📩 Pertanyaan Jamaah
Assalamualaikum Pak Ustadz yang saya hormati. Semoga Ustadz senantiasa dalam lindungan Allah SWT. Saya ingin curhat sekaligus bertanya tentang sesuatu yang akhir-akhir ini sangat mengganggu pikiran saya, bahkan membuat hati saya gelisah tak menentu.
Begini Ustadz, saya seorang pemuda yang sedang berjuang meniti karier. Usia saya sudah cukup matang untuk menikah, tapi kondisi ekonomi saya belum stabil sepenuhnya untuk bisa menafkahi istri dan keluarga dengan layak. Saya juga masih harus membantu orang tua. Di sisi lain, godaan syahwat sebagai seorang laki-laki muda itu sungguh berat, Ustadz. Saya takut terjerumus pada perbuatan dosa.
Beberapa waktu lalu, saya mendengar dari teman-teman dan juga membaca di internet tentang apa yang disebut “nikah mut’ah” atau kawin kontrak. Mereka bilang, ini bisa jadi solusi bagi orang-orang seperti saya yang ingin menjaga diri dari zina, tapi belum mampu menikah secara permanen. Ada yang bilang hukumnya boleh, bahkan pernah dilakukan di zaman Nabi. Katanya, ini semacam pernikahan sementara dengan kesepakatan waktu dan mahar tertentu, dan setelah waktu habis, ya sudah selesai. Tidak ada ikatan lagi.
Jujur Ustadz, saya jadi bingung sekali. Di satu sisi, saya merasa ini seperti jalan keluar dari himpitan keinginan dan keterbatasan. Tapi di sisi lain, hati kecil saya merasa ada yang tidak pas, tidak sesuai dengan fitrah pernikahan yang saya pahami selama ini. Apalagi, saya dengar juga ada ulama yang mengharamkannya.
Mohon pencerahan dari Pak Ustadz yang alim dan bijaksana. Bagaimana sebenarnya hukum nikah mut’ah ini dalam pandangan syariat Islam? Apakah benar pernah dibolehkan, dan kalau begitu, kenapa sekarang ada yang mengharamkan? Saya mohon penjelasan yang gamblang dan menenangkan hati saya, Ustadz. Terima kasih banyak sebelumnya. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
👳 Jawaban Ustadz
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Ananda yang budiman. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada Ananda, serta menguatkan iman dan ketakwaan kita semua.
Saya memahami betul kegelisahan dan kebingungan yang Ananda rasakan. Ini adalah sebuah pertanda baik, Nak, bahwa hati Ananda masih peka terhadap kebenaran dan ingin selalu berjalan di atas tuntunan syariat. Mencari ilmu dan bertanya tentang perkara agama, apalagi yang berkaitan dengan hal-hal fundamental seperti pernikahan, adalah sebuah kemuliaan yang patut kita apresiasi.
Mari kita luruskan bersama duduk perkara mengenai nikah mut’ah atau yang sering disebut kawin kontrak ini, agar hati Ananda menjadi tenang dan pikiran menjadi jernih.
Hukum Nikah Mut’ah: Haram Selamanya Sampai Hari Kiamat
Ananda benar sekali bahwa ada perdebatan dan perbedaan pandangan di kalangan sebagian orang mengenai nikah mut’ah. Namun, perlu saya tegaskan di awal, berdasarkan ijma’ (konsensus) mayoritas ulama Ahlussunnah wal Jama’ah dari masa ke masa, hukum nikah mut’ah adalah haram secara mutlak dan permanen sampai hari kiamat. Tidak ada celah sedikit pun untuk membolehkannya bagi umat Islam setelah hukumnya ditetapkan.
Perjalanan Hukum Nikah Mut’ah: Dari Boleh Menjadi Haram
Memang benar, Ananda, bahwa pada awal-awal masa Islam, nikah mut’ah ini pernah dibolehkan dalam kondisi tertentu, kemudian di-nasakh (dihapus atau dibatalkan hukumnya) oleh syariat. Ini adalah salah satu contoh bagaimana hukum Islam diturunkan secara bertahap, menyesuaikan dengan kondisi umat dan hikmah yang terkandung di dalamnya.
Pada masa awal Islam, terutama saat kaum Muslimin sedang dalam peperangan yang panjang dan jauh dari keluarga, ada kebutuhan mendesak bagi para sahabat untuk menjaga diri dari perbuatan zina. Dalam kondisi darurat tersebut, dan sebelum hukum-hukum syariat yang lebih sempurna diturunkan secara menyeluruh, Rasulullah ﷺ pernah mengizinkan nikah mut’ah untuk sementara waktu. Tujuannya adalah untuk menjaga kehormatan dan kesucian para sahabat dari godaan syahwat yang bisa menjerumuskan mereka ke dalam dosa besar.
Namun, izin ini tidak berlangsung lama. Beberapa riwayat menunjukkan bahwa izin tersebut diberikan dan kemudian dicabut berkali-kali, hingga akhirnya dicabut secara permanen dan diharamkan. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
“Rasulullah ﷺ melarang nikah mut’ah dan daging keledai peliharaan pada perang Khaibar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain dari Imam Muslim, dari Rabi’ bin Sabrah al-Juhani, dari ayahnya, ia berkata:
“Rasulullah ﷺ melarang nikah mut’ah.”
Larangan ini kemudian diperkuat dan ditegaskan secara final. Para ulama menjelaskan bahwa hikmah di balik pencabutan ini sangatlah mendalam. Islam adalah agama yang datang untuk membangun peradaban, menjaga nasab (keturunan), melindungi kehormatan wanita, serta menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Nikah mut’ah, dengan sifatnya yang sementara dan tidak bertujuan membangun keluarga permanen, bertentangan dengan prinsip-prinsip luhur ini.
Mengapa Di-Nasakh (Dihapus)?
Ada beberapa alasan mendasar mengapa nikah mut’ah diharamkan secara permanen:
- Bertentangan dengan Tujuan Pernikahan dalam Islam: Pernikahan dalam Islam adalah sebuah ikatan suci yang bersifat permanen, bertujuan membentuk keluarga, melahirkan keturunan yang sah, dan menciptakan kasih sayang serta ketenangan jiwa antara suami istri. Nikah mut’ah, dengan batas waktu yang disepakati, tidak memiliki tujuan-tujuan luhur ini. Ia lebih mirip dengan “sewa menyewa” yang merendahkan martabat wanita dan mengabaikan hak-hak keturunan.
- Menghilangkan Tanggung Jawab: Dalam nikah mut’ah, setelah masa kontrak habis, tidak ada lagi ikatan dan tanggung jawab antara kedua belah pihak. Ini sangat merugikan pihak wanita dan anak-anak yang mungkin lahir dari pernikahan tersebut. Siapa yang akan menanggung nafkah? Bagaimana status nasab anak? Islam sangat menjaga nasab dan hak-hak anak.
- Merusak Tatanan Sosial: Jika nikah mut’ah dibiarkan, akan terjadi kekacauan dalam masyarakat. Banyak wanita yang akan menjadi korban, anak-anak akan kehilangan figur ayah yang bertanggung jawab, dan nilai-nilai keluarga akan terkikis. Islam datang untuk membawa kemaslahatan dan mencegah kerusakan.
- Hadis-hadis yang Jelas dan Tegas: Sebagaimana yang saya sebutkan di atas, banyak hadis sahih yang secara eksplisit mengharamkan nikah mut’ah setelah sebelumnya pernah dibolehkan. Larangan ini datang langsung dari lisan Rasulullah ﷺ dan diikuti oleh mayoritas sahabat.
Referensi dari Kitab Kuning
Ananda bisa menemukan penjelasan yang sangat gamblang mengenai perjalanan hukum nikah mut’ah ini dalam banyak kitab-kitab induk ulama Ahlussunnah wal Jama’ah. Salah satunya yang sangat direkomendasikan adalah Syarah Shahih Muslim, Jilid 6, Kitab Nikah, Halaman 180. Di sana, Imam An-Nawawi, seorang ulama besar mazhab Syafi’i, menjelaskan secara rinci hadis-hadis tentang nikah mut’ah, bagaimana ia pernah dibolehkan kemudian di-nasakh, serta pandangan para ulama tentang keharamannya secara mutlak. Beliau menegaskan bahwa yang benar adalah nikah mut’ah telah diharamkan secara permanen.
Para ulama seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, semuanya sepakat bahwa nikah mut’ah adalah haram. Bahkan, sebagian sahabat yang pada awalnya berpendapat boleh, seperti Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, kemudian menarik kembali pendapatnya setelah mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap dan kuat.
Solusi untuk Ananda
Melihat kondisi Ananda yang ingin menjaga diri dari dosa namun terkendala secara ekonomi, saya memahami betul perjuangan Ananda. Namun, nikah mut’ah bukanlah solusi yang syar’i, justru akan menjerumuskan pada dosa yang lain.
Islam memberikan solusi yang lebih mulia:
- Menikah secara Syar’i: Jika belum mampu menikah, teruslah berusaha dan berdoa. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nur ayat 32: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” Yakinlah dengan janji Allah.
- Berpuasa: Rasulullah ﷺ bersabda: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu (menafkahi), maka menikahlah. Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu adalah perisai baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Puasa dapat membantu menahan syahwat.
- Menjaga Pandangan dan Menjauhkan Diri dari Pemicu Dosa: Hindari tempat-tempat maksiat, tontonan yang tidak senonoh, dan pergaulan yang buruk.
- Memperbanyak Ibadah dan Doa: Dekatkan diri kepada Allah, memohon pertolongan-Nya agar diberikan kemudahan dalam menjaga diri dan rezeki untuk bisa menikah secara halal.
Ananda, jangan pernah merasa sendiri dalam perjuangan ini. Banyak pemuda yang menghadapi tantangan serupa. Tetaplah istiqamah di jalan Allah, insya Allah, Allah akan memberikan jalan keluar terbaik bagi Ananda.
Semoga penjelasan ini dapat menenangkan hati Ananda dan memberikan pencerahan yang jelas. Jangan ragu untuk bertanya lagi jika ada hal lain yang ingin Ananda diskusikan.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
📝 Kesimpulan Hukum
Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an, Hadis, dan ijma’ mayoritas ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, hukum nikah mut’ah (kawin kontrak) adalah haram secara mutlak dan permanen sampai hari kiamat. Meskipun pernah dibolehkan pada awal Islam dalam kondisi darurat peperangan, hukum tersebut telah di-nasakh (dihapus) secara final oleh Rasulullah ﷺ karena bertentangan dengan tujuan luhur pernikahan dalam Islam yang menghendaki ikatan permanen, perlindungan nasab, dan pembentukan keluarga yang sakinah.
Sudah Paham Ilmunya?
Sekarang Cari Travelnya yang Amanah
Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com
✅ Pasti Travelnya ✅ Pasti Jadwalnya ✅ Pasti Terbangnya
✅ Pasti Hotelnya ✅ Pasti Visanya
