Mukadimah
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sahabat Baitullah yang dirahmati Allah SWT, semoga senantiasa dalam lindungan dan rahmat-Nya. Hari ini, di rubrik “Kajian Fiqih” kesayangan kita, ada sebuah pertanyaan yang mungkin seringkali menghampiri benak sebagian dari kita, terutama bagi mereka yang memiliki kecintaan mendalam pada makhluk berbulu yang sering kita sebut kucing. Pertanyaan itu sederhana, namun menyimpan kedalaman makna fiqih yang perlu kita bedah bersama: “Bagaimana hukumnya menjual kucing dan memakan hasil penjualannya?”
Saya bisa merasakan kegelisahan itu. Di satu sisi, kucing adalah hewan yang lucu, menggemaskan, dan seringkali menjadi teman setia di rumah. Banyak dari kita yang merawatnya dengan penuh kasih sayang, memberikan makanan, tempat tinggal, bahkan terkadang lebih diperhatikan daripada beberapa anggota keluarga. Namun, di sisi lain, muncul keraguan ketika terlintas niat untuk menjualnya, entah karena kebutuhan mendesak, atau sekadar ingin mendapatkan keuntungan dari hewan peliharaan yang kita rawat. Apakah tindakan ini dibenarkan dalam syariat Islam? Apakah uang hasil penjualan kucing itu halal atau justru haram?
Pertanyaan ini seringkali muncul di grup-grup WhatsApp kajian, di sela-sela pengajian, bahkan saat kita sedang bersantai menikmati kopi sore. Ada yang berpendapat bahwa kucing adalah hewan najis, sehingga menjualnya pun dilarang. Ada pula yang berargumen bahwa kucing adalah hewan yang bermanfaat, sehingga menjualnya boleh-boleh saja. Perbedaan pendapat ini tentu saja menimbulkan kebingungan. Mana yang sebenarnya benar? Bagaimana kita bisa membedakan antara yang halal dan yang haram dalam urusan yang terlihat sepele ini?
Nah, untuk menjawab kegelisahan ini, mari kita selami bersama lautan ilmu fiqih, menggali hikmah dari kitab-kitab para ulama salafuna shalih, agar kita tidak tersesat dalam keraguan dan senantiasa berada di jalan yang diridhai Allah SWT.
Kajian Hukum: Pandangan Ulama & Hukum Fiqih
Sahabat Baitullah, mengenai hukum menjual kucing dan memakan harganya, para ulama memiliki pandangan yang beragam, namun semuanya berakar pada dalil-dalil syar’i yang kuat. Inti dari perbedaan pendapat ini terletak pada pemahaman terhadap hadits Nabi Muhammad SAW dan kaidah-kaidah fiqih yang berkaitan dengan jual beli hewan.
Secara umum, terdapat dua pandangan utama terkait masalah ini:
1. Pandangan yang Melarang Penjualan Kucing dan Mengharamkan Harganya:
Pandangan ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, yang menyatakan:
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual anjing dan kucing, dan beliau bersabda: ‘Harganya adalah haram.'”
Hadits ini, jika dipahami secara literal, jelas menunjukkan larangan untuk menjual kucing dan mengharamkan uang hasil penjualannya. Para ulama yang berpegang pada pandangan ini menafsirkan larangan tersebut sebagai larangan yang bersifat umum, yang mencakup semua jenis kucing dan segala bentuk penjualannya.
Mengapa demikian? Ada beberapa alasan yang mendasarinya:
- Kucing sebagai Hewan yang Dianggap Najis: Meskipun kucing secara umum tidak najis dalam mazhab Syafi’i (mereka dianggap suci dan air liurnya tidak membatalkan wudhu), namun dalam beberapa mazhab lain, kucing dianggap memiliki unsur najis. Selain itu, kebiasaan kucing yang seringkali menjilat-jilat tubuhnya dan berkeliaran di tempat-tempat yang mungkin tidak suci, bisa menjadi pertimbangan bagi sebagian ulama untuk berhati-hati dalam memperjualbelikannya.
- Penekanan pada Menjaga Kucing: Islam sangat menganjurkan umatnya untuk menyayangi dan merawat hewan, termasuk kucing. Larangan menjualnya bisa jadi merupakan bentuk penekanan agar umat Islam tidak menjadikan hewan sebagai objek komersialisasi semata, melainkan lebih mengedepankan aspek kasih sayang dan pemeliharaan.
- Menghindari Praktik yang Dianggap Merendahkan Martabat Hewan: Menjual hewan, terutama hewan yang dipelihara, terkadang bisa mengarah pada praktik yang kurang etis, di mana hewan diperlakukan sebagai barang dagangan semata tanpa memperhatikan kesejahteraannya.
Bagi para ulama yang berpegang pada pandangan ini, menjual kucing berarti menjual sesuatu yang tidak dibenarkan syariat, sehingga uang hasil penjualannya pun dianggap haram untuk dikonsumsi.
2. Pandangan Jumhur Ulama yang Membolehkan Penjualan Kucing Jika Bermanfaat:
Namun, mayoritas ulama (Jumhur) memiliki pandangan yang lebih luas dan nuanced. Mereka tidak serta merta mengharamkan penjualan kucing secara mutlak. Pandangan Jumhur ini berlandaskan pada pemahaman bahwa larangan dalam hadits tersebut memiliki pengecualian, yaitu jika kucing tersebut memiliki manfaat yang jelas.
Manfaat yang dimaksud di sini adalah manfaat yang diakui oleh syariat dan juga oleh akal sehat manusia. Contohnya:
- Untuk Berburu: Kucing memiliki insting berburu yang kuat terhadap tikus dan hewan pengerat lainnya. Kucing yang terlatih untuk berburu bisa menjadi aset berharga, dan menjualnya untuk tujuan ini dibolehkan.
- Untuk Menjaga Rumah/Lingkungan: Kucing juga dapat membantu menjaga rumah atau lingkungan dari serangan hama seperti tikus, serangga, atau bahkan ular kecil. Keberadaan kucing di suatu tempat dapat memberikan rasa aman dan mencegah kerugian akibat hama.
- Untuk Keperluan Ilmiah/Penelitian (dengan syarat tertentu): Dalam konteks yang sangat terbatas dan dengan etika yang ketat, kucing mungkin bisa digunakan untuk penelitian ilmiah yang bertujuan untuk kemaslahatan umat manusia, namun ini adalah kasus yang sangat spesifik dan memerlukan kajian mendalam.
Para ulama yang berpegang pada pandangan Jumhur menafsirkan hadits larangan menjual kucing sebagai larangan yang bersifat makruh tanzih. Makruh tanzih adalah tingkatan makruh yang lebih ringan, di mana perbuatan tersebut lebih baik ditinggalkan, namun jika dilakukan tidak sampai berdosa, dan jika ada manfaatnya, maka boleh dilakukan.
Penafsiran ini didukung oleh beberapa alasan:
- Kaidah Fiqih “Al-Asal fil-Mu’amalat al-Ibaha hatta yataqaddama ad-dalil bi at-tahrim” (Asal dalam muamalah adalah kebolehan sampai ada dalil yang mengharamkan). Dalam urusan jual beli, prinsip dasarnya adalah boleh kecuali ada larangan syar’i yang jelas.
- Adanya Hadits Lain yang Mendukung Kebolehan: Terdapat riwayat lain yang menunjukkan bahwa kucing dapat diperjualbelikan. Misalnya, riwayat tentang seorang wanita yang masuk neraka karena menyiksa kucing. Ini menunjukkan bahwa kucing bisa menjadi objek kepemilikan, dan kepemilikan bisa berujung pada transaksi.
- Menghindari Kesulitan (Masyaqqah): Jika semua kucing diharamkan untuk dijual, maka akan timbul kesulitan bagi orang yang memiliki kucing dan ingin menjualnya karena alasan yang dibenarkan. Islam adalah agama yang memudahkan, bukan mempersulit.
- Kucing Bukan Hewan yang Dilarang untuk Diperjualbelikan Secara Mutlak: Hewan yang secara tegas dilarang untuk diperjualbelikan adalah hewan yang haram dimakan dan tidak memiliki manfaat yang diakui syariat, seperti babi. Kucing tidak termasuk dalam kategori ini.
Oleh karena itu, menurut pandangan Jumhur, jika kucing memiliki manfaat yang jelas (seperti untuk berburu atau menjaga), maka menjualnya adalah sah dan harganya pun halal. Namun, jika kucing dijual tanpa ada manfaat yang jelas, atau hanya sekadar untuk kesenangan semata tanpa tujuan yang spesifik, maka hukumnya bisa masuk ke ranah makruh tanzih.
Bedah Kitab: Rujukan dari Kitab Kuning
Untuk memperkuat pemahaman kita, mari kita lihat salah satu rujukan penting yang disebutkan dalam data input, yaitu kitab “Ibanatul Ahkam Min Bulughil Maram” Jilid 3, Kitab Jual Beli, Hal 19.
Kitab “Ibanatul Ahkam” adalah syarah (penjelasan) dari kitab hadits “Bulughul Maram” karya Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penulis syarah ini adalah Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam. Kitab ini sangat dihormati di kalangan ulama karena penjelasannya yang teliti, mendalam, dan merujuk pada berbagai kitab fiqih klasik serta pendapat para ulama terkemuka.
Dalam jilid 3, pada pembahasan Kitab Jual Beli, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam menguraikan berbagai masalah terkait transaksi jual beli, termasuk hukum memperjualbelikan hewan. Beliau menjelaskan perbedaan pendapat para ulama mengenai hukum menjual kucing, sebagaimana yang kita bahas di atas.
Penulis kitab ini, dengan keilmuannya yang luas, mengutip berbagai dalil, baik dari Al-Qur’an maupun Al-Hadits, serta pendapat para imam mazhab. Beliau juga mengemukakan argumentasi dari masing-masing pandangan dengan sangat cermat. Dalam konteks ini, beliau mengonfirmasi bahwa pandangan Jumhur ulama yang membolehkan penjualan kucing jika memiliki manfaat adalah pandangan yang lebih kuat dan lebih sesuai dengan kaidah-kaidah fiqih yang berlaku.
Kehebatan kitab “Ibanatul Ahkam” terletak pada kemampuannya untuk menyajikan materi fiqih yang kompleks menjadi mudah dipahami, dengan tetap menjaga orisinalitas dan kedalaman ilmunya. Para ulama yang mengkaji kitab ini akan mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai berbagai permasalahan fiqih, termasuk yang berkaitan dengan interaksi kita dengan hewan.
Dengan merujuk pada kitab seperti “Ibanatul Ahkam”, kita semakin yakin bahwa hukum Islam bukanlah sekadar fatwa yang keluar dari satu orang, melainkan hasil kajian mendalam para ulama yang berlandaskan pada wahyu Allah dan sunnah Rasul-Nya.
Kesimpulan Akhir
Sahabat Baitullah, setelah kita menyelami kajian fiqih mengenai hukum menjual kucing dan memakan harganya, mari kita rangkum poin-poin pentingnya agar mudah diingat dan diamalkan:
- Inti Hukum:
- Terdapat dua pandangan utama:
- Pandangan yang melarang mutlak: Berdasarkan hadits Jabir yang secara literal melarang menjual kucing dan mengharamkan harganya.
- Pandangan Jumhur Ulama (mayoritas): Membolehkan menjual kucing jika memiliki manfaat yang jelas (misalnya untuk berburu atau menjaga rumah). Larangan dalam hadits ditafsirkan sebagai makruh tanzih (makruh ringan).
- Pandangan yang lebih kuat dan lebih banyak dipegang oleh ulama adalah pandangan Jumhur.
- Terdapat dua pandangan utama:
- Syarat Kebolehan Menjual Kucing:
- Kucing tersebut memiliki manfaat yang jelas dan diakui oleh syariat dan akal sehat.
- Contoh manfaat: untuk berburu tikus, menjaga rumah dari hama, atau tujuan positif lainnya.
- Penjualan dilakukan dengan cara yang syar’i, tidak menipu, dan memperhatikan kesejahteraan hewan.
- Jika Tidak Ada Manfaat Jelas:
- Menjual kucing tanpa manfaat yang jelas, atau hanya sekadar untuk kesenangan semata, hukumnya makruh tanzih. Sebaiknya dihindari, namun jika dilakukan tidak sampai berdosa.
- Uang Hasil Penjualan:
- Jika penjualan kucing sah (karena ada manfaatnya), maka uang hasil penjualannya adalah halal.
- Jika penjualan kucing makruh, maka uang hasil penjualannya juga makruh untuk dikonsumsi, namun tidak sampai haram secara mutlak.
Jadi, Sahabat Baitullah, jika Anda memiliki kucing yang bermanfaat, misalnya yang jago menangkap tikus atau menjaga rumah, dan Anda ingin menjualnya untuk keperluan yang baik, maka insya Allah diperbolehkan dan uangnya halal. Namun, jika hanya sekadar ingin mendapatkan keuntungan tanpa ada manfaat yang jelas, sebaiknya pertimbangkan kembali.
Semoga kajian ini memberikan pencerahan dan menenangkan hati kita semua. Mari kita senantiasa berhati-hati dalam setiap urusan, termasuk dalam berinteraksi dengan makhluk Allah yang lain. Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Mau Ibadah Tanpa Ragu?
Pastikan perjalanan suci Anda aman, nyaman, dan sesuai sunnah bersama Travel 5 Pasti.
