Haram Mutlak, Tapi Ada Pengecualian Mengejutkan!

📩 Pertanyaan Jamaah

Assalamualaikum Pak Ustadz yang terhormat, semoga Bapak senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan diberikan kesehatan lahir batin. Saya seorang hamba Allah yang sedang dilanda kebingungan dan keresahan hati, Pak Ustadz. Saya sering mendengar berbagai macam pandangan mengenai hukum memakai emas bagi laki-laki. Ada yang bilang boleh, ada yang bilang haram. Jujur, telinga saya sudah pening mendengar perbedaan pendapat ini, Pak Ustadz.

Saya sendiri adalah seorang laki-laki, dan seperti kebanyakan laki-laki pada umumnya, terkadang ada dorongan untuk tampil sedikit lebih rapi atau bahkan sekadar mengikuti tren yang ada. Dulu, saya pernah melihat beberapa teman, bahkan tokoh publik yang saya kagumi, memakai cincin emas atau jam tangan yang berhiaskan emas. Mereka terlihat berwibawa dan gagah. Hal ini sempat membuat saya berpikir, "Ah, mungkin tidak masalah ya kalau hanya sedikit, atau hanya untuk gaya saja."

Namun, belakangan ini, ketika saya mulai mendalami ajaran agama lebih serius, kekhawatiran itu muncul kembali. Saya jadi bertanya-tanya, apakah penampilan yang selama ini saya lihat itu sesuai dengan syariat Islam? Apakah memakai emas bagi laki-laki itu memang benar-benar dilarang? Jika memang haram, mengapa ada yang melakukannya secara terang-terangan? Apakah ada celah atau pengecualian yang mungkin saya lewatkan?

Saya sangat takut jika apa yang saya lakukan atau bahkan apa yang saya pandang sebagai hal yang wajar itu ternyata bertentangan dengan ajaran Rasulullah SAW. Saya tidak ingin kelak di akhirat nanti menyesal karena ketidaktahuan saya. Saya mohon penjelasan yang mendalam dari Bapak, Pak Ustadz. Tolong jelaskan hukumnya secara gamblang, sejelas-jelasnya, agar hati saya menjadi tenang dan saya bisa menjalani hidup sesuai dengan tuntunan agama.

Saya juga mendengar ada kitab-kitab kuning yang menjadi rujukan para ulama. Jika memang ada, mohon sebutkan kitab dan halamannya, agar saya bisa belajar lebih lanjut dan meyakinkan diri sendiri. Terutama jika ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, saya ingin tahu mana yang lebih kuat dalilnya.

Mohon sekali, Pak Ustadz, bimbing saya dalam memahami masalah ini. Saya benar-benar membutuhkan pencerahan dari Bapak. Terima kasih banyak atas perhatian dan kesabaran Bapak.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

👳 Jawaban Ustadz

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, ananda hamba Allah yang dirahmati. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah membukakan pintu hati ananda untuk bertanya dan mencari kebenaran dalam urusan agama. Ini adalah tanda keimanan yang baik dan keinginan kuat untuk mendekatkan diri kepada Allah. Janganlah merasa resah atau bingung, karena setiap pertanyaan yang lahir dari niat tulus untuk memahami agama adalah sebuah kebaikan.

Mengenai hukum memakai emas bagi laki-laki, ini adalah salah satu persoalan fikih yang telah dibahas secara mendalam oleh para ulama sejak dahulu kala. Dan alhamdulillah, ada sebuah kesepakatan (ijma’) di antara para ulama mengenai hukum dasarnya.

Berdasarkan dalil-dalil syariat yang sharih (jelas) dan kuat, haram mutlak bagi laki-laki untuk memakai emas dalam bentuk apapun, baik itu cincin, kalung, gelang, jam tangan yang berhiaskan emas, atau perhiasan emas lainnya. Keharaman ini berlaku secara umum, tanpa memandang kadar emasnya, apakah sedikit atau banyak, dan tanpa memandang niat pemakaiannya, apakah untuk gaya, perhiasan, atau sekadar mengikuti tren.

Dalil utama yang mendasari kesepakatan ini datang dari hadits-hadits Rasulullah SAW yang sangat tegas. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Dihalalkan sutra dan emas bagi wanita umatku, dan diharamkan bagi laki-laki umatku." (HR. Muslim)

Hadits ini sangat jelas dan tegas menyatakan keharaman emas bagi laki-laki. Kata "diharamkan" di sini menunjukkan larangan yang bersifat mutlak.

Selain itu, ada juga hadits lain yang memperkuat larangan ini. Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

"Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil sutra dan meletakkannya di tangan kanannya, lalu mengambil emas dan meletakkannya di tangan kirinya, kemudian bersabda: ‘Sesungguhnya dua perkara ini haram atas laki-laki dari umatku.’" (HR. Tirmidzi, ia berkata: Hadits hasan shahih)

Hadits ini semakin mempertegas bahwa emas adalah sesuatu yang diharamkan untuk dipakai oleh laki-laki.

Para ulama fikih dari berbagai mazhab, seperti mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, semuanya sepakat mengenai keharaman ini. Perbedaan di antara mereka lebih kepada rincian-rincian kecil atau nuansa dalam penerapannya, namun pada pokoknya, larangan memakai emas bagi laki-laki adalah sebuah ketetapan yang disepakati.

Dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid, karya Imam Ibnu Rusyd Al-Hafid Al-Qurthubi, yang merupakan salah satu rujukan penting dalam ilmu fikih perbandingan mazhab, masalah ini dibahas secara gamblang. Pada Jilid 1, Kitab Shalat, di bagian yang membahas tentang pakaian dan perhiasan, tepatnya di Hal 233, beliau menjelaskan mengenai perbedaan pendapat ulama terkait pemakaian emas dan perak. Namun, terkait keharaman emas bagi laki-laki, beliau merujuk pada hadits-hadits yang telah disebutkan di atas dan menyatakan bahwa mayoritas ulama berpendapat haramnya emas bagi laki-laki.

Imam Ibnu Rusyd dalam kitabnya mengutip berbagai riwayat dan pendapat para sahabat serta tabi’in yang memperkuat larangan ini. Beliau menjelaskan bahwa larangan ini bukan hanya berlaku untuk perhiasan yang terlihat jelas, tetapi juga untuk emas yang digunakan sebagai pelapis atau hiasan pada benda lain yang dipakai oleh laki-laki.

Namun, ananda perlu ketahui bahwa dalam kaidah fikih, selalu ada pengecualian untuk kondisi-kondisi tertentu yang bersifat darurat atau memiliki maslahat (manfaat) yang lebih besar dan tidak bisa digantikan dengan cara lain. Dalam kasus keharaman memakai emas bagi laki-laki, para ulama juga menyebutkan adanya pengecualian yang sangat terbatas.

Pengecualian ini adalah untuk keperluan medis yang bersifat darurat atau untuk mengganti bagian tubuh yang rusak, dan tidak ada alternatif lain yang lebih syar’i. Contoh yang paling sering disebutkan adalah:

  1. Menambal Gigi: Jika seorang laki-laki membutuhkan tambalan gigi dan satu-satunya bahan yang efektif serta aman untuk menambal giginya yang patah atau rusak adalah emas, maka diperbolehkan baginya untuk menggunakan emas tersebut. Ini didasarkan pada kaidah fikih: "Dharurat membolehkan yang haram" (الضرورات تبيح المحظورات). Namun, ini pun harus dalam kadar yang sekecil mungkin dan hanya sebatas kebutuhan medis tersebut.
  2. Menambal Hidung yang Hilang: Jika seseorang kehilangan hidungnya (misalnya karena kecelakaan atau penyakit) dan satu-satunya cara untuk mengembalikan bentuk dan fungsinya adalah dengan menggunakan hidung buatan yang terbuat dari emas, maka diperbolehkan.
  3. Mengganti Bagian Tubuh Lain yang Hilang: Demikian pula, jika ada bagian tubuh lain yang hilang dan perlu diganti dengan bahan emas karena tidak ada alternatif lain yang lebih baik dan aman secara medis, maka diperbolehkan.

Penting untuk digarisbawahi, ananda, bahwa pengecualian ini sangat ketat dan terbatas pada kondisi darurat medis yang tidak memiliki solusi lain. Penggunaan emas dalam konteks ini bukan untuk perhiasan atau gaya, melainkan murni untuk tujuan pengobatan dan pemulihan fungsi tubuh. Para ulama menekankan bahwa jika ada bahan lain yang lebih aman, lebih syar’i, dan efektif, maka wajib menggunakan bahan tersebut.

Jadi, ketika ananda melihat ada laki-laki yang memakai emas, misalnya cincin atau jam tangan, dan ia bukan dalam kondisi darurat medis yang disebutkan di atas, maka pemakaian tersebut hukumnya tetap haram.

Perlu juga dipahami bahwa ada perbedaan antara emas murni yang dipakai sebagai perhiasan dan emas yang dicampurkan dalam jumlah sangat kecil pada benda lain. Namun, dalam banyak kasus, para ulama cenderung berhati-hati dan menganggap haram jika emas tersebut terlihat jelas atau menjadi bagian dominan dari suatu benda yang dipakai. Misalnya, jam tangan yang memiliki bingkai atau tali dari emas, maka keharamannya berlaku. Jika hanya ada sedikit lapisan emas pada bagian tertentu yang tidak signifikan, maka perlu ditelaah lebih lanjut, namun prinsip kehati-hatian tetap diutamakan.

Oleh karena itu, ananda, sebagai seorang Muslim, hendaknya kita senantiasa berhati-hati dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal penampilan. Menjauhi apa yang telah jelas diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah bentuk ketaatan kita.

📝 Kesimpulan Hukum

Berdasarkan kesepakatan ulama dan dalil-dalil syariat yang kuat, hukum memakai emas bagi laki-laki adalah haram mutlak, baik dalam bentuk cincin, kalung, gelang, maupun perhiasan emas lainnya. Keharaman ini berlaku secara umum dan tidak dibolehkan kecuali dalam kondisi darurat medis yang sangat terbatas, seperti untuk menambal gigi atau mengganti bagian tubuh yang hilang ketika tidak ada alternatif lain yang lebih syar’i dan aman. Di luar kondisi darurat tersebut, pemakaian emas oleh laki-laki tetap dihukumi haram.

Sudah Paham Ilmunya?

Sekarang Cari Travelnya yang Amanah

Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com

✅ Pasti Travelnya   ✅ Pasti Jadwalnya   ✅ Pasti Terbangnya
✅ Pasti Hotelnya   ✅ Pasti Visanya

Leave a Comment