📩 Pertanyaan Jamaah
Assalamualaikum Pak Ustadz yang kami hormati. Semoga Pak Ustadz senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan diberikan kesehatan. Amin.
Pak Ustadz, saya ini seorang pedagang kecil-kecilan di pasar tradisional. Sehari-hari saya berjualan aneka macam kerajinan tangan yang saya buat sendiri. Alhamdulillah, rezeki lumayan untuk menghidupi keluarga. Namun, belakangan ini saya sering merasa resah dan bingung, Pak Ustadz.
Begini ceritanya, Pak Ustadz. Beberapa waktu lalu, ada seorang pelanggan yang datang ke lapak saya. Dia tampak tertarik dengan sebuah tas rajut buatan saya yang unik. Harganya sudah saya pasang sesuai dengan bahan dan waktu pengerjaan. Nah, si pembeli ini kemudian bertanya tentang harga tas tersebut. Setelah saya sebutkan harganya, dia bilang, "Wah, bagus sekali, Pak. Tapi kalau bisa kurang sedikit ya?"
Saya pun mencoba negosiasi, menawar sedikit. Tapi anehnya, dia malah bilang, "Kalau begitu, saya tawar segini, Pak. Tapi saya tidak bisa bayar sekarang, saya harus ambil uang dulu. Nanti sore saya kembali." Dia pun pergi begitu saja.
Saya tunggu sampai sore, Pak Ustadz. Dia tidak kembali. Besoknya, ada pelanggan lain yang datang dan menanyakan tas yang sama. Dia menawar lebih tinggi dari harga yang ditawarkan si pembeli kemarin. Saya jadi bingung, Pak Ustadz. Apakah si pembeli kemarin itu memang benar-benar ingin membeli, atau hanya pura-pura menawar agar tas saya terlihat menarik dan harganya naik?
Saya jadi takut, Pak Ustadz. Kalau ternyata dia hanya pura-pura, bukankah itu perbuatan yang tidak baik? Apakah ada hukumnya dalam Islam, Pak Ustadz? Saya takut kalau saya terjerumus dalam dosa karena ketidaktahuan saya.
Lalu, bagaimana jika ada pedagang lain yang menggunakan cara seperti ini? Katanya ini namanya "najasy". Saya dengar ini haram, Pak Ustadz. Tapi saya belum paham betul kenapa bisa haram dan bagaimana penjelasan lengkapnya menurut kitab-kitab agama kita.
Mohon pencerahan, Pak Ustadz. Saya sangat membutuhkan penjelasan yang gamblang agar saya bisa menjalani usaha saya dengan tenang dan sesuai syariat. Terima kasih banyak atas waktu dan perhatian Pak Ustadz.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
👳 Jawaban Ustadz
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah mempertemukan kita dalam forum yang penuh berkah ini. Semoga Allah senantiasa membimbing kita untuk memahami dan mengamalkan ajaran agama-Nya dengan benar. Dan terima kasih atas pertanyaan Anda yang sangat relevan ini, Saudaraku. Kebingungan dan kekhawatiran Anda ini adalah tanda kehati-hatian seorang mukmin dalam menjalani kehidupannya, termasuk dalam urusan muamalah atau perniagaan.
Anda menanyakan tentang hukum jual beli yang dikenal dengan istilah "najasy", dan Anda mendengar bahwa perbuatan ini hukumnya haram. Pertanyaan Anda ini sangat penting untuk kita bedah bersama agar kita semua terhindar dari praktik-praktik yang dilarang oleh syariat.
Mari kita buka lembaran-lembaran kitab para ulama kita yang mulia untuk mencari jawabannya. Dalam kitab-kitab fikih, khususnya yang membahas tentang jual beli, istilah "najasy" memang seringkali dibahas dan dikategorikan sebagai sesuatu yang terlarang.
Najasy secara bahasa bisa diartikan sebagai "menarik" atau "memancing". Dalam konteks jual beli, najasy adalah tindakan seseorang yang berpura-pura menawar suatu barang dengan harga yang tinggi, padahal sebenarnya ia tidak memiliki niat untuk membeli barang tersebut. Tujuannya adalah untuk memancing atau menggoda pembeli lain agar tertarik dan terpengaruh untuk membeli barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi, karena melihat ada orang lain yang bersedia menawarnya dengan harga mahal.
Perbuatan ini sangat jelas bertentangan dengan prinsip kejujuran dan keadilan dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 282:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak dalam bentuk tunai sampai batas waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menulis sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis. Dan hendaklah orang yang berhutang itu membacakan . Dan bertakwalah kepada Allah Tuhanmu dan janganlah kamu mengurangi sedikit pun dari hakmu. Jika orang yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah atau dia sendiri tidak mampu membacakan, maka hendaklah walinya membacakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tidak ada dua orang lelaki, maka seorang lelaki dan dua orang perempuan dari orang-orang yang kamu sukai saksi-saksinya, supaya jika seorang lupa di antara keduanya, maka yang seorang mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksinya enggan apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulisnya , baik kecil maupun besar sampai batas waktunya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak menimbulkan keraguanmu. .”
Meskipun ayat ini secara spesifik membahas tentang penulisan hutang piutang, namun prinsip kejujuran, keadilan, dan larangan tolong-menolong dalam dosa serta pelanggaran berlaku umum dalam seluruh aspek muamalah, termasuk jual beli. Najasy jelas melanggar prinsip kejujuran dan keadilan.
Penjelasan yang lebih mendalam mengenai najasy ini dapat kita temukan dalam kitab-kitab syarah hadits yang terkemuka. Salah satu rujukan yang sangat otoritatif adalah kitab Fathul Baari Syarah Shahih Al-Bukhari karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Dalam jilid 12, halaman 348, kitab ini secara tegas menyebutkan bahwa najasy adalah perbuatan yang haram.
Al-Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan bahwa najasy adalah tindakan seseorang yang menaikkan harga suatu barang tanpa adanya keinginan untuk membelinya, melainkan hanya untuk menipu orang lain agar mereka membeli barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi.
Beliau mengutip hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Janganlah kamu saling menawar barang yang sedang ditawar oleh saudaramu." (HR. Muslim)
Dan dalam riwayat lain:
"Barangsiapa melakukan najasy, maka ia telah berbuat durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani)
Hadits ini sangat jelas menunjukkan keharaman najasy. Mengapa bisa disebut durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya? Karena perbuatan najasy ini mengandung unsur penipuan, kebohongan, dan merugikan orang lain. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan dalam bertransaksi.
Dalam Fathul Baari, dijelaskan bahwa najasy itu haram karena beberapa alasan:
- Menipu Pembeli Lain: Pelaku najasy menciptakan ilusi bahwa barang tersebut laku keras dan diminati banyak orang dengan harga tinggi. Ini bisa membuat pembeli lain terburu-buru membeli tanpa pertimbangan yang matang, atau merasa tertipu jika kemudian mengetahui bahwa penawaran tinggi itu palsu.
- Merusak Pasar: Perbuatan ini dapat merusak tatanan pasar yang sehat. Harga yang seharusnya terbentuk secara alami berdasarkan penawaran dan permintaan yang jujur, menjadi terdistorsi oleh manipulasi.
- Menyebabkan Kerugian: Pembeli yang terpengaruh najasy bisa jadi membeli barang dengan harga yang jauh lebih mahal dari nilai sebenarnya, sehingga mengalami kerugian.
- Melanggar Prinsip Kejujuran: Islam sangat menekankan kejujuran dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam jual beli. Najasy adalah bentuk kebohongan yang terselubung.
Dalam konteks kasus Anda, Saudaraku, jika memang orang yang menawar tas rajut Anda itu tidak berniat membeli dan hanya ingin memancing orang lain, maka perbuatannya itu termasuk najasy. Dan jika ada pedagang lain yang melakukan hal serupa, maka hukumnya adalah haram.
Penting untuk dipahami bahwa najasy bisa dilakukan oleh siapa saja, baik oleh orang yang tidak memiliki barang tersebut (misalnya disuruh oleh pedagang) maupun oleh pedagang lain yang ingin menjatuhkan saingannya, atau bahkan oleh orang yang ditugaskan oleh si pedagang itu sendiri untuk menawar barangnya sendiri agar terlihat laris.
Dalam Fathul Baari, juga dibahas perbedaan pendapat ulama mengenai siapa saja yang termasuk dalam najasy. Namun, yang paling utama adalah niat pelakunya. Jika niatnya adalah untuk menipu dan memancing orang lain, maka itu najasy.
Oleh karena itu, Anda tidak perlu khawatir jika Anda tidak pernah melakukan perbuatan semacam itu. Kejujuran Anda dalam berdagang adalah modal yang paling berharga. Jika ada orang yang datang dan menawar barang Anda dengan harga tinggi, namun kemudian dia tidak jadi membeli, Anda bisa bersabar. Jika Anda yakin dia berniat baik, mungkin saja ada kendala baginya untuk membeli saat itu. Namun, jika Anda mencurigai adanya unsur najasy, Anda berhak untuk tidak merasa terbebani atau bersalah.
Yang terpenting adalah Anda sendiri tidak melakukan najasy. Jika Anda melihat ada orang lain yang melakukannya, Anda bisa mengingatkannya dengan cara yang bijak, jika memang situasinya memungkinkan dan tidak menimbulkan fitnah.
Intinya, dalam Islam, segala bentuk transaksi yang mengandung unsur penipuan, kebohongan, manipulasi, dan merugikan pihak lain adalah dilarang. Najasy termasuk dalam kategori tersebut.
📝 Kesimpulan Hukum
Hukum jual beli najasy adalah haram. Najasy adalah praktik menawar barang dengan harga tinggi tanpa niat untuk membeli, melainkan bertujuan untuk memancing pembeli lain agar membeli barang tersebut dengan harga yang lebih mahal. Perbuatan ini dilarang keras dalam syariat Islam karena mengandung unsur penipuan, merusak tatanan pasar, dan merugikan konsumen, sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fikih klasik seperti Fathul Baari Syarah Shahih Al-Bukhari.
