📩 Pertanyaan Jamaah
Assalamualaikum Pak Ustadz yang saya hormati,
Semoga Pak Ustadz senantiasa dalam lindungan dan rahmat Allah SWT. Saya menulis surat ini dengan hati yang sangat gundah gulana, pikiran saya terusik, dan jujur, saya merasa sangat tidak tenang belakangan ini. Saya adalah seorang jamaah setia di masjid dekat rumah kami, sebut saja Masjid Al-Ikhlas. Sudah bertahun-tahun saya dan keluarga shalat berjamaah di sana, dan kami merasa nyaman. Namun, beberapa waktu terakhir, ada hal-hal yang mengganggu batin saya terkait dengan imam tetap kami, Bapak Haji Karim.
Awalnya, saya mencoba berprasangka baik, Pak Ustadz. Namun, semakin hari, semakin banyak cerita dan bahkan saya sendiri beberapa kali menyaksikan perilaku Bapak Haji Karim di luar masjid yang, mohon maaf, sangat jauh dari citra seorang imam. Misalnya, beliau sering terlihat menghabiskan waktu di warung kopi, bukan sekadar minum, tetapi juga terlibat dalam obrolan yang isinya penuh dengan ghibah dan fitnah tentang tetangga atau bahkan jamaah masjid lain. Pernah juga saya mendengar langsung beliau bercerita dengan bangga tentang cara "memutar" uang agar tidak terlihat riba, padahal jelas-jelas praktik tersebut sangat meragukan dan mendekati haram. Bahkan, yang paling membuat saya terkejut dan sedih, ada rumor kuat di kalangan warga bahwa beliau memiliki kebiasaan buruk yang tersembunyi, yang jika benar, tentu sangat bertentangan dengan ajaran agama.
Saya jadi bingung, Pak Ustadz. Di satu sisi, Bapak Haji Karim adalah imam kami. Beliau fasih dalam membaca Al-Qur’an, suaranya merdu, dan hafalannya juga banyak. Gerakan shalatnya pun sempurna. Tetapi di sisi lain, hati saya terusik dengan perilaku beliau di luar masjid yang seolah-olah mengabaikan nilai-nilai Islam yang beliau sendiri sampaikan di mimbar.
Pertanyaan saya, Pak Ustadz:
- Apakah shalat berjamaah saya dan jamaah lainnya sah jika bermakmum kepada imam yang demikian? Saya sangat khawatir ibadah saya selama ini sia-sia, tidak diterima Allah SWT.
- Bagaimana seharusnya sikap saya dan jamaah lain? Apakah kami harus mencari masjid lain, padahal Masjid Al-Ikhlas ini yang paling dekat dan sudah menjadi bagian dari rutinitas kami?
- Apakah saya berdosa karena berprasangka buruk terhadap imam? Atau justru saya berdosa jika tetap diam dan shalat di belakangnya tanpa ada rasa khawatir?
Mohon pencerahan yang sejelas-jelasnya, Pak Ustadz. Saya butuh ketenangan batin dalam beribadah. Jazakumullah khairan katsiran.
Hamba Allah yang sedang resah,
Ibu Fatimah di Jakarta.
👳 Jawaban Ustadz
Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Ibu Fatimah yang dirahmati Allah SWT.
Sungguh, saya memahami betul kegundahan dan keresahan yang Ibu rasakan. Hati seorang mukmin memang akan selalu tergerak dan terusik manakala melihat sesuatu yang tidak sejalan dengan syariat, apalagi jika hal tersebut berkaitan dengan pemimpin shalat kita, seorang imam. Keresahan Ibu adalah tanda keimanan dan kepedulian Ibu terhadap kesempurnaan ibadah, dan itu adalah sesuatu yang patut diapresiasi. Janganlah merasa berdosa karena berprasangka buruk, selama prasangka itu muncul dari kekhawatiran yang beralasan dan bukan sekadar tuduhan tanpa dasar. Namun, tentu saja, kita harus selalu berhati-hati dalam menilai orang lain.
Baiklah, mari kita telaah permasalahan ini dengan tenang, sabar, dan merujuk pada khazanah keilmuan Islam yang telah diwariskan oleh para ulama salafus shalih, khususnya dari kitab-kitab kuning yang menjadi pedoman kita.
Memahami Konsep "Fasik" dalam Perspektif Syariah
Sebelum kita masuk pada hukum shalat di belakang imam yang Ibu Fatimah sebutkan, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan "fasik" dalam terminologi syariat. Secara bahasa, fasik berarti keluar dari ketaatan. Dalam konteks syariat, seseorang disebut fasik apabila ia secara terang-terangan dan terus-menerus melakukan dosa besar, atau terus-menerus melakukan dosa kecil tanpa ada penyesalan dan keinginan untuk bertaubat. Contohnya adalah orang yang berzina, minum khamr, mencuri, melakukan praktik riba, berdusta, berghibah, atau menuduh orang lain tanpa bukti yang jelas, dan perbuatan-perbuatan maksiat lainnya yang dilarang oleh agama. Ciri utama seorang fasik adalah ia tidak lagi mempedulikan batas-batas syariat dan cenderung meremehkan dosa.
Perilaku yang Ibu Fatimah saksikan dan dengar dari Bapak Haji Karim, jika benar adanya, seperti ghibah, terlibat dalam praktik yang mendekati riba, dan rumor kebiasaan buruk lainnya, memang mengindikasikan bahwa beliau mungkin terjerumus dalam kategori fasik dalam pengertian syar’i. Tentu saja, kita tidak boleh tergesa-gesa menghukumi seseorang sebagai fasik tanpa bukti yang kuat, dan bahkan jika terbukti, kita tetap mendoakan hidayah baginya.
Hukum Shalat Bermakmum pada Imam yang Fasik: Sah Namun Makruh
Sekarang, mari kita jawab pertanyaan inti Ibu Fatimah: Apakah shalat berjamaah sah jika bermakmum pada imam yang fasik?
Berdasarkan pandangan mayoritas ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, khususnya dalam madzhab Syafi’i yang banyak kita anut di Indonesia, shalat berjamaah di belakang imam yang fasik itu hukumnya adalah sah, akan tetapi makruh.
Penjelasan lebih lanjutnya adalah sebagai berikut:
Mengapa Shalatnya Sah?
Shalat berjamaah di belakang imam yang fasik dianggap sah karena syarat-syarat sahnya shalat berjamaah telah terpenuhi oleh sang imam. Maksudnya, selama imam tersebut melaksanakan rukun-rukun shalat dengan benar (takbiratul ihram, berdiri, ruku’, sujud, i’tidal, duduk di antara dua sujud, tasyahhud akhir, salam), memenuhi syarat-syarat shalat (suci dari hadats dan najis, menutup aurat, menghadap kiblat, masuk waktu shalat), dan tidak ada pembatal shalat padanya, maka shalat yang dipimpinnya dianggap sah secara fiqih. Kemaksiatan yang dilakukan oleh imam di luar shalat, atau kemaksiatan yang bersifat pribadi, tidak secara langsung membatalkan shalatnya sendiri maupun shalat makmum, selama kemaksiatan itu tidak sampai pada tingkat kekafiran atau kemurtadan yang mengeluarkan dari Islam.Para ulama berpendapat bahwa dosa-dosa yang dilakukan oleh seorang imam, meskipun besar, adalah tanggung jawab pribadinya di hadapan Allah SWT. Dosa tersebut tidak secara otomatis "menular" atau membatalkan shalat makmum yang tidak tahu menahu atau tidak ikut serta dalam dosa tersebut. Yang terpenting bagi makmum adalah niatnya yang tulus kepada Allah dan mengikuti imam dalam gerakan shalat.
Mengapa Hukumnya Makruh?
Meskipun shalatnya sah, bermakmum pada imam yang fasik hukumnya adalah makruh. Makruh berarti perbuatan yang tidak disukai dalam syariat, dan meninggalkannya lebih baik daripada melakukannya, meskipun tidak sampai dosa jika dilakukan. Ada beberapa alasan mengapa hal ini dianggap makruh:- Imam Adalah Pemimpin dan Panutan (Qudwah): Imam shalat bukan hanya sekadar pemimpin gerakan fisik shalat, tetapi juga seorang pemimpin spiritual dan panutan bagi jamaahnya. Shalat berjamaah adalah simbol persatuan umat, dan imam adalah representasi dari kepemimpinan tersebut. Idealnya, seorang imam haruslah orang yang paling ‘alim (berilmu), paling wara’ (menjaga diri dari syubhat), dan paling takwa di antara jamaah. Ketika seorang imam dikenal fasik, ia gagal menjalankan peran sebagai panutan yang baik. Ini bisa mengurangi keberkahan jamaah dan menghilangkan esensi kepemimpinan spiritual.
- Mengurangi Kekhusyukan Makmum: Mengetahui bahwa imam yang memimpin shalat adalah seorang yang fasik bisa mengganggu kekhusyukan makmum. Hati makmum mungkin terpecah antara fokus pada shalat dan pikiran tentang perilaku imam, sehingga mengurangi kualitas ibadah dan konsentrasi kepada Allah SWT.
- Menghilangkan Keagungan Ibadah: Shalat adalah ibadah yang agung. Dipimpin oleh seseorang yang tidak menjaga kehormatan dirinya dan agamanya bisa mengurangi keagungan dan kemuliaan ibadah itu sendiri di mata sebagian jamaah.
- Potensi Fitnah dan Perpecahan: Jika seorang imam yang fasik terus dipertahankan tanpa ada upaya perbaikan, ini bisa menimbulkan fitnah, perdebatan, dan bahkan perpecahan di antara jamaah. Sebagian mungkin merasa tidak nyaman dan mencari masjid lain, sementara sebagian lain mungkin merasa tidak peduli atau bahkan membela.
Rujukan Kitab Kuning:
Hukum ini secara jelas disebutkan dalam banyak kitab fiqih klasik. Salah satunya yang Ibu Fatimah bisa temukan adalah dalam kitab Sullamut Taufiq ila Mahabbatillah ‘ala Tahqiq, sebuah kitab ringkas namun padat karya Al-Imam Abdullah bin Husain bin Thahir bin Muhammad bin Hasyim Ba’alawi. Dalam kitab tersebut, pada Bab Shalat Berjamaah, halaman 78 (merujuk pada terjemahan atau cetakan tertentu, intinya pada pembahasan syarat dan keutamaan imam), disebutkan bahwa di antara syarat kesempurnaan seorang imam adalah keadilannya (tidak fasik). Bermakmum pada orang fasik shalatnya sah, namun makruh, dan lebih utama memilih imam yang ‘adil dan bertaqwa.Redaksi dalam kitab-kitab fiqih sering menyebutkan bahwa shalat di belakang imam yang fasik itu sah karena ia masih muslim dan memenuhi syarat rukun shalat. Namun, ia makruh karena ia tidak memenuhi sifat ‘adalah (keadilan/kebenaran) yang sangat dianjurkan bagi seorang imam. Imam yang ‘adil dan bertaqwa adalah yang paling utama karena ia akan membawa keberkahan dan kekhusyukan yang lebih besar bagi jamaah.
Sikap dan Nasihat bagi Ibu Fatimah dan Jamaah Lain
Melihat penjelasan di atas, Ibu Fatimah, ada beberapa langkah yang bisa kita pertimbangkan:
Prioritaskan Imam yang Adil dan Bertaqwa:
Sebaiknya, jika ada pilihan, pilihlah imam yang dikenal ‘adil dan bertaqwa. Imam yang ‘adil adalah mereka yang tidak melakukan dosa besar dan tidak terus-menerus melakukan dosa kecil, serta menjaga muru’ah (harga diri). Imam yang bertaqwa adalah yang senantiasa menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Shalat di belakang imam seperti ini akan lebih menenteramkan hati, meningkatkan kekhusyukan, dan insya Allah lebih besar pahalanya. Jika ada masjid lain yang tidak terlalu jauh dan memiliki imam yang lebih baik kualitas agamanya, maka berpindah ke sana adalah pilihan yang lebih utama dan dianjurkan.Jika Tidak Ada Pilihan Lain atau Sulit Berpindah:
Apabila Masjid Al-Ikhlas adalah satu-satunya masjid yang memungkinkan bagi Ibu, atau sangat sulit untuk berpindah karena alasan jarak, waktu, atau kebiasaan, maka Ibu tetap bisa shalat berjamaah di sana. Shalat Ibu tetap sah, insya Allah. Namun, fokuskanlah diri Ibu sepenuhnya kepada Allah SWT, luruskan niat, dan jangan biarkan pikiran tentang imam mengganggu kekhusyukan Ibu. Ingatlah bahwa amal ibadah kita adalah antara kita dengan Allah, dan kita bertanggung jawab atas shalat kita sendiri. Berdoalah agar Allah mengampuni dosa-dosa imam dan memberinya hidayah.Menghindari Ghibah dan Fitnah:
Meskipun ada kekhawatiran tentang perilaku imam, kita harus sangat berhati-hati agar tidak terjerumus dalam ghibah (menggunjing) atau fitnah (menyebarkan kebohongan) tentang beliau. Jika ada kekhawatiran yang serius dan berdampak luas pada kemaslahatan umat, sebaiknya sampaikan melalui jalur yang benar dan bijaksana, misalnya kepada pengurus masjid atau tokoh masyarakat yang memiliki wewenang dan hikmah untuk menasihati beliau secara pribadi dan tertutup. Tujuan kita adalah perbaikan, bukan mempermalukan atau menciptakan perpecahan.Nasihat dengan Hikmah:
Jika ada jamaah yang memiliki kedekatan atau posisi yang memungkinkan untuk menasihati Bapak Haji Karim secara pribadi dan dengan cara yang lembut dan bijaksana (tanpa mempermalukan), maka itu adalah perbuatan yang sangat terpuji. Mengingatkan saudara seiman akan kesalahannya adalah bagian dari amar ma’ruf nahi munkar, namun harus dilakukan dengan cara yang terbaik.
Ibu Fatimah yang mulia, Islam adalah agama yang memudahkan. Allah tidak akan membebani hamba-Nya melebihi kemampuannya. Keresahan Ibu adalah wajar, namun jangan sampai mengganggu ketenangan ibadah Ibu secara keseluruhan. Fokuslah pada kualitas shalat pribadi Ibu, niat yang tulus, dan kekhusyukan yang maksimal. Semoga Allah SWT senantiasa menerima amal ibadah kita semua.
📝 Kesimpulan Hukum
Berdasarkan tinjauan syariat dan rujukan kitab-kitab fiqih, termasuk Sullamut Taufiq (Bab Shalat Berjamaah, hal. 78), hukum shalat berjamaah di belakang imam yang fasik (ahli maksiat) adalah sah, namun makruh. Shalatnya tetap sah karena rukun dan syarat shalat terpenuhi, tetapi makruh karena imam yang fasik tidak memenuhi kriteria ideal sebagai panutan spiritual dan dapat mengurangi keberkahan serta kekhusyukan jamaah. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk memilih imam yang ‘adil dan bertaqwa jika ada pilihan, demi kesempurnaan ibadah dan kemaslahatan umat, seraya tetap menjaga persatuan dan menghindari fitnah.
