Sandal di Kaki Saat Shalat? Ustadz Jelaskan Hukumnya, Ternyata Ada Keutamaannya!

๐Ÿ“ฉ Pertanyaan Jamaah

Assalamualaikum Pak Ustadz yang kami hormati, semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat dan karunia-Nya kepada Bapak dan keluarga. Saya seorang ibu rumah tangga yang selalu berusaha menjalankan ibadah shalat dengan sebaik-baiknya. Namun, belakangan ini timbul sedikit kegelisahan di hati saya mengenai tata cara shalat.

Begini Pak Ustadz, di rumah kami memang seringkali lantai itu dingin, apalagi kalau pagi hari atau malam hari. Kadang-kadang juga lantai terasa kurang bersih karena ada debu atau kotoran kecil yang terinjak anak-anak. Nah, untuk menjaga kehangatan dan kenyamanan kaki, serta agar terhindar dari najis yang mungkin menempel di lantai, saya seringkali mengenakan sandal saat shalat di rumah.

Saya perhatikan, sandal yang saya pakai itu sandal rumah yang memang khusus saya gunakan di dalam rumah saja, jadi saya yakin tidak terkena najis dari luar. Namun, entah mengapa, kadang muncul bisikan dari hati, apakah ini diperbolehkan dalam syariat? Apakah shalat dengan memakai sandal itu sah? Atau malah mengurangi kekhusyukan shalat saya?

Saya pernah mendengar dari beberapa orang bahwa shalat dengan sandal itu tidak diperbolehkan, katanya bisa mengurangi kesempurnaan shalat. Tapi di sisi lain, saya juga pernah melihat gambar atau video orang shalat di masjid yang kadang memakai sandal. Jadi semakin bingung Pak Ustadz.

Mohon sekali pencerahannya, Pak Ustadz. Bagaimana hukumnya shalat memakai sandal? Apakah ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi? Dan jika memang diperbolehkan, apakah ada keutamaan atau hikmah di baliknya? Saya sangat berharap Bapak bisa menjelaskan ini dengan rinci dan mudah dipahami, agar kegelisahan saya ini hilang dan ibadah shalat saya semakin mantap. Jazakumullah khairan katsiran atas waktu dan ilmunya, Pak Ustadz.

๐Ÿ‘ณ Jawaban Ustadz

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Ibu yang dirahmati Allah, alhamdulillah, rasa ingin tahu dan kehati-hatian Ibu dalam menjalankan ibadah adalah sebuah tanda keimanan yang patut disyukuri. Pertanyaan Ibu mengenai hukum shalat memakai sandal adalah pertanyaan yang sangat relevan dan seringkali menjadi sumber kebingungan bagi sebagian kaum muslimin. Mari kita bedah masalah ini dengan merujuk pada sumber-sumber syariat yang terpercaya, khususnya kitab-kitab kuning yang menjadi panduan kita dalam memahami fiqih.

Sesungguhnya, hukum shalat memakai sandal itu diperbolehkan, bahkan bisa menjadi sunnah (mubah) jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini berdasarkan pada praktik dan keteladanan dari Baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri.

Dalam kitab Fathul Baari Syarah Shahihil Bukhari, Jilid 3, Bab Shalat Memakai Sandal, pada halaman 85, disebutkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan memakai sandal. Hadits tersebut berbunyi:

ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ุณูŽุนููŠุฏู ุงู„ู’ุฎูุฏู’ุฑููŠู‘ู ู‚ูŽุงู„ูŽ: ุจูŽูŠู’ู†ูŽู…ูŽุง ู†ูŽุญู’ู†ู ูููŠ ุตูŽู„ุงูŽุฉู ุงู„ู’ููŽุฌู’ุฑูุŒ ุฅูุฐู’ ุฎูŽู„ูŽุนูŽ ู†ูŽุนู’ู„ูŽูŠู’ู‡ู ููŽูˆูŽุถูŽุนูŽู‡ูู…ูŽุง ุนูŽู†ู’ ูŠูŽุณูŽุงุฑูู‡ูุŒ ููŽู„ูŽู…ู‘ูŽุง ุฑูŽุฃูŽู‰ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุงู„ู’ู‚ูŽูˆู’ู…ู ุฃูŽู„ู’ู‚ูŽูˆู’ุง ู†ูุนูŽุงู„ูŽู‡ูู…ู’ุŒ ููŽู„ูŽู…ู‘ูŽุง ุงู†ู’ุตูŽุฑูŽููŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซู…ูŽุง ุจูŽุงู„ููƒูู…ู’ ุฃูŽู„ู’ู‚ูŽูŠู’ุชูู…ู’ ู†ูุนูŽุงู„ูŽูƒูู…ู’ุŸยป ู‚ูŽุงู„ููˆุง: ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ูุŒ ุฑูŽุฃูŽูŠู’ู†ูŽุงูƒูŽ ุฃูŽู„ู’ู‚ูŽูŠู’ุชูŽ ู†ูŽุนู’ู„ูŽูŠู’ูƒูŽ ููŽุฃูŽู„ู’ู‚ูŽูŠู’ู†ูŽุงู‡ูู…ูŽุงุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซุฅูู†ู‘ูŽ ุฌูุจู’ุฑููŠู„ูŽ ุฃูŽุชูŽุงู†ููŠ ููŽุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑูŽู†ููŠ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ูููŠู‡ูู…ูŽุง ุฃูŽุฐู‹ู‰ยป (ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ ูˆุงู„ู†ุณุงุฆูŠ ุจุฅุณู†ุงุฏ ุตุญูŠุญ)

Artinya: "Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Ketika kami sedang shalat Subuh, tiba-tiba beliau (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) melepaskan kedua sandalnya lalu meletakkannya di sisi kirinya. Ketika orang-orang melihat hal itu, mereka pun ikut melepaskan sandal mereka. Ketika beliau selesai shalat, beliau bertanya: ‘Mengapa kalian melepaskan sandal kalian?’ Mereka menjawab: ‘Wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepaskan sandalmu, maka kami pun ikut melepaskannya.’ Beliau bersabda: ‘Sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan memberitahuku bahwa di kedua sandal itu ada kotoran (najis).’"

Hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan memakai sandal. Namun, perlu diperhatikan alasan beliau melepaskannya. Beliau melepaskannya bukan karena haram atau makruh memakai sandal saat shalat, melainkan karena kedua sandalnya tersebut mengandung najis. Ini mengindikasikan bahwa syarat utama dalam memakai sandal saat shalat adalah kesucian sandal tersebut dari najis.

Dalam kitab Fathul Baari, Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya shalat dengan memakai sandal, dan melepaskannya saat ada najis adalah sebagai bentuk kehati-hatian dan mengikuti petunjuk malaikat Jibril. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memakai sandal dalam shalat.

Sebagian ulama berpendapat bahwa memakai sandal dalam shalat itu mubah (boleh) dan tidak makruh, selama sandal tersebut suci. Ini didasarkan pada hadits di atas dan juga hadits lain yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan sandal dalam keadaan safar atau di tempat yang tidak memungkinkan untuk melepasnya.

Namun, ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa lebih utama untuk melepas sandal saat shalat, terutama jika shalat di tempat yang suci dan bersih, seperti di masjid. Pendapat ini didasarkan pada keumuman adab shalat yang mengutamakan kekhusyukan dan ketenangan, serta menghindari segala sesuatu yang berpotensi mengganggu kekhusyukan, termasuk melepaskan alas kaki yang mungkin menimbulkan suara atau gerakan yang tidak perlu.

Akan tetapi, dalam konteks yang Ibu sebutkan, yaitu di rumah dengan lantai yang dingin atau dikhawatirkan ada najis, memakai sandal menjadi solusi yang sangat baik dan sesuai dengan tuntunan. Asalkan, sandal yang Ibu pakai itu benar-benar diyakini suci dari najis. Ini adalah poin terpenting. Sandal rumah yang hanya digunakan di dalam rumah dan terjaga kebersihannya, tentu saja memenuhi syarat ini.

Keutamaan memakai sandal saat shalat, jika memang sandalnya suci, adalah:

  1. Mengikuti Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Sebagaimana hadits di atas, Nabi pernah melakukannya. Mengikuti sunnah beliau adalah bentuk kecintaan kita kepada beliau dan merupakan sumber pahala.
  2. Menjaga Kebersihan dan Kesucian: Terutama di tempat-tempat yang kebersihannya diragukan atau untuk melindungi kaki dari dingin, debu, atau kotoran yang mungkin ada di lantai. Ini sejalan dengan prinsip Islam yang sangat menekankan kebersihan (an-nadhafatu minal iman – kebersihan sebagian dari iman).
  3. Menjaga Kehangatan dan Kenyamanan: Bagi sebagian orang, terutama di cuaca dingin, memakai sandal dapat membantu menjaga kehangatan tubuh dan kenyamanan, yang pada gilirannya dapat membantu meningkatkan kekhusyukan shalat.
  4. Menghindari Gangguan: Dengan memakai sandal yang bersih, kita bisa lebih tenang dan fokus dalam shalat, tanpa terganggu oleh rasa dingin, geli, atau kekhawatiran akan najis yang mungkin menempel di kaki.

Namun, ada beberapa hal yang perlu Ibu perhatikan lebih lanjut:

  • Pastikan Kesucian Sandal: Ini adalah syarat mutlak. Jika sandal tersebut terkena najis, maka shalat dengan mengenakannya tidak sah. Ibu harus yakin bahwa sandal tersebut tidak terkena najis, baik dari luar rumah maupun dari dalam rumah itu sendiri.
  • Posisi Sandal Saat Rukuk dan Sujud: Jika Ibu memakai sandal, maka saat rukuk dan sujud, sandal tersebut hendaknya dilepas dan diletakkan di sisi kiri atau kanan agar tidak mengganggu shaf shalat orang lain, dan juga agar tidak terinjak. Praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan sandal di sisi kirinya adalah contoh yang baik.
  • Jangan Menjadi Kebiasaan yang Mengganggu: Jika memakai sandal justru membuat Ibu merasa tidak nyaman, terganggu, atau teralihkan perhatiannya dari kekhusyukan shalat, maka lebih baik dilepas. Tujuannya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan malah menjauhkan diri karena gangguan.
  • Kondisi Masjid: Di masjid, umumnya lebih diutamakan untuk melepas sandal, terutama jika masjid tersebut memiliki karpet yang bersih dan suci. Hal ini untuk menjaga kesucian masjid dan kenyamanan jamaah lain. Namun, jika ada kondisi tertentu yang mengharuskan, seperti lantai yang sangat dingin atau kotor, dan sandal yang dipakai bersih, maka sebagian ulama membolehkannya dengan catatan yang sama.

Jadi, kesimpulannya, Ibu tidak perlu merasa bersalah atau ragu untuk shalat memakai sandal di rumah, asalkan sandal tersebut benar-benar suci dari najis. Justru, dalam kondisi seperti yang Ibu gambarkan, memakai sandal bisa menjadi cara yang cerdas untuk menjaga kesucian, kehangatan, dan kenyamanan, sehingga shalat Ibu bisa lebih khusyuk.

๐Ÿ“ Kesimpulan Hukum

Shalat dengan memakai sandal hukumnya adalah mubah (boleh) dan bahkan bisa bernilai sunnah jika sandal yang digunakan diyakini suci dari najis. Hal ini berdasarkan praktik Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah shalat dengan memakai sandal. Syarat utamanya adalah kesucian sandal dari najis, sehingga jika sandal tersebut terkena najis, maka shalat tidak sah. Memakai sandal dalam shalat di rumah, terutama untuk menjaga kehangatan, kebersihan, dan kenyamanan, sangat diperbolehkan dan dapat membantu meningkatkan kekhusyukan, asalkan tetap memperhatikan adab dan kesuciannya.

Sudah Paham Ilmunya?

Sekarang Cari Travelnya yang Amanah

Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com

โœ… Pasti Travelnya ย  โœ… Pasti Jadwalnya ย  โœ… Pasti Terbangnya
โœ… Pasti Hotelnya ย  โœ… Pasti Visanya

Leave a Comment