📩 Pertanyaan Jamaah
Assalamualaikum Pak Ustadz yang terhormat. Semoga Pak Ustadz selalu dalam lindungan Allah SWT dan senantiasa diberikan kesehatan. Saya ingin sekali berkonsultasi perihal ibadah haji yang sebentar lagi akan dilaksanakan oleh banyak umat Muslim. Terus terang, hati saya sedikit gelisah dan bingung, Pak Ustadz. Saya sudah lama mendambakan untuk bisa menunaikan ibadah haji, dan alhamdulillah, tahun ini impian itu akan terwujud. Namun, ada satu hal yang sering saya dengar dan membuat saya khawatir, yaitu mengenai mencium Hajar Aswad.
Saya sering melihat di televisi atau mendengar cerita dari orang-orang yang sudah berhaji, betapa sulitnya untuk bisa mencapai Hajar Aswad, apalagi untuk menciumnya. Saking banyaknya orang yang ingin mencium, seringkali terjadi desak-desakan yang luar biasa. Saya ini orangnya tidak terlalu kuat fisiknya, Pak Ustadz. Saya takut jika nanti saya ikut berdesakan, malah akan menyakiti orang lain, atau bahkan saya sendiri yang tersakiti. Terus terang, membayangkan situasi itu saja sudah membuat saya sedikit gentar.
Pertanyaan saya, Pak Ustadz, bagaimana sebenarnya hukum mencium Hajar Aswad itu? Apakah ini termasuk rukun haji yang wajib dilakukan dengan segala cara, meskipun harus berdesakan dan menyakiti orang lain? Jika memang berdesakan dan menyakiti itu tidak diperbolehkan, adakah cara lain yang bisa kami lakukan untuk tetap mendapatkan pahala atau keutamaan dari Hajar Aswad, tanpa harus membahayakan diri sendiri atau orang lain? Saya sangat berharap Pak Ustadz bisa memberikan penjelasan yang gamblang dan menenangkan hati saya, agar saya bisa mempersiapkan diri dengan baik untuk ibadah haji nanti. Jazakumullah khairan katsiran, Pak Ustadz.
👳 Jawaban Ustadz
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Senang sekali mendengar semangat Anda untuk menunaikan ibadah haji. Semoga Allah mudahkan langkah Anda dan menjadikan haji Anda mabrur. Jangan khawatir, kegelisahan dan pertanyaan Anda ini adalah hal yang wajar, bahkan sangat baik untuk dibahas agar ibadah kita semakin sesuai dengan tuntunan syariat.
Mengenai hukum mencium Hajar Aswad, para ulama ahli fiqih telah banyak membahasnya, dan kita akan merujuk pada kitab-kitab klasik yang menjadi pegangan kita dalam memahami hukum-hukum syariat.
Hukum Mencium Hajar Aswad adalah Sunnah Muakkad (Sunnah yang sangat ditekankan). Ini berarti, mencium Hajar Aswad bukanlah sebuah kewajiban yang jika ditinggalkan hajinya tidak sah, namun sangat dianjurkan untuk dilakukan karena memiliki keutamaan yang besar. Keutamaan ini didasarkan pada beberapa hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam kitab Ibanatul Ahkam Juz 2, halaman 536, yang merupakan syarah dari kitab Bulughul Maram karya Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani, dijelaskan mengenai masalah ini. Kitab ini merupakan salah satu rujukan terpercaya dalam memahami hadits-hadits ahkam (hukum). Disebutkan di sana, bahwa mencium Hajar Aswad adalah sunnah muakkad.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya Hajar Aswad dan Maqam Ibrahim adalah dua permata dari permata-permata surga. Allah menyembunyikan keduanya dari kaum musyrikin. Maka barangsiapa yang mencium keduanya karena iman kepada Allah dan mengharapkan pahala, maka ia seolah-olah mencium tangan Allah." (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan An-Nasa’i, dishahihkan oleh Al-Albani).
Hadits ini menunjukkan betapa besar keutamaan Hajar Aswad dan betapa agungnya pahala bagi orang yang menciumnya dengan niat yang ikhlas karena Allah.
Namun, dalam pembahasan yang sama di Ibanatul Ahkam Juz 2, halaman 536, juga ditekankan sebuah kaidah penting dalam fiqih, yaitu "La dharara wa la dhirar" (Tidak boleh melakukan kemudharatan dan tidak boleh dibalas dengan kemudharatan). Kaidah ini menjadi prinsip dasar dalam Islam untuk menjaga kemaslahatan dan mencegah segala bentuk kerusakan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Oleh karena itu, meskipun mencium Hajar Aswad adalah sunnah muakkad, jika dalam pelaksanaannya menimbulkan kemudharatan, seperti berdesakan yang sangat parah hingga menyakiti orang lain, atau bahkan membahayakan diri sendiri, maka hukumnya berubah.
Jika berdesakan dan menyakiti orang lain, cukup dengan isyarat tangan. Ini adalah solusi yang diberikan oleh para ulama untuk tetap mendapatkan keutamaan tanpa melanggar kaidah "la dharara wa la dhirar".
Bagaimana cara melakukan isyarat tangan tersebut? Cukup dengan mengangkat tangan ke arah Hajar Aswad sambil berniat dalam hati untuk menciumnya, lalu bertakbir atau membaca shalawat. Hal ini sudah dianggap mencukupi sebagai bentuk ikhtiar untuk mengikuti sunnah, tanpa harus memaksakan diri berdesakan dan menimbulkan masalah.
Perlu dipahami, bahwa tujuan utama ibadah haji adalah mendekatkan diri kepada Allah dan meraih ampunan-Nya. Mencium Hajar Aswad adalah salah satu sarana untuk itu, namun bukan tujuan akhir. Jangan sampai semangat untuk mendapatkan keutamaan sunnah justru menimbulkan dosa karena menyakiti sesama. Allah Maha Melihat niat kita. Jika kita sudah berusaha semaksimal mungkin untuk meraihnya dengan cara yang syar’i, namun karena kondisi yang tidak memungkinkan, lalu kita memilih cara yang lebih aman dan tidak menyakiti, insya Allah, Allah akan tetap memberikan pahala dan keutamaan yang kita harapkan.
Para ulama juga menjelaskan bahwa keutamaan Hajar Aswad bukan hanya pada saat menciumnya. Mengusapnya juga memiliki keutamaan. Namun, dalam kondisi yang sangat ramai, bahkan mengusapnya pun bisa sulit. Oleh karena itu, isyarat tangan adalah solusi yang paling bijak.
Selain itu, perlu diingat bahwa ada banyak amalan lain dalam ibadah haji yang juga memiliki keutamaan besar. Tawaf, Sa’i, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah, serta doa-doa yang dipanjatkan, semuanya adalah bagian penting dari ibadah haji yang harus kita maksimalkan. Jangan sampai kita terlalu fokus pada satu sunnah hingga melupakan kewajiban atau bahkan menimbulkan masalah.
Dalam kitab-kitab fiqih lain, seperti Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab oleh Imam An-Nawawi, juga dibahas hal serupa. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa jika seseorang tidak mampu mencapai Hajar Aswad karena keramaian, maka ia tidak perlu memaksakan diri. Cukup dengan mengusapnya dari jauh jika memungkinkan, atau bahkan dengan isyarat tangan. Beliau juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan tidak saling menyakiti.
Jadi, intinya adalah, utamakanlah keselamatan dan jangan menyakiti orang lain. Jika Anda mendapati situasi yang sangat padat di sekitar Hajar Aswad, jangan ragu untuk mengangkat tangan Anda sebagai isyarat, dan fokuskan diri Anda pada ibadah-ibadah haji lainnya yang juga sangat penting. Niat ikhlas Anda untuk mengikuti sunnah, meskipun hanya dengan isyarat, insya Allah akan bernilai di sisi Allah.
Ingatlah, bahwa Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ibadah haji adalah perjalanan spiritual yang penuh ujian, namun juga penuh kemudahan jika kita menjalankannya dengan ilmu dan keikhlasan.
📝 Kesimpulan Hukum
Mencium Hajar Aswad hukumnya adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan) berdasarkan banyak dalil syar’i. Namun, keutamaan ini tidak berlaku jika pelaksanaannya menimbulkan kemudharatan, seperti berdesakan yang sangat parah hingga menyakiti orang lain atau membahayakan diri sendiri. Dalam kondisi seperti itu, cukup dengan mengangkat tangan sebagai isyarat ke arah Hajar Aswad, sambil berniat dalam hati untuk menciumnya, dan hal ini sudah dianggap mencukupi sebagai bentuk mengikuti sunnah tanpa melanggar kaidah "la dharara wa la dhirar" (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain).
