๐ฉ Pertanyaan Jamaah
Assalamualaikum Pak Ustadz yang terhormat. Semoga Pak Ustadz selalu dalam lindungan Allah SWT dan senantiasa diberikan kesehatan. Amin.
Pak Ustadz, saya ini seorang ibu rumah tangga yang alhamdulillah selalu berusaha menjalankan perintah agama sebisa mungkin. Sejak dulu, saya sering mendengar dari teman-teman pengajian bahwa berpuasa di hari Jumat saja, tanpa disambung dengan hari lain, itu hukumnya makruh. Tapi terus terang, Pak Ustadz, saya agak bingung. Kadang saya merasa semangat sekali ingin berpuasa, dan kebetulan hari Jumat itu jatuh di hari yang saya rasa pas untuk berpuasa. Saya tidak punya niat untuk menyalahi aturan, Pak Ustadz. Saya hanya ingin mendapatkan pahala sebanyak-banyaknya.
Nah, terkadang muncul pertanyaan dalam hati saya, apakah benar-benar makruh jika saya berpuasa di hari Jumat saja? Saya tidak bermaksud menggabungkannya dengan hari Kamis atau Sabtu karena memang tidak ada kewajiban qadha puasa atau puasa nadzar yang jatuh di hari-hari tersebut. Saya hanya ingin berpuasa sunnah di hari Jumat karena ada keutamaan-keutamaan yang sering kita dengar.
Saya jadi ragu, Pak Ustadz. Apakah niat baik saya ini malah bisa berujung pada kemakruhan? Kadang saya berpikir, kalau memang makruh, lebih baik saya tidak berpuasa di hari Jumat saja, daripada nanti malah sia-sia atau bahkan mendatangkan dosa. Tapi di sisi lain, saya juga merasa sayang melewatkan hari Jumat yang penuh berkah untuk berpuasa.
Mohon pencerahannya, Pak Ustadz. Saya benar-benar butuh penjelasan yang gamblang dan sesuai dengan tuntunan syariat. Terutama jika ada dalil-dalil dari kitab-kitab kuning yang bisa menjadi pegangan kami. Saya ingin beribadah dengan ilmu, Pak Ustadz, bukan sekadar ikut-ikutan. Terima kasih banyak atas kesabaran dan waktu Bapak.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
๐ณ Jawaban Ustadz
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.
Terima kasih banyak atas pertanyaan Anda yang penuh kehati-hatian dan keinginan untuk memahami agama dengan benar. Ini adalah tanda keimanan yang baik, semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita semua di jalan kebenaran.
Mengenai hukum berpuasa pada hari Jumat secara tunggal, memang ini adalah salah satu persoalan fiqih yang sering menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam. Penjelasan yang Anda dengar bahwa hukumnya makruh jika menyendiri puasa hari Jumat saja tanpa sebab (seperti qadha atau nadzar), kecuali disambung dengan hari Kamis atau Sabtu, adalah penjelasan yang tepat dan sesuai dengan pandangan mayoritas ulama, berdasarkan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW.
Mari kita telaah lebih dalam dari sudut pandang syariat, dengan merujuk pada kitab-kitab para ulama, termasuk kitab-kitab klasik (kitab kuning).
Dalil dan Penjelasan Syariat:
Dasar hukum mengenai larangan atau kemakruhan berpuasa pada hari Jumat secara tunggal bersumber dari beberapa hadits Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadits yang paling sering dirujuk adalah:
ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ุฑูุถููู ุงูููู ุนูููููุ ุนููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู: ยซููุง ุชูุตููู ููุง ููููู ู ุงููุฌูู ูุนูุฉู ุญูุชููู ุชูุตููู ููุง ููุจููููู ุฃููู ุจูุนูุฏูููยป
Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu โanhu, dari Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, beliau bersabda: ‘Janganlah kalian berpuasa pada hari Jumat sampai kalian berpuasa sebelum atau sesudahnya.'” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini secara tegas melarang untuk mengkhususkan berpuasa pada hari Jumat saja. Para ulama, dalam menjelaskan hadits ini, memberikan beberapa tingkatan hukum dan alasan di baliknya.
Penjelasan dalam Syarah Shahih Muslim:
Sebagaimana yang Anda sebutkan, dalam kitab Syarah Shahih Muslim karya Al-Imam Al-Allamah Al-Syeikh Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf An-Nawawi (yang sering disebut Imam Nawawi), pada Jilid 5, Kitab Puasa, halaman 415, dijelaskan mengenai hadits ini. Imam Nawawi, seorang ulama besar yang sangat otoritatif dalam mazhab Syafi’i, menjelaskan bahwa larangan dalam hadits tersebut bersifat makruh tahrim (makruh yang mendekati haram) bagi orang yang mengkhususkan puasa di hari Jumat tanpa menyambungnya dengan hari lain, kecuali jika ada sebab syar’i.
Mengapa Dilarang atau Dimakruhkan?
Para ulama menyebutkan beberapa hikmah di balik larangan ini:
- Menghindari Penyerupaan dengan Hari-hari yang Dilarang Berpuasa: Hari Jumat adalah hari raya mingguan bagi umat Islam. Ada beberapa hari yang secara khusus dilarang untuk berpuasa, seperti hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, serta hari-hari Tasyriq. Mengkhususkan puasa di hari Jumat dikhawatirkan akan menyerupai pengagungan terhadap hari tersebut yang tidak sesuai dengan syariat, atau bahkan mengarah pada penyerupaan dengan praktik-praktik keagamaan umat lain yang mengagungkan hari tertentu.
- Menghindari Kesulitan bagi Umat Islam: Mengkhususkan puasa di hari Jumat bisa menjadi beban dan kesulitan bagi sebagian orang. Dengan menyambungnya dengan hari lain, umat Islam diberikan keringanan dan tidak terbebani untuk berpuasa hanya di satu hari tersebut.
- Menghormati Hari Jumat: Sebagian ulama berpendapat bahwa mengkhususkan puasa di hari Jumat saja bisa mengurangi penghormatan terhadap hari Jumat itu sendiri, karena hari Jumat memiliki kekhususan dalam ibadah lain seperti shalat Jumat, membaca Al-Qur’an, dan berdoa.
Pengecualian (Kapan Diperbolehkan):
Namun, perlu digarisbawahi bahwa larangan ini tidak berlaku mutlak. Ada beberapa kondisi di mana berpuasa di hari Jumat secara tunggal diperbolehkan dan tidak dimakruhkan, bahkan bisa jadi bernilai pahala:
- Berpuasa Qadha: Jika seseorang memiliki hutang puasa Ramadhan yang belum terbayar, dan ia berpuasa qadha tersebut bertepatan dengan hari Jumat, maka itu diperbolehkan dan tidak termasuk dalam larangan.
- Berpuasa Nadzar: Demikian pula, jika seseorang bernadzar untuk berpuasa di hari tertentu, dan nadzarnya jatuh pada hari Jumat, maka ia boleh berpuasa pada hari Jumat tersebut.
- Berpuasa Bertepatan dengan Puasa Sunnah Lain: Jika hari Jumat tersebut bertepatan dengan puasa sunnah lain yang memiliki sebab khusus, misalnya puasa Arafah (9 Dzulhijjah) atau puasa Asyura (10 Muharram) yang kebetulan jatuh di hari Jumat, maka itu diperbolehkan.
- Menyambung dengan Hari Kamis atau Sabtu: Ini adalah cara yang paling dianjurkan untuk berpuasa di hari Jumat. Jika seseorang berpuasa pada hari Kamis dan Jumat, atau berpuasa pada hari Jumat dan Sabtu, maka puasa di hari Jumat tersebut tidak lagi dianggap menyendiri dan tidak termasuk dalam larangan.
- Berpuasa di Hari Jumat Karena Kebiasaan: Jika seseorang memiliki kebiasaan berpuasa pada hari-hari tertentu, misalnya puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak), dan kebetulan hari puasa Daud-nya jatuh di hari Jumat, maka ia boleh berpuasa di hari Jumat tersebut. Ini karena ia berpuasa bukan karena mengkhususkan hari Jumat, melainkan karena kebiasaan puasanya.
Tingkatan Makruh:
Perlu dipahami bahwa kemakruhan dalam masalah ini memiliki tingkatan. Mayoritas ulama menganggapnya sebagai makruh tanzihi (makruh ringan), yaitu perbuatan yang lebih baik ditinggalkan tetapi tidak sampai membatalkan puasa atau mendatangkan dosa jika dilakukan. Namun, seperti yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, ada juga pandangan yang mengarah pada makruh tahrim (makruh yang mendekati haram), terutama jika dilakukan tanpa sebab dan dengan mengkhususkan hari Jumat secara sengaja untuk pengagungan yang tidak pada tempatnya.
Dalam konteks pertanyaan Anda, yang mana Anda merasa semangat ingin berpuasa di hari Jumat dan tidak memiliki kewajiban qadha atau nadzar, maka berpuasa di hari Jumat saja tanpa menyambungnya dengan hari Kamis atau Sabtu, hukumnya adalah makruh.
Bagaimana dengan Niat Baik Anda?
Niat baik Anda untuk mendapatkan pahala sebanyak-banyaknya sangatlah mulia, dan Allah SWT Maha Mengetahui niat hamba-Nya. Namun, dalam beribadah, kita juga dituntut untuk mengikuti tuntunan syariat. Jika niat baik tersebut dilakukan dengan cara yang dimakruhkan oleh syariat, maka hasilnya tidak akan optimal, bahkan bisa mengurangi keberkahannya.
Oleh karena itu, saran terbaik bagi Anda adalah untuk menggabungkan puasa hari Jumat dengan puasa hari Kamis atau Sabtu. Dengan begitu, Anda tetap bisa berpuasa di hari Jumat, mendapatkan keutamaannya, dan terhindar dari kemakruhan. Anda bisa memilih untuk berpuasa Kamis dan Jumat, atau Jumat dan Sabtu. Ini adalah cara yang paling aman dan sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW.
Jika Anda merasa sangat ingin berpuasa di hari Jumat, dan tidak bisa berpuasa di hari Kamis atau Sabtu karena suatu hal, maka berpuasalah di hari Jumat tersebut, namun sadarilah bahwa Anda sedang melakukan sesuatu yang dimakruhkan. Ini akan mendorong Anda untuk lebih berusaha mencari cara agar bisa menyambungnya di lain waktu atau kesempatan.
Rujukan Tambahan (Kitab Kuning):
Selain Syarah Shahih Muslim, penjelasan serupa juga dapat ditemukan dalam kitab-kitab fiqih lainnya, di antaranya:
- Fathul Mu’in oleh Syeikh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari: Kitab ini secara jelas membahas larangan mengkhususkan puasa hari Jumat.
- Nihayatul Muhtaj oleh Syeikh Muhammad bin Ahmad Al-Ramli: Merupakan syarah dari kitab Minhajul Thalibin, yang juga menguraikan detail hukum puasa.
- Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab oleh Imam Nawawi: Kitab ini adalah salah satu rujukan paling komprehensif mengenai fiqih mazhab Syafi’i.
Dalam kitab-kitab tersebut, para ulama menjelaskan bahwa larangan ini lebih ditekankan pada mengkhususkan puasa di hari Jumat dengan niat untuk mengagungkannya secara berlebihan atau menjadikannya sebagai satu-satunya hari puasa sunnah dalam seminggu.
Jadi, kesimpulannya, niat Anda untuk beribadah adalah baik, namun pelaksanaannya perlu diperhatikan agar sesuai dengan tuntunan syariat. Berpuasa di hari Jumat saja tanpa sebab dan tanpa menyambungnya dengan hari lain adalah makruh.
๐ Kesimpulan Hukum
Berdasarkan dalil-dalil syariat, khususnya hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, serta penjelasan para ulama dalam kitab-kitab fiqih seperti Syarah Shahih Muslim, berpuasa pada hari Jumat secara tunggal tanpa disambung dengan hari Kamis atau Sabtu, serta tanpa adanya sebab syar’i seperti puasa qadha atau nadzar, hukumnya adalah makruh. Hal ini bertujuan untuk menghindari pengkhususan ibadah pada hari Jumat yang dapat menyerupai pengagungan yang tidak sesuai syariat dan untuk menjaga agar umat Islam tidak terbebani. Oleh karena itu, dianjurkan untuk menyambung puasa hari Jumat dengan puasa hari Kamis atau Sabtu agar terhindar dari kemakruhan dan ibadah puasa di hari Jumat menjadi lebih sempurna.
Semoga penjelasan ini memberikan pencerahan yang jelas bagi Anda dan seluruh jamaah. Teruslah bertanya dan belajar, karena menuntut ilmu agama adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Allahumma aamiin.
Sudah Paham Ilmunya?
Sekarang Cari Travelnya yang Amanah
Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com
โ
Pasti Travelnya ย โ
Pasti Jadwalnya ย โ
Pasti Terbangnya
โ
Pasti Hotelnya ย โ
Pasti Visanya
