📩 Pertanyaan Jamaah
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Pak Ustadz yang saya hormati dan semoga senantiasa dirahmati Allah SWT.
Maafkan saya mengganggu waktu Pak Ustadz dengan kegundahan hati saya ini. Nama saya Fatimah, Pak Ustadz. Saya punya masalah yang cukup mengganjal pikiran dan hati saya belakangan ini. Saya ini sangat menyukai hewan, terutama kucing dan anjing. Di rumah saya, ada beberapa ekor kucing yang saya pelihara dari kecil, dan mereka baru saja melahirkan anak-anak yang lucu-lucu sekali. Jujur, saya sangat sayang pada mereka, tapi jumlahnya jadi terlalu banyak untuk saya pelihara semua.
Saya berpikir untuk menjual sebagian anak kucing ini kepada teman-teman atau tetangga yang juga penyayang hewan, agar mereka bisa mendapatkan rumah baru yang baik. Selain itu, saya juga punya teman yang punya anjing penjaga di kebunnya, dan anjingnya juga baru melahirkan. Dia berencana menjual anak-anak anjing tersebut karena memang keturunan anjing penjaga yang bagus.
Nah, masalahnya, Pak Ustadz, saya pernah mendengar selentingan kabar bahwa jual beli kucing dan anjing itu hukumnya haram dalam Islam. Mendengar itu, hati saya langsung ciut, Pak Ustadz. Bagaimana ini? Saya jadi bingung, apakah niat baik saya untuk mencarikan rumah bagi anak kucing ini, atau niat teman saya yang ingin menjual anak anjing penjaganya, itu termasuk dosa? Apakah memang benar-benar dilarang keras oleh agama kita? Padahal kan hewan-hewan ini punya banyak manfaat, Pak Ustadz. Kucing bisa jadi teman, bisa mengusir tikus. Anjing apalagi, bisa menjaga rumah dan kebun.
Mohon sekali pencerahan dari Pak Ustadz. Saya sangat membutuhkan jawaban yang menenangkan hati dan pikiran saya agar tidak salah melangkah. Terima kasih banyak sebelumnya, Pak Ustadz. Semoga Allah membalas kebaikan Pak Ustadz.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
👳 Jawaban Ustadz
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Saudaraku Fatimah yang dimuliakan Allah SWT.
Terima kasih atas pertanyaan yang tulus dan penuh perhatian ini. Sungguh, kegundahan hati Saudari Fatimah ini adalah cerminan dari kehati-hatian seorang Muslim dalam menjalani syariat agama, dan itu adalah sifat yang sangat terpuji. Tidak perlu khawatir atau merasa bersalah berlebihan, karena mencari ilmu dan kejelasan hukum adalah jalan terbaik. Insya Allah, saya akan mencoba menjelaskan masalah ini dengan sejelas-jelasnya, merujuk pada pandangan para ulama kita yang terhimpun dalam Kitab Kuning, agar Saudari Fatimah dan jamaah sekalian mendapatkan ketenangan.
Mengenai hukum jual beli kucing dan anjing, memang ini adalah salah satu masalah fikih yang para ulama kita memiliki perbedaan pandangan yang cukup variatif, yang mana setiap pandangan tersebut memiliki dasar dan argumentasi yang kuat dari nash-nash syariat. Ini menunjukkan kekayaan khazanah ilmu Islam dan keluasan rahmat Allah dalam syariat-Nya.
Mari kita telaah satu per satu, dimulai dari pandangan mayoritas ulama (jumhur fuqaha) dari Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
Pandangan Jumhur Ulama (Madzhab Maliki, Syafi’i, Hanbali): Larangan Jual Beli Anjing dan Kucing
Mayoritas ulama dari tiga madzhab besar ini cenderung kepada pandangan bahwa jual beli anjing adalah terlarang, baik itu makruh tahrim (mendekati haram) atau bahkan haram secara mutlak. Dasar utama pandangan ini adalah beberapa hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya yang paling masyhur adalah:
- Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah SAW melarang dari harga anjing (ثمن الكلب) dan mahar pelacur (مهر البغي) serta upah dukun (حلوان الكاهن).
- Dalam riwayat lain dari Imam Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa Nabi SAW melarang dari harga anjing.
Para ulama jumhur memahami larangan “harga anjing” ini sebagai larangan mutlak terhadap jual beli anjing, tanpa membedakan apakah anjing itu terlatih atau tidak, bermanfaat atau tidak. Alasannya adalah karena anjing dianggap najis mughallazhah (najis berat) yang membutuhkan pencucian khusus jika bersentuhan, dan secara umum, tidak dianggap sebagai mal mutaqawwim (harta yang memiliki nilai syar’i) yang sah untuk diperjualbelikan. Dalam pandangan mereka, kepemilikan anjing hanya dibolehkan untuk tujuan yang sangat spesifik dan darurat, seperti berburu, menjaga ternak, atau menjaga ladang, namun bukan untuk diperjualbelikan.
Adapun mengenai kucing, pandangan jumhur ulama juga cenderung kepada larangan jual belinya, meskipun tingkat larangannya mungkin tidak sekuat anjing bagi sebagian mereka. Beberapa ulama, seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, juga berpendapat haram menjual kucing. Mereka berargumen dengan hadits dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa “Rasulullah SAW melarang dari harga kucing (ثمن الهرّة).” Namun, perlu dicatat bahwa hadits tentang larangan jual beli kucing ini diperdebatkan kesahihannya oleh sebagian ulama. Imam Tirmidzi, misalnya, menganggapnya gharib (asing) dan beberapa ulama lain melemahkannya.
Meskipun demikian, bagi yang menganggap hadits tersebut sahih atau mengkiaskan kucing dengan anjing dalam hal tidak dianggap sebagai mal mutaqawwim yang sah untuk diperjualbelikan, mereka tetap berpegang pada larangan tersebut. Mereka berpendapat bahwa kucing, meskipun suci dan banyak manfaatnya, statusnya mirip dengan tikus atau serangga yang keberadaannya di rumah adalah hal biasa dan tidak memerlukan transaksi jual beli. Jika seseorang ingin memelihara kucing, ia bisa mendapatkannya secara cuma-cuma.
Pandangan Madzhab Hanafi: Kebolehan Jual Beli Anjing dan Kucing
Berbeda dengan jumhur, para ulama dari Madzhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih longgar, yaitu membolehkan jual beli anjing dan kucing.
Untuk anjing, Madzhab Hanafi membolehkan jual belinya, terutama jika anjing tersebut memiliki manfaat yang jelas, seperti anjing terlatih untuk berburu, menjaga rumah, atau menjaga ternak. Argumentasi mereka adalah bahwa anjing, meskipun najis secara syariat, tetap memiliki manfaat yang diakui. Sesuatu yang memiliki manfaat dan dapat diambil manfaatnya secara syar’i, dalam pandangan mereka, dapat dianggap sebagai mal mutaqawwim dan sah untuk diperjualbelikan.
Mereka menafsirkan hadits tentang larangan “harga anjing” bukan sebagai larangan mutlak jual beli, melainkan sebagai larangan yang berkaitan dengan anjing yang tidak bermanfaat atau anjing yang digunakan untuk tujuan yang haram. Atau, mereka menafsirkan larangan tersebut sebagai makruh tanzih (makruh yang tidak sampai haram) jika tidak ada kebutuhan mendesak untuk membeli atau menjualnya. Dalam kitab-kitab fikih Hanafi, anjing yang terlatih untuk berburu atau menjaga dianggap memiliki nilai dan boleh diperjualbelikan.
Adapun mengenai kucing, Madzhab Hanafi juga secara tegas membolehkan jual belinya. Bagi mereka, kucing adalah hewan yang suci (tidak najis) dan memiliki banyak manfaat, seperti mengusir tikus, menjadi teman di rumah, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, kucing dianggap sebagai mal mutaqawwim yang sah dan boleh diperjualbelikan. Mereka tidak menganggap hadits tentang larangan jual beli kucing sebagai sahih atau tidak menggunakannya sebagai dasar larangan.
Mengapa Ada Perbedaan Pandangan?
Perbedaan pandangan ini muncul dari beberapa faktor, di antaranya:
- Interpretasi Hadits: Bagaimana para ulama memahami makna “harga anjing” atau “harga kucing” dalam hadits. Apakah larangan itu bersifat mutlak atau ada pengecualian.
- Konsep Mal Mutaqawwim: Perbedaan dalam menentukan apakah suatu benda, dalam hal ini hewan, dianggap memiliki nilai syar’i (mal mutaqawwim) yang sah untuk diperjualbelikan.
- Manfaat Hewan: Sejauh mana manfaat suatu hewan diakui sebagai dasar kebolehan transaksi jual beli.
Rujukan Kitab Kuning:
Semua penjelasan ini, Saudari Fatimah, dapat kita temukan secara rinci dalam berbagai kitab fikih klasik. Secara khusus, apa yang saya sampaikan ini merujuk pada pembahasan dalam kitab-kitab perbandingan madzhab, seperti yang disebutkan dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 6, Halaman 438, yang menjelaskan secara komprehensif perbedaan pandangan ini. Di sana disebutkan dengan jelas bahwa jumhur ulama melarang (makruh/haram) jual beli anjing dan kucing, namun Madzhab Hanafi membolehkan jika anjing terlatih untuk berburu/menjaga.
Kesimpulan untuk Saudari Fatimah:
Saudaraku Fatimah, melihat perbedaan pandangan ini, kita bisa mengambil beberapa poin penting:
- Jika Saudari cenderung mengikuti pandangan jumhur ulama, maka sebaiknya menghindari jual beli kucing dan anjing. Untuk anak kucing yang banyak, bisa diberikan secara cuma-cuma (hibah) kepada orang yang mau memelihara. Ini adalah jalan yang paling hati-hati dan keluar dari khilaf (perbedaan pendapat).
- Jika Saudari merasa lebih condong pada pandangan Madzhab Hanafi, terutama karena adanya manfaat yang jelas dari hewan tersebut (misalnya anjing penjaga atau kucing peliharaan yang memberikan kenyamanan), maka jual beli tersebut tidak mengapa. Pandangan ini memberikan kelonggaran, khususnya bagi mereka yang memang memiliki kebutuhan atau manfaat nyata dari hewan tersebut.
Dalam konteks kehidupan modern, di mana hewan peliharaan seringkali memiliki nilai ekonomi dan sosial yang signifikan, pandangan Madzhab Hanafi ini seringkali menjadi rujukan bagi sebagian Muslim yang memandang adanya maslahah (kemaslahatan) dalam jual beli hewan-hewan tersebut, terutama jika hewan itu terawat, sehat, dan memiliki nilai guna yang jelas.
Jadi, Saudari Fatimah tidak perlu terlalu gundah. Ada ruang kelapangan dalam syariat kita. Jika teman Saudari menjual anjing penjaga yang memang terlatih dan bermanfaat, dan ia mengikuti pandangan Madzhab Hanafi, maka itu diperbolehkan. Begitu pula dengan kucing, jika Saudari melihat ada manfaat dan kebutuhan untuk menjualnya, dan Saudari merasa nyaman dengan pandangan Madzhab Hanafi, maka itu juga ada dasarnya.
Yang terpenting adalah niat kita dalam berinteraksi dengan makhluk Allah, yaitu merawatnya dengan baik, tidak menelantarkannya, dan tidak menggunakannya untuk hal-hal yang dilarang agama. Semoga penjelasan ini memberikan ketenangan dan kejelasan bagi Saudari Fatimah.
Wallahu a’lam bish-shawab.
📝 Kesimpulan Hukum
Secara ringkas, hukum jual beli anjing dan kucing adalah masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama. Jumhur ulama (Maliki, Syafi’i, Hanbali) cenderung melarang (makruh tahrim atau haram) jual beli anjing dan kucing berdasarkan hadits-hadits yang mereka pahami sebagai larangan mutlak. Namun, Madzhab Hanafi membolehkan jual beli anjing, khususnya jika terlatih untuk berburu atau menjaga, dan juga membolehkan jual beli kucing, dengan alasan bahwa hewan-hewan tersebut memiliki manfaat yang diakui secara syar’i dan dianggap sebagai mal mutaqawwim. Oleh karena itu, seorang Muslim dapat memilih pandangan yang paling sesuai dengan keyakinan dan kebutuhannya, dengan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan kemaslahatan.
Sudah Paham Ilmunya?
Sekarang Cari Travelnya yang Amanah
Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com
✅ Pasti Travelnya ✅ Pasti Jadwalnya ✅ Pasti Terbangnya
✅ Pasti Hotelnya ✅ Pasti Visanya
