Tato: Seni Tubuh atau Dosa yang Dilaknat? Ustadz Ungkap Fakta Mengejutkan yang Bikin Merinding!

Mukadimah (Storytelling)

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sahabat Baitullah di mana pun Anda berada. Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua.

Hari ini, telinga saya seringkali menangkap bisik-bisik kegelisahan dari sebagian jamaah. Ada saja pertanyaan yang muncul, terkadang disampaikan secara langsung, terkadang melalui pesan singkat yang masuk ke kotak pesan saya. Pertanyaan-pertanyaan itu berputar di seputar satu topik yang semakin marak dibicarakan di kalangan anak muda, bahkan tak jarang juga menyentuh kalangan dewasa. Topik itu adalah tentang seni menato tubuh, atau yang dalam istilah syariat dikenal sebagai wasym.

Saya bisa merasakan betul kegundahan di balik setiap pertanyaan itu. Ada yang bertanya dengan nada penasaran, ada yang dengan keraguan, dan tak sedikit pula yang datang dengan kekhawatiran mendalam. “Ustadz, bagaimana hukumnya menato tubuh? Saya lihat banyak teman saya yang melakukannya, katanya itu seni. Tapi saya juga dengar ada yang bilang haram.” Atau, “Ustadz, saya sudah terlanjur membuat tato, apakah dosa saya besar? Bagaimana cara menghapusnya?”

Pertanyaan-pertanyaan ini sungguh menyentuh. Mereka menunjukkan bahwa di tengah arus budaya global yang semakin deras, kesadaran akan ajaran agama tetap menjadi jangkar bagi sebagian besar umat. Mereka ingin hidup sesuai tuntunan, namun terkadang informasi yang beredar begitu simpang siur, membuat hati semakin resah.

Melihat kegelisahan ini, saya merasa terpanggil untuk duduk bersama Sahabat Baitullah sekalian, membuka lembaran-lembaran kajian fiqih yang telah disusun oleh para ulama terdahulu. Kita akan bedah tuntas masalah ini, agar tidak ada lagi keraguan, agar hati menjadi tenang, dan agar langkah kita senantiasa berada dalam ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mari kita selami bersama, apa sebenarnya pandangan Islam mengenai seni yang melekat di kulit ini.

Kajian Hukum (Inti Masalah)

Pandangan Ulama & Hukum Fiqih

Sahabat Baitullah yang dirahmati Allah, ketika kita berbicara tentang tato atau wasym, sesungguhnya ini bukan isu baru dalam khazanah fiqih Islam. Para ulama telah membahasnya sejak lama, berdasarkan dalil-dalil syariat yang jelas.

Berdasarkan data yang kita miliki, dan ini merupakan pandangan mayoritas ulama yang bersandar pada hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, hukum menato tubuh adalah haram. Tidak hanya haram bagi orang yang meminta dibuatkan tato, tetapi juga dilaknat Allah bagi pembuatnya.

Mengapa demikian? Ada dua alasan utama yang dikemukakan oleh para ulama:

  1. Merubah Ciptaan Allah: Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan manusia dalam bentuk yang paling sempurna. Tato, yang merupakan ukiran permanen di kulit, dianggap sebagai tindakan merubah ciptaan Allah yang sudah sebaik-baiknya. Ini bisa diartikan sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap karunia Allah, atau upaya mengubah anugerah-Nya menjadi sesuatu yang lain. Padahal, setiap ciptaan Allah memiliki hikmah dan keindahan tersendiri.
  2. Unsur Penyiksaan: Proses pembuatan tato, terutama di masa lalu (dan bahkan hingga kini bagi sebagian orang), seringkali melibatkan rasa sakit yang signifikan. Jarum yang ditusukkan berulang kali ke dalam kulit untuk menyuntikkan tinta bisa dianggap sebagai bentuk penyiksaan terhadap diri sendiri. Islam sangat melarang umatnya untuk menyakiti diri sendiri, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS. Al-Baqarah: 195).

Perlu dipahami, bahwa hukum ini bersifat umum. Artinya, tato yang dimaksud adalah tato permanen yang dibuat dengan cara ditusuk atau diukir ke dalam kulit, bukan sekadar lukisan tubuh sementara yang bisa dihapus.

Namun, dalam kajian fiqih, selalu ada nuansa dan detail yang perlu diperhatikan. Apa saja yang bisa menjadi pertimbangan?

  • Tato Permanen vs. Tato Sementara: Hukum haram dan laknat ini secara tegas berlaku untuk tato permanen. Jika ada seni melukis tubuh yang sifatnya sementara dan dapat dihapus tanpa meninggalkan bekas, maka hukumnya bisa berbeda, tergantung pada niat dan motif pembuatannya. Namun, jika seni sementara itu menyerupai tato permanen atau mengandung unsur yang dilarang (misalnya gambar makhluk hidup yang menyerupai ciptaan Allah dengan detail yang sama), maka tetap perlu diwaspadai.
  • Niat dan Konsekuensi: Meskipun hukum dasarnya haram, dalam beberapa kasus yang sangat ekstrem, para ulama mungkin mempertimbangkan kondisi darurat atau terpaksa. Namun, ini sangat jarang terjadi dan memerlukan kajian mendalam yang sangat spesifik. Yang terpenting bagi kita adalah memahami hukum dasarnya agar kita bisa menghindarinya.
  • Tato yang Sudah Ada: Bagi Sahabat Baitullah yang terlanjur memiliki tato, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Dosa adalah hal yang wajar dalam kehidupan manusia, yang terpenting adalah bagaimana kita menyikapinya. Jika tato tersebut adalah tato permanen yang haram, maka langkah pertama adalah bertaubat nasuha (taubat yang sungguh-sungguh). Berusaha untuk menghapusnya jika memungkinkan dan tidak membahayakan kesehatan. Jika tidak memungkinkan untuk dihapus, maka teruslah bertaubat, perbanyak amal shaleh, dan jangan ulangi perbuatan tersebut. Allah Maha Pengampun.

Bedah Kitab (Otoritas)

Rujukan dari Kitab Kuning

Untuk memperkuat pemahaman kita, mari kita lihat salah satu rujukan utama yang seringkali menjadi sandaran para ulama dalam membahas masalah ini. Data yang kita miliki menyebutkan: Fathul Baari Jilid 28, Kitab Pakaian, Hal 877.

Fathul Baari adalah syarah (penjelasan) kitab hadits Shahih Bukhari yang paling monumental dan diakui kehebatannya. Penulisnya adalah Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, seorang ulama besar dari Mesir yang hidup pada abad ke-9 Hijriyah. Beliau dikenal sebagai seorang ahli hadits yang sangat teliti, menguasai berbagai disiplin ilmu keislaman, dan memiliki kemampuan luar biasa dalam menggali makna-makna tersirat dari hadits Nabi.

Kitab Fathul Baari ini adalah karya yang sangat komprehensif. Dalam penjelasannya terhadap hadits-hadits Nabi, Ibnu Hajar tidak hanya menyajikan makna harfiahnya, tetapi juga mengaitkannya dengan berbagai masalah fiqih, ushul fiqih, sejarah, dan bahkan ilmu kedokteran pada masanya. Kehebatannya terletak pada kedalaman analisisnya, keluasan cakupannya, dan ketelitiannya dalam menyajikan berbagai pendapat ulama serta dalil-dalil yang mendasarinya.

Ketika Ibnu Hajar membahas bab terkait pakaian atau perhiasan, beliau merujuk pada hadits-hadits yang melarang tindakan wasym (menato) dan mutanammishah (mencabut alis) serta mutafallijah (merenggangkan gigi) yang termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah. Penjelasan beliau di halaman 877 pada jilid 28 ini menjadi salah satu sumber otoritatif yang menguatkan pandangan bahwa tato permanen adalah perbuatan yang dilarang dan dilaknat.

Keberadaan rujukan seperti Fathul Baari ini memberikan kita keyakinan yang kokoh. Ini bukan sekadar pendapat pribadi, melainkan hasil kajian mendalam para ulama terkemuka berdasarkan warisan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kesimpulan Akhir

Kesimpulan Akhir

Sahabat Baitullah yang terkasih, setelah kita menelisik lebih dalam, mari kita rangkum poin-poin penting mengenai hukum menato tubuh (wasym):

  • Hukum Dasar: Menato tubuh secara permanen adalah haram.
  • Pelaku dan Objek: Dosa dan laknat Allah ditimpakan kepada pembuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato.
  • Alasan Syariat:
    • Merubah Ciptaan Allah: Islam melarang mengubah ciptaan Allah yang sudah sempurna.
    • Unsur Penyiksaan: Proses pembuatan tato seringkali melibatkan rasa sakit yang dilarang dalam Islam.
  • Rujukan: Pandangan ini didasarkan pada dalil-dalil syariat yang dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab hadits dan fiqih terkemuka, seperti Fathul Baari.
  • Bagi yang Terlanjur:
    • Segera bertaubat nasuha kepada Allah.
    • Berusaha menghapus tato jika memungkinkan dan aman bagi kesehatan.
    • Jika tidak memungkinkan dihapus, teruslah bertaubat, perbanyak amal shaleh, dan jangan ulangi perbuatan tersebut. Allah Maha Pengampun.

Semoga kajian ini memberikan pencerahan dan menenangkan hati kita semua. Marilah kita jadikan tubuh kita sebagai amanah yang terjaga kesuciannya, terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh syariat. Mari kita terus belajar dan berupaya untuk menjadi hamba Allah yang lebih baik, senantiasa dalam lindungan dan ridha-Nya.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Mau Ibadah Tanpa Ragu?

Pastikan perjalanan suci Anda aman, nyaman, dan sesuai sunnah bersama Travel 5 Pasti.



🌐 CEK PAKET UMROH5.COM

 

Leave a Comment