Shalat sunnah dua rakaat setelah thawaf adalah bagian tak terpisahkan dari rangkaian ibadah umrah dan haji. Idealnya, shalat ini ditunaikan di belakang Maqam Ibrahim atau di area Masjidil Haram. Namun, kondisi lapangan yang seringkali sangat padat dengan jutaan jamaah seringkali menyulitkan. Penting untuk diketahui bahwa shalat sunnah thawaf ini tetap sah dan diterima meskipun dilakukan di luar area Masjidil Haram, misalnya di hotel atau jalan, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Baari jilid 09 halaman 155.
Pengertian & Hukum Dasar
Shalat sunnah thawaf adalah shalat dua rakaat yang dilaksanakan setelah seorang jamaah menyelesaikan tujuh putaran thawaf mengelilingi Ka’bah. Hukumnya adalah sunnah muakkadah, artinya sangat dianjurkan. Meskipun bukan termasuk rukun thawaf yang membatalkan thawaf jika ditinggalkan, pelaksanaannya sangat ditekankan untuk menyempurnakan ibadah thawaf.
Tata Cara & Dalil
Pelaksanaan shalat sunnah thawaf ini cukup sederhana, terdiri dari dua rakaat dengan niat khusus.
- Niat: Niatkan dalam hati untuk melaksanakan shalat sunnah thawaf dua rakaat karena Allah Ta’ala.
- Rakaat Pertama: Setelah takbiratul ihram dan membaca Al-Fatihah, dianjurkan membaca Surah Al-Kafirun.
- Rakaat Kedua: Setelah takbir intiqal dan membaca Al-Fatihah, dianjurkan membaca Surah Al-Ikhlas.
- Salam: Akhiri shalat dengan salam seperti shalat pada umumnya.
Dalil Naqli:
Landasan utama shalat ini adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 125:
"…Dan jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim sebagai tempat shalat."
Ayat ini menunjukkan keutamaan shalat di belakang Maqam Ibrahim. Namun, para ulama, termasuk yang dikomentari dalam Fathul Baari, memahami bahwa keutamaan tersebut tidak membatasi keabsahan shalat di tempat lain jika ada halangan. Nabi Muhammad SAW sendiri selalu melaksanakan shalat ini setelah thawaf, dan para sahabat pun mengikuti sunnah beliau, seringkali mencari tempat yang memungkinkan di sekitar Ka’bah.
Tabel Panduan Praktis
| Langkah / Perkara | Keterangan / Hukum | Tips Praktis |
|---|---|---|
| Lokasi Paling Utama | Di belakang Maqam Ibrahim | Usahakan mencari celah di area ini, meskipun harus sedikit bergeser dari garis lurus Maqam Ibrahim. |
| Lokasi Alternatif (Dalam Masjid) | Di area manapun dalam Masjidil Haram | Jika area Maqam Ibrahim sangat padat, carilah tempat yang lebih lengang di dalam masjid. Ini tetap sangat dianjurkan. |
| Lokasi Darurat (Luar Masjid) | Di hotel, jalan, atau penginapan sekitar Haram | Sah dan diterima, terutama saat Masjidil Haram sangat padat, kondisi fisik tidak memungkinkan, atau ada kebutuhan mendesak. Ini sesuai dengan pandangan ulama yang dikutip dalam Fathul Baari 09 Hal 155. |
| Waktu Pelaksanaan | Segera setelah selesai thawaf | Jangan menunda terlalu lama. Lakukan sesegera mungkin setelah putaran ketujuh thawaf. |
| Kiblat | Menghadap Ka’bah (jika memungkinkan) | Pastikan arah kiblat sudah benar, terutama jika shalat di luar area masjid. |
Tips Jamaah Indonesia
- Prioritaskan di Dalam Masjid: Selama kondisi memungkinkan, berusahalah untuk menunaikan shalat sunnah thawaf di dalam Masjidil Haram. Jika tidak bisa di belakang Maqam Ibrahim, carilah tempat di pelataran atau lantai atas masjid yang lebih lengang.
- Jangan Memaksakan Diri: Jika Masjidil Haram sangat padat hingga sulit bergerak atau berisiko membahayakan diri dan orang lain, jangan memaksakan diri untuk shalat di tengah keramaian. Shalat di pelataran masjid yang lebih luas atau bahkan kembali ke hotel/penginapan adalah pilihan yang sah dan tidak mengurangi pahala.
- Bagi Lansia & Keterbatasan Fisik: Jamaah lansia atau yang memiliki keterbatasan fisik disarankan untuk tidak ragu langsung menuju area yang lebih lengang atau kembali ke penginapan untuk menunaikan shalat ini. Keabsahan ibadah tidak berkurang dan keselamatan lebih utama.
- Jaga Kekhusyu’an: Di mana pun shalat ini ditunaikan, pastikan tetap menjaga kekhusyu’an, fokus pada niat tulus beribadah kepada Allah SWT.
Kesimpulan & Doa Khusus
Shalat sunnah thawaf adalah ibadah pelengkap yang sangat dianjurkan setelah thawaf. Meskipun tempat terbaik adalah di belakang Maqam Ibrahim, keabsahannya tidak terbatas pada lokasi tersebut. Dalam kondisi darurat atau padatnya jamaah, shalat ini sah dilakukan di mana saja, termasuk di luar Masjidil Haram, seperti di hotel atau jalan, sesuai dengan kelapangan syariat dan pandangan ulama.
Doa setelah shalat sunnah thawaf:
"Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni."
(Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan menyukai pemaafan, maka maafkanlah aku.)
