Dzikir Keras Setelah Shalat: Boleh Atau Haram? Ini Penjelasan Ustadz!

📩 Pertanyaan Jamaah

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Pak Ustadz yang saya hormati dan saya muliakan. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan keberkahan kepada Ustadz dan keluarga.

Saya menulis surat ini dengan hati yang sedikit gundah, Pak Ustadz. Belakangan ini, ada satu permasalahan yang sering menjadi perdebatan di lingkungan masjid tempat saya biasa shalat, bahkan terkadang sampai menyulut sedikit ketegangan antar jamaah. Masalahnya adalah tentang mengeraskan suara dzikir setelah shalat fardhu.

Begini, Pak Ustadz. Di masjid kami, sebagian jamaah, terutama yang sepuh-sepuh dan para asatidz, biasanya mengeraskan suara dzikir setelah shalat wajib. Mereka membaca "Astaghfirullahal ‘adzim…" tiga kali, lalu "Allahumma antassalam…" hingga tahlil dan doa dengan suara yang cukup terdengar, bahkan kadang-kadang menggema di seluruh ruangan masjid. Mereka beralasan bahwa ini adalah sunnah dan cara untuk mengajarkan dzikir kepada jamaah lain, terutama yang baru belajar atau anak-anak.

Namun, ada juga sebagian jamaah lain, yang mungkin lebih muda atau memiliki pemahaman yang berbeda, yang merasa keberatan. Mereka berpendapat bahwa dzikir itu seharusnya dilakukan dengan suara lirih, bahkan dalam hati saja, karena dikhawatirkan bisa mengganggu konsentrasi jamaah lain yang mungkin masih shalat (misalnya masbuq yang baru selesai rakaat terakhirnya, atau mereka yang sedang shalat sunnah ba’diyah) atau bahkan bisa menimbulkan riya’ (pamer) jika dilakukan dengan suara keras. Mereka sering mengutip ayat Al-Qur’an yang memerintahkan berdoa dengan tadharru’ (merendah) dan khufyah (sembunyi-sembunyi).

Saya pribadi menjadi bingung, Pak Ustadz. Di satu sisi, saya melihat para sesepuh dan guru-guru kami melakukan itu dengan niat baik. Di sisi lain, argumen tentang mengganggu orang lain atau potensi riya’ juga terasa masuk akal dan membuat saya khawatir. Saya jadi ragu, apakah saya harus ikut mengeraskan suara dzikir atau cukup berdzikir lirih saja? Bagaimana hukumnya yang sebenarnya menurut syariat Islam, Pak Ustadz? Apakah mengeraskan suara dzikir setelah shalat itu boleh, sunnah, makruh, atau bahkan dilarang? Mohon pencerahan yang sejelas-jelasnya dari Pak Ustadz, agar hati saya tenang dan saya bisa beribadah dengan lebih mantap tanpa keraguan. Saya sangat berharap Ustadz bisa menjelaskan dengan dalil-dalil yang kuat dari Kitab Kuning yang Ustadz kuasai. Jazakumullah khairan katsiran.

👳 Jawaban Ustadz

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, ananda jamaah yang dirahmati Allah. Semoga Allah senantiasa melimpahkan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua. Saya memahami kegundahan hati ananda. Permasalahan mengenai tata cara berdzikir setelah shalat memang seringkali menjadi topik diskusi di tengah masyarakat, dan ini adalah hal yang wajar dalam khazanah keilmuan Islam yang kaya akan perbedaan pandangan yang semuanya berlandaskan dalil.

Ananda tidak perlu merasa terlalu risau atau bingung. Insya Allah, kita akan mengurai permasalahan ini dengan sabar, merujuk kepada dalil-dalil syar’i dan penjelasan para ulama salafus shalih yang termaktub dalam Kitab Kuning.

Hukum Asal Mengeraskan Suara Dzikir Setelah Shalat

Untuk menjawab pertanyaan ananda secara langsung, perlu saya tegaskan bahwa mengeraskan suara dzikir setelah shalat fardhu adalah boleh dan bahkan sunnah dalam konteks tertentu. Ini adalah pandangan mayoritas ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, dan memiliki dasar yang kuat dari sunnah Rasulullah ﷺ serta praktik para sahabat radhiyallahu ‘anhum.

Salah satu dalil yang paling masyhur adalah riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
"كُنَّا نَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالتَّكْبِيرِ"
"Kami mengetahui selesainya shalat Rasulullah ﷺ dengan takbir (dzikir yang dikeraskan)."
(Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, Bab "Dzikir setelah Shalat", dan Imam Muslim dalam Shahihnya, Bab "Dzikir", dengan redaksi yang serupa).

Dalam riwayat lain dari Ibnu Abbas juga disebutkan:
"إِنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ"
"Sesungguhnya mengeraskan suara dzikir ketika orang-orang selesai dari shalat wajib adalah kebiasaan pada masa Nabi ﷺ."
(Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim).

Hadits-hadits ini secara gamblang menunjukkan bahwa mengeraskan suara dzikir setelah shalat adalah sesuatu yang pernah dilakukan di zaman Nabi ﷺ dan para sahabat. Ini menunjukkan kebolehan, bahkan keutamaan dalam beberapa situasi.

Hikmah dan Konteks Kesunnahan Mengeraskan Dzikir

Para ulama menjelaskan bahwa kesunnahan mengeraskan dzikir ini memiliki hikmah dan konteks tertentu, di antaranya adalah:

  1. Pengajaran dan Pembelajaran: Sebagaimana yang disebutkan oleh para sesepuh di masjid ananda, salah satu hikmah utama mengeraskan dzikir adalah untuk mengajarkan lafazh-lafazh dzikir kepada jamaah yang belum hafal, atau kepada anak-anak dan orang-orang yang baru memeluk Islam. Dengan mendengar, mereka akan lebih mudah menghafal dan memahami. Imam An-Nawawi, dalam Syarah Shahih Muslim Jilid 3, Bab Dzikir, Halaman 668, menjelaskan bahwa hadits Ibnu Abbas di atas adalah dalil bagi kebolehan mengeraskan dzikir. Beliau juga mengutip pendapat Imam Syafi’i yang menyatakan bahwa mengeraskan dzikir setelah shalat adalah baik, tetapi bukan dalam rangka kewajiban, melainkan untuk tujuan pengajaran. Jika tidak ada kebutuhan untuk pengajaran, maka lebih utama adalah berdzikir secara lirih.

  2. Menunjukkan Syiar Islam: Mengeraskan dzikir juga dapat menjadi salah satu syiar Islam, menunjukkan semangat ibadah dan kebersamaan umat.

  3. Membangkitkan Semangat: Bagi sebagian orang, berdzikir dengan suara yang terdengar dapat membantu membangkitkan semangat dan fokus dalam beribadah.

Kapan Lebih Utama Berdzikir Lirih?

Meskipun mengeraskan dzikir itu boleh dan sunnah dalam konteks pengajaran, namun para ulama juga sepakat bahwa lebih utama dan afdhal adalah berdzikir secara lirih (pelan) jika tidak ada kebutuhan untuk pengajaran atau jika dikhawatirkan akan menimbulkan madharat (bahaya).

Dalil-dalil untuk berdzikir lirih juga sangat banyak, di antaranya:

  1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Surah Al-A’raf ayat 205:
    "وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ"
    "Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, pada waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lengah."
    Ayat ini secara eksplisit menganjurkan berdzikir dengan suara yang tidak keras, menunjukkan keutamaan dzikir yang lirih dan dalam hati.

  2. Hadits Rasulullah ﷺ:
    "خَيْرُ الذِّكْرِ الْخَفِيُّ"
    "Sebaik-baik dzikir adalah yang tersembunyi (lirih)."
    (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lainnya).

  3. Kekhawatiran Terhadap Riya’ (Pamer): Dzikir yang dilakukan dengan suara keras terkadang rentan terhadap masuknya perasaan riya’ atau ingin dilihat orang lain. Ibadah yang dilakukan secara tersembunyi lebih menjaga keikhlasan hati. Allah mencintai hamba-Nya yang beribadah secara tulus dan jauh dari keinginan untuk dipuji manusia.

  4. Menghindari Gangguan Terhadap Orang Lain: Ini adalah poin penting yang ananda sebutkan. Jika mengeraskan dzikir dapat mengganggu jamaah lain yang masih shalat (misalnya masbuq yang sedang menyelesaikan shalatnya, atau jamaah yang sedang shalat sunnah ba’diyah), atau mengganggu orang yang sedang berdoa atau membaca Al-Qur’an secara lirih, maka dalam kondisi ini, mengeraskan dzikir menjadi tidak afdhal dan bahkan bisa makruh hukumnya. Kaidah fikih menyebutkan: "لا ضرر ولا ضرار" (Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain).

Bagaimana Menyelaraskan Kedua Pandangan Ini?

Para ulama, termasuk Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim yang kita rujuk, berhasil menyelaraskan kedua jenis dalil ini. Intinya adalah:

  • Asal hukumnya adalah boleh mengeraskan dzikir setelah shalat, dan bahkan sunnah jika ada tujuan pengajaran atau syiar. Ini adalah interpretasi terhadap hadits Ibnu Abbas.
  • Namun, jika tidak ada kebutuhan mendesak untuk pengajaran, atau jika dikhawatirkan menimbulkan riya’ atau mengganggu orang lain, maka berdzikir secara lirih adalah lebih utama (afdhal). Ini adalah interpretasi terhadap ayat Al-Qur’an dan hadits "khairudz dzikril khafiy".

Jadi, tidak ada kontradiksi mutlak antara kedua praktik ini. Keduanya memiliki landasan syar’i, dan penerapannya disesuaikan dengan konteks, niat, dan kondisi lingkungan.

Nasihat untuk Ananda dan Jamaah Masjid

Ananda, saya menyarankan beberapa hal:

  1. Niatkan dengan Ikhlas: Apapun cara dzikir yang kita pilih, niat haruslah semata-mata karena Allah. Jika berdzikir keras untuk mengajarkan, niatkanlah itu sebagai dakwah dan pendidikan. Jika berdzikir lirih, niatkanlah untuk kekhusyukan dan menjauhkan diri dari riya’.
  2. Saling Memahami dan Menghormati: Adanya perbedaan dalam tata cara yang memiliki dasar dalil adalah rahmat. Jangan sampai perbedaan ini menjadi sebab perpecahan. Hormati pilihan jamaah lain. Jika ada yang berdzikir keras dengan niat pengajaran, pahamilah niat baik mereka. Jika ada yang memilih lirih karena ingin lebih khusyuk atau menghindari gangguan, hargailah pilihan mereka.
  3. Prioritaskan Kemaslahatan: Di masjid ananda, jika mayoritas jamaah yang berdzikir keras adalah para sesepuh yang ingin mengajarkan, dan tidak terlalu mengganggu, mungkin ananda bisa ikut berdzikir lirih namun tetap menghormati mereka. Namun, jika suara dzikir yang keras itu benar-benar mengganggu orang yang masih shalat atau sedang berdoa, maka patut untuk didiskusikan dengan bijak dan lembut kepada pengurus masjid agar dapat mencari solusi terbaik, misalnya dengan mengeraskan dzikir hanya pada waktu-waktu tertentu atau dengan volume yang lebih terkontrol.
  4. Fokus pada Esensi Dzikir: Yang terpenting dari dzikir adalah penghayatan hati, mengingat Allah, dan mengambil pelajaran dari lafazh-lafazh yang diucapkan, bukan semata-mata pada keras atau lirihnya suara.

Semoga penjelasan ini dapat menenangkan hati ananda dan membawa pemahaman yang lebih baik bagi seluruh jamaah. Mari kita jaga ukhuwah Islamiyah dengan saling memahami dan menghormati dalam bingkai syariat.

📝 Kesimpulan Hukum

Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah serta penjelasan para ulama terkemuka seperti yang termaktub dalam Syarah Shahih Muslim Jilid 3, Bab Dzikir, Halaman 668, dapat disimpulkan bahwa mengeraskan suara dzikir setelah shalat adalah boleh dan sunnah jika tujuannya untuk pengajaran atau sebagai syiar agama. Namun, lebih utama (afdhal) adalah berdzikir secara lirih jika tidak ada kebutuhan pengajaran yang mendesak, atau jika dikhawatirkan dapat menimbulkan riya’ (pamer) atau mengganggu konsentrasi jamaah lain yang masih shalat atau sedang berdoa. Keputusan antara mengeraskan atau melirihkan suara dzikir harus didasari oleh niat yang ikhlas, mempertimbangkan kemaslahatan bersama, serta menghindari kemudaratan dan perpecahan di antara umat.

Sudah Paham Ilmunya?

Sekarang Cari Travelnya yang Amanah

Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com

✅ Pasti Travelnya   ✅ Pasti Jadwalnya   ✅ Pasti Terbangnya
✅ Pasti Hotelnya   ✅ Pasti Visanya

Leave a Comment