Mayoritas ulama sepakat bahwa Umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu, serupa dengan kewajiban Haji. Namun, terdapat perbedaan pandangan minoritas yang menganggapnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Perdebatan ini berakar pada penafsiran dalil-dalil syariat.
Dalil Kewajiban Umrah
Pendapat yang menyatakan Umrah wajib didasarkan pada beberapa dalil kuat dari Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW. Para ulama yang berpegang pada pandangan ini menginterpretasikan perintah dalam dalil tersebut sebagai kewajiban yang harus ditunaikan.
- Firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 196:
“Dan sempurnakanlah Haji dan Umrah karena Allah…”
Para ulama mengartikan perintah “sempurnakanlah” ini mencakup kewajiban untuk memulai dan menunaikan ibadah tersebut. Jika ibadah tersebut tidak wajib, maka perintah untuk menyempurnakannya menjadi kurang relevan.
- Hadits Riwayat Tirmidzi dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian Haji, maka hajilah.”
Lalu seorang laki-laki bertanya: “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?”
Beliau terdiam hingga tiga kali. Kemudian beliau bersabda: “Seandainya aku berkata ‘ya’, niscaya akan menjadi wajib, dan kalian tidak akan mampu.”
Kemudian beliau bersabda: “Tinggalkanlah apa yang aku tinggalkan untuk kalian, karena sesungguhnya umat sebelum kalian binasa karena banyaknya pertanyaan mereka dan perselisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka. Maka apabila aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, maka kerjakanlah ia semampu kalian. Dan apabila aku melarang kalian dari sesuatu, maka hentikanlah ia.”Meskipun hadits ini secara eksplisit menyebutkan kewajiban Haji, para ulama yang berpandangan Umrah wajib menyamakan hukumnya dengan Haji. Mereka berargumen bahwa Umrah merupakan bagian integral dari ibadah di tanah suci yang memiliki kedudukan serupa.
- Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu:
“Islam dibangun atas lima perkara: persaksian bahwa tiada ilah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan berpuasa di bulan Ramadhan.”
Dalam beberapa riwayat lain, disebutkan pula Umrah sebagai salah satu pilar Islam atau amalan yang sangat ditekankan.
Rindu Baitullah? Wujudkan Bersama Kami
Kami siap mendampingi perjalanan ibadah Anda dengan bimbingan penuh dan fasilitas nyaman, agar Anda bisa fokus bermunajat.
Perbedaan Penafsiran Ulama
Perbedaan pandangan mengenai kewajiban Umrah utamanya terletak pada interpretasi terhadap kata “Haji” dalam dalil-dalil tersebut. Apakah perintah Haji juga mencakup Umrah secara otomatis, ataukah Umrah memiliki kedudukan hukum tersendiri.
Pandangan yang Menganggap Umrah Wajib (Mayoritas Ulama)
Pandangan ini dipegang oleh mayoritas ulama dari berbagai mazhab. Mereka berargumen bahwa Umrah memiliki kedudukan yang sangat dekat dengan Haji, bahkan seringkali disebut bersamaan dalam satu ayat Al-Quran.
- Pendapat Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali:
Ketiga mazhab ini secara umum berpendapat bahwa Umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu, sama seperti Haji. Dalil yang mereka gunakan adalah ayat Al-Baqarah 196 yang memerintahkan penyempurnaan Haji dan Umrah. - Argumen Tambahan:
- Umrah adalah ibadah yang memiliki rukun-rukun dan tata cara yang jelas, serta memiliki keutamaan yang besar.
- Rasulullah SAW sendiri menunaikan Umrah dan memerintahkan umatnya untuk menunaikannya.
- Menyamakan kewajiban Umrah dengan Haji didasarkan pada kesamaan dalam aspek ibadah, tempat, dan keutamaan spiritual.
Pandangan yang Menganggap Umrah Sunnah Muakkadah (Minoritas Ulama)
Sebagian ulama, terutama dari kalangan Mazhab Hanafi, berpandangan bahwa Umrah hukumnya adalah sunnah muakkadah, bukan wajib. Pandangan ini memiliki dasar argumen tersendiri.
- Pendapat Mazhab Hanafi:
Menurut Mazhab Hanafi, kewajiban Haji sudah jelas disebutkan dalam dalil, sedangkan kewajiban Umrah tidak disebutkan secara eksplisit dengan lafaz “wajib” yang sama kuatnya. Perintah dalam Al-Baqarah 196 lebih diartikan sebagai anjuran untuk menyempurnakan ibadah yang sudah dimulai. - Argumen Tambahan:
- Ketiadaan perintah yang tegas dan berulang seperti pada Haji dalam dalil-dalil mengenai Umrah.
- Umrah tidak termasuk dalam rukun Islam yang lima, yang secara umum dianggap sebagai kewajiban pokok.
- Meskipun demikian, mereka tetap mengakui keutamaan besar Umrah dan sangat menganjurkannya.
Syarat Wajib Umrah
Terlepas dari perbedaan pandangan mengenai kewajiban, terdapat kesepakatan ulama mengenai syarat-syarat yang menjadikan seseorang wajib menunaikan Umrah (jika memang dianggap wajib). Syarat-syarat ini sama dengan syarat wajib Haji.
- Beragama Islam: Ibadah Umrah hanya sah dan wajib bagi seorang Muslim.
- Baligh (Dewasa): Anak-anak belum dibebani kewajiban Umrah, namun jika mereka menunaikannya, maka tidak gugur kewajiban Umrah mereka kelak saat dewasa.
- Berakal Sehat (Berakal): Orang yang tidak berakal tidak dibebani kewajiban.
- Merdeka (Bukan Budak): Di masa lalu, budak tidak wajib menunaikan Umrah. Saat ini, syarat ini tidak relevan karena perbudakan sudah tidak ada.
- Mampu (Istitha’ah): Ini adalah syarat krusial yang menjadi fokus perdebatan. Kemampuan mencakup:
- Kemampuan Finansial: Memiliki bekal yang cukup untuk perjalanan pulang pergi, serta biaya hidup selama di tanah suci, tanpa mengabaikan kebutuhan diri sendiri dan keluarga yang ditinggalkan.
- Kemampuan Fisik: Sehat jasmani dan rohani, mampu melakukan perjalanan dan rangkaian ibadah Umrah yang memerlukan tenaga.
- Keamanan Perjalanan: Jalan menuju tanah suci aman dan tidak ada halangan yang membahayakan.
- Adanya Mahram (bagi wanita): Wanita yang sudah baligh wajib didampingi oleh mahram (suami atau kerabat laki-laki yang haram dinikahi) dalam perjalanannya, kecuali jika ada kondisi tertentu yang memungkinkan tanpa mahram berdasarkan fatwa otoritas keagamaan yang terpercaya.
Rukun Umrah
Rukun Umrah adalah serangkaian amalan pokok yang tidak dapat digantikan dengan dam (denda) atau sebab lain. Jika salah satu rukun ditinggalkan, maka Umrahnya tidak sah dan harus diulang.
- Ihram: Niat untuk memulai ibadah Umrah yang disertai dengan larangan-larangan tertentu. Dilakukan di Miqat (batas waktu dan tempat) yang telah ditentukan.
- Tawaf: Berkeliling Ka’bah sebanyak tujuh kali, dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad.
- Sa’i: Berjalan cepat atau berlari kecil sebanyak tujuh kali antara bukit Shafa dan Marwah.
- Tahallul: Mencukur atau menggunting rambut kepala. Bagi laki-laki dianjurkan untuk mencukur habis, sedangkan wanita cukup menggunting sebagian kecil rambutnya.
Tata Cara Pelaksanaan Umrah
Pelaksanaan Umrah umumnya mengikuti urutan berikut:
- Niat Ihram: Di Miqat, jamaah berniat Umrah dan mengucapkan talbiyah.
- Memasuki Masjidil Haram: Setelah sampai di Mekkah, jamaah memasuki Masjidil Haram.
- Tawaf Qudum (Tawaf Selamat Datang): Bagi yang belum ihram, ini adalah tawaf sunnah. Bagi yang sudah ihram, ini adalah bagian dari rangkaian Umrah.
- Sa’i: Dilakukan setelah Tawaf Qudum (bagi yang belum ihram) atau setelah Tawaf Umrah.
- Tahallul: Mencukur atau menggunting rambut. Setelah tahallul pertama, larangan ihram sebagian besar gugur.
- Tawaf Ifadhah: Ini adalah rukun Umrah yang utama. Dilakukan setelah Sa’i dan Tahallul.
- Tahallul Tsani: Setelah Tawaf Ifadhah, jamaah kembali mencukur atau menggunting rambut. Dengan ini, seluruh larangan ihram gugur.
- Tawaf Wada’ (Tawaf Perpisahan): Dilakukan sebelum meninggalkan Mekkah. Ini adalah tawaf wajib bagi Haji, namun bagi Umrah sifatnya sunnah.
Keutamaan Umrah
Apapun pandangan hukumnya, keutamaan Umrah sangatlah besar dan tidak diragukan lagi.
- Menghapus Dosa: Rasulullah SAW bersabda:
“Umrah satu ke Umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya, dan Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Menghilangkan Kefakiran:
“Lakukanlah umrah setelah haji, karena sesungguhnya umrah menghilangkan kefakiran sebagaimana api menghilangkan karat dari besi.” (HR. Tirmidzi)
- Amalan yang Dicintai Allah: Umrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendatangkan rahmat serta ampunan-Nya.
Kesimpulan
Berdasarkan kajian dalil dan pendapat mayoritas ulama, hukum Umrah adalah wajib sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat kemampuan. Namun, perlu dipahami bahwa terdapat perbedaan penafsiran di kalangan ulama yang menganggapnya sunnah muakkadah.
Bagi umat Islam yang memiliki kemampuan, sangat dianjurkan untuk segera menunaikan ibadah Umrah. Jika terdapat perbedaan pandangan, hendaknya hal tersebut tidak menjadi sebab perselisihan, melainkan menjadi pelajaran untuk saling memahami dan menghormati pendapat ulama yang berbeda. Yang terpenting adalah niat yang tulus untuk beribadah kepada Allah SWT dan berusaha semampu mungkin untuk melaksanakan perintah-Nya.
