📩 Pertanyaan Jamaah
Assalamualaikum Pak Ustadz yang kami hormati, semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat dan karunia-Nya kepada Pak Ustadz dan keluarga.
Pak Ustadz, saya sungguh bingung dan resah. Beberapa waktu lalu, saat saya sedang dalam keadaan bersemangat untuk beribadah, tiba-tiba saya merasakan ada cairan yang keluar dari kemaluan saya. Saya tidak yakin apakah itu mani, madzi, atau wadi. Kejadian ini membuat saya sangat khawatir, Pak Ustadz. Saya takut ibadah saya tidak sah karena masalah najis ini.
Saya mencoba mencari informasi di internet, namun terkadang penjelasannya terlalu singkat atau justru membuat saya semakin bingung. Ada yang bilang ini najis, ada yang bilang tidak. Ada yang bilang membatalkan wudhu, ada yang bilang tidak. Saya juga bingung apakah setelah kejadian ini saya harus mandi besar atau cukup mencuci kemaluan saja.
Pak Ustadz, mohon pencerahannya yang mendalam. Saya takut sekali jika saya melakukan kesalahan dalam beribadah karena ketidaktahuan saya. Terutama saat saya hendak shalat, saya selalu was-was apakah wudhu saya masih sah atau tidak setelah kejadian itu.
Saya pernah mendengar dari teman bahwa cairan yang keluar selain mani itu najis dan membatalkan wudhu, tapi saya tidak yakin detailnya. Saya sangat berharap Pak Ustadz bisa menjelaskan hukumnya secara rinci, termasuk dasar rujukannya dari kitab-kitab para ulama. Saya ingin benar-benar paham agar tidak salah lagi.
Mohon sekali Pak Ustadz, berikan penjelasan yang sabar dan lembut, seperti biasanya. Saya sangat menantikan jawaban dari Pak Ustadz. Jazakallahu khairan katsiran.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
👳 Jawaban Ustadz
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Senang sekali mendengar kabar dari Anda, semoga Allah senantiasa menjaga Anda dalam ketaatan dan kebaikan. Janganlah Anda resah dan bingung, saudaraku. Ketidaktahuan adalah awal dari pengetahuan, dan pertanyaan Anda ini adalah langkah yang sangat baik untuk mendekatkan diri pada pemahaman syariat yang benar. Mari kita bedah bersama hukum mengenai cairan yang keluar dari kemaluan, khususnya madzi dan wadi, berdasarkan panduan dari kitab-kitab para ulama kita.
Dalam kitab Fathul Mu’in, karya Syekh Zainuddin Al-Malyibari, pada jilid pertama, halaman 83, dijelaskan dengan sangat gamblang mengenai hukum cairan yang keluar dari kemaluan selain mani. Beliau menyebutkan bahwa madzi dan wadi adalah dua jenis cairan yang memiliki hukum tersendiri.
Pertama, mari kita pahami apa itu madzi. Madzi adalah cairan bening yang keluar saat timbulnya syahwat, baik saat bercumbu, berciuman, memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan suami istri, atau bahkan saat melihat sesuatu yang membangkitkan gairah. Madzi ini biasanya keluar tanpa terasa kenikmatan ejakulasi seperti mani.
Nah, hukum madzi menurut para ulama fiqh adalah najis. Dalil mengenai kenajisan madzi ini cukup kuat dan menjadi pegangan mayoritas ulama. Ketika madzi keluar, maka ia membatalkan wudhu. Ini berarti, setelah keluarnya madzi, seseorang harus berwudhu kembali jika ingin melakukan ibadah yang memerlukan kesucian wudhu, seperti shalat.
Selain membatalkan wudhu, keluarnya madzi juga mewajibkan untuk mencuci bagian kemaluan yang terkena madzi tersebut. Ini adalah bentuk pembersihan dari najis. Namun, keluarnya madzi tidak mewajibkan mandi besar (junub). Mandi besar hanya diwajibkan apabila keluar mani yang disertai dengan kenikmatan ejakulasi.
Selanjutnya, kita bahas wadi. Wadi adalah cairan kental berwarna putih atau kekuningan yang biasanya keluar setelah buang air kecil, terutama ketika seseorang dalam keadaan dingin atau setelah menahan buang air kecil. Wadi ini berbeda dengan madzi, ia tidak keluar karena syahwat.
Hukum wadi juga sama dengan madzi, yaitu najis. Sama seperti madzi, keluarnya wadi membatalkan wudhu. Oleh karena itu, setelah keluarnya wadi, seseorang juga wajib mencuci bagian kemaluan yang terkena wadi tersebut. Dan, sebagaimana madzi, keluarnya wadi tidak mewajibkan mandi besar, melainkan hanya cukup dengan berwudhu kembali setelah membersihkan kemaluan.
Jadi, jika Anda merasakan ada cairan yang keluar dari kemaluan dan Anda tidak yakin apakah itu mani, madzi, atau wadi, maka ada kaidah yang bisa kita pegang:
- Jika cairan tersebut keluar tanpa disertai kenikmatan ejakulasi dan tidak begitu kental serta berwarna putih bening, kemungkinan besar itu adalah madzi.
- Jika cairan tersebut keluar setelah buang air kecil dan terlihat kental, kemungkinan besar itu adalah wadi.
- Jika cairan tersebut keluar dengan disertai kenikmatan ejakulasi yang jelas dan memiliki ciri khas mani (biasanya kental, berwarna putih, dan keluar memancar), maka itu adalah mani.
Dalam kasus Anda yang tidak yakin, maka yang lebih berhati-hati adalah menganggapnya sebagai sesuatu yang membatalkan wudhu dan najis, yaitu seperti madzi atau wadi. Mengapa demikian? Karena dalam kaidah fiqh, jika ada keraguan antara sesuatu yang suci dan sesuatu yang najis, maka yang lebih utama adalah menganggapnya najis untuk menjaga kesucian ibadah.
Oleh karena itu, jika Anda mengalami keluarnya cairan yang Anda tidak yakin itu mani, maka langkah yang paling tepat adalah:
- Bersihkan kemaluan Anda dari cairan tersebut. Gunakan air untuk menghilangkan najisnya.
- Berwudhu kembali. Karena keluarnya madzi atau wadi membatalkan wudhu, maka Anda harus berwudhu lagi sebelum melaksanakan shalat atau ibadah lain yang mensyaratkan wudhu.
- Tidak perlu mandi besar. Kecuali jika Anda yakin bahwa cairan yang keluar adalah mani yang disertai kenikmatan ejakulasi.
Penjelasan ini sejalan dengan apa yang tertulis dalam Fathul Mu’in Jilid 1, Hal 83. Kitab ini merupakan rujukan penting dalam mazhab Syafi’i, yang menjelaskan secara rinci berbagai permasalahan fiqh. Para ulama terdahulu telah mengkaji dan merumuskan hukum-hukum ini agar umat Islam dapat beribadah dengan tenang dan benar.
Perlu ditekankan lagi, Pak Ustadz menjelaskan ini dengan penuh kelembutan dan kesabaran, karena ini adalah persoalan yang seringkali membuat kaum muda atau bahkan yang sudah berkeluarga menjadi bingung. Yang terpenting adalah niat Anda untuk belajar dan memperbaiki ibadah. Dengan pengetahuan ini, insya Allah Anda bisa lebih tenang dalam menjalankan ibadah.
📝 Kesimpulan Hukum
Berdasarkan penjelasan dari kitab Fathul Mu’in Jilid 1, Hal 83, hukum madzi dan wadi yang keluar dari kemaluan adalah najis dan membatalkan wudhu. Apabila cairan ini keluar, maka wajib bagi Anda untuk mencuci kemaluan yang terkena najis tersebut, dan wajib berwudhu kembali jika ingin melaksanakan ibadah yang memerlukan wudhu. Namun, keluarnya madzi atau wadi tidak mewajibkan mandi besar, kecuali jika cairan yang keluar adalah mani yang disertai kenikmatan ejakulasi.
