📩 Pertanyaan Jamaah
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Pak Ustadz yang saya hormati dan muliakan. Semoga Pak Ustadz senantiasa dalam lindungan dan rahmat Allah SWT.
Saya Ibu Fathimah, seorang ibu rumah tangga biasa yang mencoba istiqamah dalam menjalankan syariat Islam. Ada satu hal yang sudah lama mengganjal di hati saya, Pak Ustadz, dan jujur membuat saya sedikit bingung serta tidak nyaman. Ini tentang cicak, Pak Ustadz. Di rumah kami, sering sekali ada cicak. Kadang di dinding, di plafon, bahkan sampai ke dapur. Saya ini orangnya lumayan jijik kalau melihat cicak, apalagi kalau sampai kotorannya jatuh ke makanan atau lantai.
Nah, beberapa waktu lalu, saya tidak sengaja mendengar obrolan tetangga. Mereka bilang kalau membunuh cicak itu disunnahkan, bahkan bisa dapat pahala yang besar, katanya sampai 100 kebaikan kalau sekali pukul langsung mati. Mendengar itu, saya langsung kaget, Pak Ustadz. Selama ini saya selalu diajari untuk menyayangi semua makhluk Allah, tidak boleh menyakiti hewan tanpa sebab yang jelas. Jadi, ketika mendengar bahwa membunuh cicak itu justru disunnahkan dan berpahala, hati saya jadi bergejolak.
Di satu sisi, saya merasa jijik dan ingin sekali membersihkan rumah dari cicak-cicak itu. Tapi di sisi lain, saya merasa kasihan, Pak Ustadz. Mereka kan juga makhluk hidup. Apakah benar hukumnya seperti itu? Mengapa cicak menjadi pengecualian? Apa alasannya sampai ada pahala sebesar itu untuk membunuh hewan yang kelihatannya tidak terlalu berbahaya seperti cicak? Saya takut salah niat, Pak Ustadz. Jangan-jangan saya membunuh karena jijik saja, bukan karena mengikuti sunnah. Mohon pencerahan dari Pak Ustadz dengan penjelasan yang gamblang, agar hati saya tenang dan saya bisa beramal sesuai tuntunan syariat. Jazakumullah khairan katsiran.
👳 Jawaban Ustadz
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh, Ibu Fathimah yang dimuliakan Allah SWT. Semoga Ibu dan keluarga senantiasa dalam rahmat dan keberkahan-Nya. Saya sangat memahami kegundahan hati Ibu. Perasaan kasihan dan keinginan untuk menyayangi makhluk Allah adalah fitrah yang mulia, cerminan dari hati yang beriman. Islam memang mengajarkan kasih sayang kepada seluruh makhluk, namun ada beberapa pengecualian yang ditetapkan oleh syariat dengan hikmah yang mendalam, dan kasus cicak ini termasuk di dalamnya.
Baiklah Ibu Fathimah, mari kita luruskan pemahaman ini agar hati Ibu menjadi tenang dan tidak ada lagi keraguan. Apa yang Ibu dengar dari tetangga itu, insya Allah, adalah benar adanya. Hukum membunuh cicak (atau dalam bahasa Arab disebut wazagh) adalah disunnahkan, dan pelakunya akan mendapatkan pahala yang besar, terutama jika berhasil membunuhnya dalam satu pukulan.
Mari kita telusuri dasar hukum dan hikmah di baliknya, merujuk pada khazanah keilmuan Islam yang kaya, khususnya dari Kitab Kuning yang menjadi rujukan utama para ulama.
Dasar dari hukum ini bersumber dari hadis Nabi Muhammad ﷺ yang shahih. Salah satu riwayat yang paling terkenal adalah yang terdapat dalam Shahih Muslim, dari Ummu Syarik radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk membunuh cicak. Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
“مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ، وَفِي الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ، وَفِي الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ”
Artinya: “Barangsiapa membunuh cicak (wazagh) pada pukulan pertama, maka baginya seratus kebaikan. Pada pukulan kedua, (pahalanya) kurang dari itu. Dan pada pukulan ketiga, (pahalanya) kurang dari itu.” (HR. Muslim, Kitab Salam, Hadis No. 2240)
Hadis ini sangat jelas, Ibu Fathimah. Ia tidak hanya memerintahkan, tetapi juga menjanjikan pahala yang berlipat ganda bagi mereka yang melaksanakannya, dengan penekanan pada kecepatan dan ketepatan dalam satu pukulan. Ini menunjukkan betapa pentingnya perkara ini dalam pandangan syariat.
Lalu, mengapa cicak ini menjadi pengecualian? Mengapa ia dianggap sebagai hewan yang “fasik” (jahat/berbahaya) sehingga diperintahkan untuk dibunuh, bahkan dengan imbalan pahala? Para ulama menjelaskan bahwa alasan utamanya adalah karena peran historis cicak dalam peristiwa besar yang menimpa Nabi Ibrahim ‘alaihissalam.
Ketika Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dilemparkan ke dalam api oleh Raja Namrud karena dakwah tauhidnya, Allah SWT berfirman:
“قُلْنَا يَا نَارُ كُونِي بَرْدًا وَسَلَامًا عَلَىٰ إِبْرَاهِيمَ”
Artinya: “Kami (Allah) berfirman, ‘Wahai api, jadilah engkau dingin dan keselamatan bagi Ibrahim!'” (QS. Al-Anbiya: 69)
Pada saat itu, seluruh makhluk Allah, baik hewan maupun tumbuhan, menunjukkan simpati dan berusaha membantu Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Ada yang membawa air untuk memadamkan api, ada yang berdoa, dan ada pula yang hanya diam menyaksikan dengan kesedihan. Namun, satu-satunya makhluk yang justru bertindak sebaliknya adalah cicak. Cicak ini, dengan segala kemampuannya, justru meniup-niupkan api agar semakin membesar dan membakar Nabi Ibrahim. Perbuatan inilah yang menjadikan cicak dicap sebagai hewan fasik. Ia bertindak di luar fitrah makhluk yang seharusnya tunduk pada kebaikan dan kebenaran, bahkan secara aktif mendukung kezaliman.
Imam An-Nawawi, seorang ulama besar mazhab Syafi’i yang sangat ahli dalam ilmu hadis dan fiqih, dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim, Jilid 10, Kitab Salam, Hal 552, menjelaskan hadis tentang pembunuhan cicak ini secara rinci. Beliau mengutip pandangan para ulama bahwa perintah membunuh cicak ini didasarkan pada sifat fasiknya. Sifat fasik ini tidak hanya terkait dengan perannya dalam kisah Nabi Ibrahim, tetapi juga karena cicak merupakan hewan yang membawa penyakit dan kotoran. Kotorannya dapat mencemari makanan dan minuman, serta ia seringkali hidup di tempat-tempat yang tidak bersih. Jadi, ada dimensi historis-spiritual dan dimensi kesehatan-kebersihan yang melatarbelakangi perintah ini.
Dalam Kitab Kuning, para ulama juga membandingkan cicak dengan hewan-hewan fasik lainnya yang diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk dibunuh, seperti ular, kalajengking, tikus, anjing buas, gagak, dan burung elang. Hewan-hewan ini dikategorikan fasik karena sifat berbahaya dan merugikan yang melekat pada diri mereka. Namun, kasus cicak ini memiliki kekhasan tersendiri karena keterlibatannya dalam peristiwa besar para Nabi.
Ibu Fathimah yang dirahmati Allah, perlu dipahami bahwa perintah ini bukanlah bentuk kekejaman atau anjuran untuk menyakiti makhluk tanpa sebab. Justru, ini adalah bentuk ketaatan kita kepada perintah Rasulullah ﷺ yang di dalamnya terkandung hikmah yang mungkin tidak kita pahami sepenuhnya pada awalnya. Ketika Nabi ﷺ memerintahkan sesuatu, itu pasti mengandung kebaikan dan kemaslahatan bagi umat, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi.
Pahala seratus kebaikan pada pukulan pertama menunjukkan betapa Allah menghargai tindakan cepat dan tegas dalam menghilangkan sesuatu yang dianggap fasik dan berpotensi membawa keburukan. Ini juga mengajarkan kita untuk tidak menunda-nunda dalam melaksanakan perintah syariat.
Jadi, ketika Ibu membunuh cicak, niatkanlah semata-mata karena mengikuti sunnah Nabi Muhammad ﷺ, bukan hanya karena jijik atau benci semata. Dengan niat yang benar, insya Allah, rasa kasihan yang Ibu rasakan akan tergantikan dengan ketenangan hati karena telah menjalankan perintah agama dan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Ini adalah bentuk ketaatan yang tulus, di mana kita mendahulukan perintah Allah dan Rasul-Nya di atas perasaan pribadi kita.
Jangan khawatir, Ibu Fathimah, rasa kasihan Ibu adalah hal yang baik. Namun, dalam konteks ini, ketaatan kepada syariat adalah yang utama. Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur segala aspek kehidupan, bahkan hingga hal-hal kecil seperti ini, dengan hikmah yang luar biasa. Semoga penjelasan ini dapat menenangkan hati Ibu dan menambah keyakinan Ibu dalam beramal shalih.
📝 Kesimpulan Hukum
Berdasarkan dalil-dalil shahih dari Hadis Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan penjelasan para ulama dalam Kitab Syarah Shahih Muslim, hukum membunuh cicak (wazagh) adalah disunnahkan. Perintah ini didasari oleh sifat fasik cicak, terutama karena perannya yang meniup-niup api untuk membakar Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Pelaku yang berhasil membunuh cicak dalam satu pukulan akan mendapatkan pahala sebesar seratus kebaikan, dan pahala akan berkurang pada pukulan kedua dan seterusnya. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan sunnah ini dengan niat mengikuti perintah Rasulullah ﷺ, sebagai bentuk ketaatan dan untuk meraih pahala dari Allah SWT.
Sudah Paham Ilmunya?
Sekarang Cari Travelnya yang Amanah
Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com
✅ Pasti Travelnya ✅ Pasti Jadwalnya ✅ Pasti Terbangnya
✅ Pasti Hotelnya ✅ Pasti Visanya
