Mukadimah
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sahabat Baitullah. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua.
Setiap tahun, menjelang datangnya bulan Dzulhijjah, ada saja pertanyaan yang mengemuka di tengah-tengah masyarakat kita. Pertanyaan-pertanyaan yang seringkali datang dari lubuk hati yang terdalam, sebuah kegelisahan yang wajar ketika berhadapan dengan syariat Islam. Salah satunya adalah mengenai hukum memotong kuku dan rambut bagi mereka yang hendak berkurban.
“Ustadz, bagaimana hukumnya kalau saya potong kuku sebelum Idul Adha?”
“Ustadz, rambut saya sudah panjang sekali, bolehkah saya potong sekarang, padahal sebentar lagi masuk bulan Dzulhijjah?”
Pertanyaan-pertanyaan ini seringkali saya dengar langsung dari jamaah setelah kajian, atau bahkan melalui pesan singkat yang masuk ke ponsel saya. Ada rasa khawatir yang terpancar dari wajah mereka, seolah-olah ada larangan keras yang harus dihindari. Kekhawatiran ini sungguh indah, karena menunjukkan betapa seriusnya kita dalam menjalankan ibadah. Namun, terkadang kekhawatiran itu berujung pada kesalahpahaman yang justru bisa membebani hati.
Saya memahami betul kegelisahan ini. Di satu sisi, kita ingin menjalankan ibadah kurban dengan sempurna, mengikuti semua tuntunan agama. Di sisi lain, ada informasi yang beredar, terkadang simpang siur, mengenai amalan-amalan yang sebaiknya ditinggalkan. Nah, pada kajian kali ini, mari kita bedah tuntas persoalan ini dengan hati yang lapang dan ilmu yang terang. Kita akan melihat apa sebenarnya yang diajarkan oleh para ulama kita, agar tidak ada lagi keraguan yang menggelayuti hati kita.
Kajian Hukum
Pandangan Ulama & Hukum Fiqih
Sahabat Baitullah yang dirahmati Allah, mari kita langsung menuju inti persoalan. Berdasarkan sumber-sumber fiqih yang terpercaya, hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban adalah makruh tanzih.
Apa itu makruh tanzih? Makruh tanzih adalah sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan, namun jika dikerjakan, tidak sampai membatalkan ibadah atau mendatangkan dosa besar. Perbedaannya dengan makruh tahrim, yang mendekati haram dan sangat dianjurkan untuk ditinggalkan. Jadi, jangan sampai kita salah paham dan menganggapnya sebagai sesuatu yang haram.
Larangan ini berlaku sejak masuknya bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Jadi, jika Anda sudah berniat untuk berkurban, baik itu kurban sunnah maupun kurban wajib (misalnya karena nadzar), maka disunnahkan bagi Anda untuk menahan diri dari memotong kuku dan rambut.
Lalu, mengapa ada anjuran seperti ini? Para ulama menjelaskan bahwa hikmah di balik larangan ini adalah agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban, mulai dari ujung rambut hingga ujung kuku, dimerdekakan dari api neraka. Ini adalah sebuah bentuk penghambaan diri dan penyerahan diri total kepada Allah Ta’ala. Dengan menahan diri dari memotong kuku dan rambut, seolah-olah kita sedang mempersiapkan diri secara fisik dan spiritual untuk menyambut hari raya Idul Adha dan melaksanakan ibadah kurban dengan penuh kekhusyukan.
Penting untuk dicatat, bahwa hukum ini tidak berlaku untuk anggota keluarga lain yang tidak ikut berkurban. Misalnya, jika seorang suami yang berkurban, maka istrinya, anak-anaknya, atau anggota keluarga lain yang tidak berkurban, tetap boleh memotong kuku dan rambutnya kapan saja. Larangan ini secara spesifik ditujukan kepada orang yang melakukan ibadah kurban itu sendiri.
Ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa larangan ini hanya berlaku bagi orang yang memiliki hewan kurban sendiri, bukan yang menitipkan kurbannya melalui lembaga atau panitia kurban. Namun, pendapat yang lebih luas dan umum dipegang adalah berlaku bagi siapapun yang berniat dan berencana untuk berkurban.
Syaratnya pun sederhana: niat untuk berkurban. Baik itu kurban sunnah muakkadah, kurban nadzar, maupun kurban yang disyariatkan dalam syariat Islam. Selama ada niat tersebut, maka anjuran untuk menahan diri dari memotong kuku dan rambut berlaku.
Jika seseorang terlanjur memotong kuku atau rambutnya sebelum menyadari hukum ini, atau karena lupa, atau karena ada uzur syar’i seperti luka yang harus diobati, maka tidak ada dosa baginya. Ibadah kurbannya tetap sah. Inilah indahnya Islam, tidak memberatkan umatnya.
Bedah Kitab
Rujukan dari Kitab Kuning
Agar penjelasan kita semakin kokoh dan memiliki sandaran yang kuat, mari kita lihat apa yang tertulis dalam kitab-kitab kuning, warisan berharga dari para ulama salafus shalih.
Dalam kitab Ibanatul Ahkam, Jilid 4, pada Kitab Kurban, halaman 285, disebutkan dengan jelas mengenai masalah ini. Kitab Ibanatul Ahkam ini merupakan salah satu syarah (penjelasan) dari kitab Bulughul Maram karya Syaikh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penulisnya adalah Syaikh Ali Hasan bin Abdul Hamid Al-Atsari, seorang ulama kontemporer yang ilmunya diakui luas.
Kehebatan kitab Ibanatul Ahkam terletak pada sistematikanya yang rapi, penjelasan yang detail, dan rujukannya yang kuat kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Syaikh Ali Hasan bin Abdul Hamid Al-Atsari dalam karyanya ini menguraikan berbagai permasalahan fiqih dengan sangat gamblang, didukung oleh dalil-dalil yang valid dan penjelasan para ulama terdahulu.
Dalam pembahasan mengenai kurban, beliau menjelaskan bahwa makruh tanzih memotong kuku dan rambutnya sejak masuk 1 Zulhijjah hingga hewan disembelih, bukan haram, agar seluruh tubuhnya dimerdekakan dari api neraka. Penegasan ini sangat penting. Kata “makruh tanzih” memberikan pemahaman yang tepat bahwa ini adalah anjuran untuk ditinggalkan, bukan larangan yang bersifat mengharamkan.
Penjelasan ini juga selaras dengan apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila telah terlihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri (tidak memotong) dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim)
Meskipun hadits ini secara lafazh menyebutkan “rambut dan kulitnya”, para ulama fiqih mengkiaskan (menyamakan) hukum memotong kuku dengan memotong rambut, karena keduanya adalah bagian dari tubuh yang perlu dirawat dan dipangkas.
Dengan merujuk kepada kitab-kitab seperti Ibanatul Ahkam, kita mendapatkan kepastian hukum yang bersumber dari ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para pewaris ilmunya. Ini memberikan ketenangan hati dan keyakinan dalam menjalankan ibadah.
Kesimpulan Akhir
Sahabat Baitullah, setelah kita mengkaji bersama, mari kita simpulkan poin-poin penting mengenai hukum memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban:
- Hukumnya adalah Makruh Tanzih: Ini berarti dianjurkan untuk ditinggalkan, namun jika dikerjakan tidak berdosa dan tidak membatalkan kurban.
- Waktunya: Berlaku sejak masuknya bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.
- Siapa yang Dilarang: Orang yang berniat dan melakukan ibadah kurban itu sendiri.
- Hikmahnya: Agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban dimerdekakan dari api neraka.
- Dalilnya: Berdasarkan hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dan dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab fiqih seperti Ibanatul Ahkam.
- Tidak Berlaku untuk Keluarga Lain: Anggota keluarga yang tidak berkurban tetap boleh memotong kuku dan rambutnya.
- Tidak Ada Dosa Jika Lupa atau Terpaksa: Jika terlanjur memotong karena lupa, tidak tahu, atau ada uzur, maka tidak ada dosa.
Jadi, Sahabat Baitullah, janganlah kita terlalu khawatir berlebihan. Jika kita lupa atau terlanjur memotong, tidak perlu gusar. Yang terpenting adalah niat kita untuk berkurban dan bagaimana kita berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan syariat.
Semoga penjelasan ini memberikan pencerahan dan ketenangan bagi hati kita semua. Mari kita sambut bulan Dzulhijjah dengan penuh suka cita dan semangat ibadah. Jadikan momen Idul Adha ini sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, dengan segala amalan yang kita tunaikan.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Mau Ibadah Tanpa Ragu?
Pastikan perjalanan suci Anda aman, nyaman, dan sesuai sunnah bersama Travel 5 Pasti.
