dibunuh? Terus, apa benar ada hadits yang menyatakan seperti itu? Dan kalau memang benar, apa alasannya cicak ini dianggap hewan fasik? Setahu saya, hewan fasik itu kan biasanya yang membahayakan atau mengganggu. Cicak ini kan paling banter cuma bikin kotor sedikit, atau kadang bikin kaget.

Saya jadi bingung Pak Ustadz. Di satu sisi, saya ingin mengamalkan ajaran agama, ingin mendapatkan pahala. Tapi di sisi lain, saya juga ingin memahami dasar hukumnya agar tidak salah dalam beramal. Saya takut kalau saya terlalu semangat membunuh cicak hanya karena ingin pahala, padahal mungkin ada hikmah lain atau ada pemahaman yang lebih dalam dari sekadar "disunnahkan dibunuh".

Saya pernah dengar juga Pak Ustadz, bahwa membunuh binatang itu ada aturannya, tidak boleh sembarangan, apalagi membunuh tanpa alasan yang syar’i. Ada larangan membunuh hewan yang tidak mengganggu, atau membunuh serangga yang tidak berbahaya. Nah, bagaimana dengan cicak ini, Pak Ustadz? Apakah ia termasuk hewan yang memang diperintahkan untuk dibunuh karena ada mudharatnya?

Mohon penjelasannya Pak Ustadz, secara mendalam dan jelas, agar saya dan mungkin juga jamaah lain yang memiliki pertanyaan serupa bisa tercerahkan. Apa dalilnya? Siapa yang meriwayatkan? Dan bagaimana penjelasan para ulama mengenai hal ini, terutama yang bersumber dari Kitab Kuning yang Pak Ustadz kuasai? Saya sangat menantikan jawaban Pak Ustadz. Terima kasih banyak sebelumnya.

Wassalamualaikum.

๐Ÿ‘ณ Jawaban Ustadz

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beserta keluarga, para sahabat, dan seluruh pengikutnya yang setia hingga akhir zaman.

Terima kasih atas pertanyaanmu, Saudaraku. Pertanyaanmu ini sangat bagus dan mencerminkan semangatmu dalam mencari kebenaran dan mengamalkan ajaran agama dengan ilmu. Memang benar, dalam agama kita, ada tuntunan dan aturan dalam berinteraksi dengan makhluk Allah lainnya, termasuk hewan. Dan tidak semua hal yang tampak sederhana memiliki hukum yang sederhana pula.

Mengenai hukum membunuh cicak, memang ada penjelasan dalam beberapa kitab hadits dan syarahnya yang menyebutkan hal ini. Kamu benar sekali ketika menyebutkan bahwa ada riwayat yang menyatakan bahwa membunuh cicak disunnahkan dan mendapat pahala. Mari kita bedah bersama berdasarkan sumber-sumber syariat yang terpercaya, khususnya yang bersumber dari Kitab Kuning.

Dalil mengenai hal ini umumnya bersumber dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya. Hadits tersebut berbunyi:

ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽุŒ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซู…ูŽู†ู’ ู‚ูŽุชูŽู„ูŽ ูˆูŽุฒูŽุบูŽุฉู‹ ูููŠ ุฃูŽูˆู‘ูŽู„ู ุถูŽุฑู’ุจูŽุฉูุŒ ููŽู„ูŽู‡ู ูƒูŽุฐูŽุง ูˆูŽูƒูŽุฐูŽุง ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ุญูŽุณูŽู†ูŽุงุชูุŒ ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ู‚ูŽุชูŽู„ูŽู‡ูŽุง ูููŠ ุถูŽุฑู’ุจูŽุฉู ุซูŽุงู†ููŠูŽุฉูุŒ ููŽู„ูŽู‡ู ูƒูŽุฐูŽุง ูˆูŽูƒูŽุฐูŽุง ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ุญูŽุณูŽู†ูŽุงุชู ุฏููˆู†ูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽุŒ ูˆูŽุฅูู†ู’ ู‚ูŽุชูŽู„ูŽู‡ูŽุง ูููŠ ุถูŽุฑู’ุจูŽุฉู ุซูŽุงู„ูุซูŽุฉูุŒ ููŽู„ูŽู‡ู ูƒูŽุฐูŽุง ูˆูŽูƒูŽุฐูŽุง ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ุญูŽุณูŽู†ูŽุงุชู ุฏููˆู†ูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽยป

Artinya: "Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Barangsiapa membunuh cicak (wazaghah) pada pukulan pertama, maka baginya sekian dan sekian dari pahala kebaikan. Dan barangsiapa membunuhnya pada pukulan kedua, maka baginya sekian dan sekian dari pahala kebaikan yang lebih sedikit dari itu. Dan barangsiapa membunuhnya pada pukulan ketiga, maka baginya sekian dan sekian dari pahala kebaikan yang lebih sedikit dari itu.’"

Hadits ini memang seringkali disalahpahami atau hanya dikutip sebagian. Yang paling sering terdengar adalah bagian "pukulan pertama" yang seringkali dikaitkan dengan pahala yang sangat besar, bahkan ada yang menyebutkan 100 kebaikan. Namun, perlu kita perhatikan bahwa dalam riwayat yang lebih lengkap atau dalam penjelasan para ulama, disebutkan bahwa pahala tersebut tidak spesifik disebutkan angkanya 100, melainkan "sekian dan sekian" (ูƒูŽุฐูŽุง ูˆูŽูƒูŽุฐูŽุง), yang menunjukkan adanya pahala, namun besarnya bisa bervariasi dan berkurang jika tidak terbunuh dalam sekali pukulan.

Syarah dan Penjelasan Para Ulama:

Untuk memahami lebih dalam, kita perlu merujuk pada kitab-kitab syarah hadits. Salah satu yang paling otoritatif adalah Syarah Shahih Muslim karya Imam An-Nawawi. Dalam jilid 10, Kitab Salam, halaman 552, Imam An-Nawawi menjelaskan hadits ini. Beliau menyebutkan bahwa alasan mengapa membunuh cicak ini dianjurkan atau disunnahkan adalah karena cicak termasuk hewan yang fasik.

Lalu, apa yang dimaksud dengan hewan fasik dalam konteks ini? Kata fasik secara bahasa berarti keluar dari ketaatan atau keluar dari batas. Dalam istilah syariat, fasik bisa merujuk pada orang yang melakukan dosa besar atau terus-menerus melakukan dosa kecil. Ketika diterapkan pada hewan, fasik di sini merujuk pada sifat atau perbuatan hewan tersebut yang dianggap menyimpang dari kelaziman atau bahkan membahayakan.

Mengapa cicak dianggap fasik? Penjelasan yang paling masyhur dan sering diulang oleh para ulama adalah karena cicak ini diyakini pernah meniup api yang dilemparkan kepada Nabi Ibrahim ‘alaihissalam ketika beliau dibakar oleh kaumnya. Jadi, cicak ini dianggap turut serta dalam upaya membahayakan seorang nabi Allah. Oleh karena itu, membunuhnya dianggap sebagai bentuk pembalasan atau penolakan terhadap perbuatan buruk yang pernah dilakukan oleh jenisnya.

Imam An-Nawawi dalam syarahnya juga mengutip pendapat para ulama lain yang menjelaskan hal ini. Beliau menyebutkan bahwa cicak ini diperintahkan untuk dibunuh karena ia adalah hewan yang fasik. Dan perintah membunuh hewan fasik ini adalah perintah umum yang mencakup hewan-hewan lain yang memiliki sifat serupa, yaitu menyebarkan penyakit, membahayakan, atau melakukan perbuatan yang mengganggu secara syar’i.

Namun, penting untuk dicatat, Saudaraku, bahwa anjuran membunuh cicak ini tidak berarti kita boleh membunuhnya secara membabi buta atau dengan cara yang kejam. Tetap ada adab dan etika dalam membunuh hewan, sekalipun ia adalah hewan fasik.

Mengapa Ada Penekanan pada "Pukulan Pertama"?

Penekanan pada "pukulan pertama" dalam hadits tersebut menunjukkan adanya keutamaan dalam melakukan perbuatan baik dengan cepat dan efisien. Semakin cepat dan langsung kita mencapai tujuan (dalam hal ini, membunuh cicak), semakin besar pahala yang kita dapatkan. Ini mengajarkan kita untuk tidak menunda-nunda kebaikan dan untuk berusaha melakukan sesuatu dengan sebaik-baiknya sejak awal.

Ini juga bisa diartikan sebagai dorongan untuk segera menghilangkan kemudharatan. Jika ada sesuatu yang membahayakan, hendaknya segera diatasi.

Bagaimana dengan Hewan Lain yang Tidak Mengganggu?

Pertanyaanmu tentang membunuh hewan yang tidak mengganggu juga sangat relevan. Memang benar, Islam sangat menekankan kasih sayang terhadap makhluk Allah. Ada larangan membunuh hewan tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Hadits-hadits tentang larangan menyakiti hewan sangat banyak, seperti kisah wanita pezina yang mendapat ampunan Allah karena memberi minum anjing yang kehausan, atau kisah wanita yang disiksa karena mengurung kucing hingga mati kelaparan.

Hewan-hewan yang tidak fasik dan tidak mengganggu, tentu saja tidak boleh dibunuh sembarangan. Namun, cicak ini, berdasarkan penjelasan syariat, memiliki status yang berbeda karena dianggap sebagai hewan fasik yang pernah berpartisipasi dalam usaha membahayakan Nabi Ibrahim.

Implikasi Praktis dan Pemahaman yang Luas:

Jadi, ketika kita mendengar hadits tentang membunuh cicak, kita perlu memahami konteksnya:

  1. Status Cicak: Ia dianggap fasik karena perannya di masa Nabi Ibrahim.
  2. Perintah Membunuh: Ini adalah anjuran, bukan kewajiban mutlak yang jika ditinggalkan akan berdosa. Anjuran ini memiliki dasar syar’i.
  3. Pahala: Ada pahala bagi yang membunuhnya, terutama jika dilakukan dengan cepat (pukulan pertama). Namun, angka spesifik 100 kebaikan perlu diklarifikasi, karena riwayat yang ada lebih umum.
  4. Etika: Tetap harus dilakukan dengan cara yang tidak menyiksa dan tidak berlebihan.

Jika cicak di rumahmu tidak terlalu mengganggu, atau kamu merasa tidak tega untuk membunuhnya, maka tidak ada dosa bagimu. Kamu tidak wajib membunuhnya. Namun, jika kamu merasa risih, terganggu, atau ingin mengamalkan sunnah ini, maka kamu boleh membunuhnya, dan ada pahala di baliknya.

Penting juga untuk tidak menjadikan hal ini sebagai obsesi atau sumber kekejaman. Di luar sana, masih banyak hewan lain yang mungkin lebih membutuhkan perhatian dan kasih sayang kita, atau justru hewan-hewan yang memang perlu dijaga kelestariannya.

Dalam Kitab Kuning, seperti Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani (syarah Shahih Bukhari) dan Syarah Shahih Muslim karya Imam An-Nawawi, penjelasan mengenai hewan fasik dan dalil-dalil terkait seringkali dibahas dalam bab-bab yang berkaitan dengan adab, jihad, atau hukum-hukum terkait hewan. Mereka menjelaskan bahwa perintah membunuh hewan fasik ini memiliki tujuan untuk menghilangkan kemudharatan dan sebagai bentuk ketegasan syariat terhadap hal-hal yang menyimpang.

Jadi, jawaban atas pertanyaanmu adalah: Ya, membunuh cicak memang disunnahkan dalam Islam berdasarkan hadits yang ada, karena ia dianggap sebagai hewan fasik yang pernah meniup api Nabi Ibrahim. Dan ada pahala bagi yang membunuhnya, terutama jika dilakukan dengan cepat. Namun, pemahaman angka 100 kebaikan perlu dicermati lagi, karena riwayat aslinya lebih umum.

Semoga penjelasan ini cukup mendalam dan menjawab kebingunganmu, Saudaraku. Agama kita adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin, penuh dengan hikmah dan kebaikan.

๐Ÿ“ Kesimpulan Hukum

Membunuh cicak hukumnya adalah sunnah (dianjurkan), bukan wajib. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa cicak termasuk hewan fasik yang pernah terlibat dalam upaya membahayakan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Melakukan sunnah ini akan mendatangkan pahala, terutama jika cicak tersebut berhasil dibunuh pada pukulan pertama, yang menunjukkan keutamaan dalam bertindak cepat menghilangkan kemudharatan. Namun, tetap dianjurkan untuk membunuh dengan cara yang tidak menyiksa dan tidak berlebihan, serta tidak ada dosa bagi yang tidak membunuhnya jika ia tidak merasa terganggu atau tidak tega.

Sudah Paham Ilmunya?

Sekarang Cari Travelnya yang Amanah

Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com

โœ… Pasti Travelnya ย  โœ… Pasti Jadwalnya ย  โœ… Pasti Terbangnya
โœ… Pasti Hotelnya ย  โœ… Pasti Visanya

Leave a Comment