Siwak Setelah Dzuhur Saat Puasa: Antara Bau Mulut yang Dicinta dan Kebersihan yang Diperintah!

📩 Pertanyaan Jamaah

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Pak Ustadz yang saya hormati dan muliakan.

Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan kesehatan kepada Pak Ustadz serta seluruh tim rubrik konsultasi syariah ini. Nama saya Fathimah, seorang ibu rumah tangga dengan tiga orang anak yang sedang berusaha keras istiqamah dalam menjalankan ibadah, terutama puasa sunnah. Namun, ada satu hal yang seringkali mengganjal hati saya dan membuat saya merasa tidak nyaman, bahkan terkadang malu, terutama saat berinteraksi dengan suami atau anak-anak di siang hari ketika saya sedang berpuasa.

Masalahnya adalah bau mulut, Pak Ustadz. Jujur saja, setelah lewat waktu Dzuhur, bau mulut saya terasa semakin tidak sedap. Saya sudah berusaha sikat gigi dan bersiwak bersih-bersih sebelum imsak, bahkan berkumur-kumur setiap kali wudhu. Tapi tetap saja, menjelang sore, rasanya kurang nyaman sekali. Saya jadi sering minder saat berbicara dekat dengan orang lain, apalagi kalau harus mengajar anak-anak mengaji atau berdiskusi dengan suami. Saya khawatir bau mulut ini malah mengganggu orang lain, padahal niat saya berpuasa adalah ibadah.

Beberapa waktu lalu, saya sempat mendengar ceramah bahwa bersiwak itu sunnah, dan sangat dianjurkan. Bahkan ada yang mengatakan boleh bersiwak kapan saja, termasuk saat puasa. Tapi, saya juga pernah mendengar dari teman pengajian, katanya kalau sudah lewat Dzuhur saat puasa itu makruh bersiwak, karena ada bau mulut puasa yang justru disukai Allah SWT. Nah, ini yang membuat saya bingung sekali, Pak Ustadz.

Saya ingin sekali menjaga kebersihan dan kesegaran mulut, apalagi ini bulan Ramadhan sebentar lagi, pasti akan lebih sering berpuasa. Tapi di sisi lain, saya juga tidak ingin menghilangkan amalan yang justru disukai Allah. Apakah benar ada perbedaan hukum bersiwak setelah Dzuhur saat puasa? Jika memang makruh, bagaimana saya harus menyikapi bau mulut ini agar tidak mengganggu orang lain tanpa harus melanggar anjuran syariat? Saya mohon pencerahan dari Pak Ustadz yang sabar dan bijaksana. Jazakumullah khairan katsiran.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

👳 Jawaban Ustadz

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Ibu Fathimah yang dimuliakan Allah.

Terima kasih atas pertanyaan yang sangat baik dan menyentuh hati ini. Sungguh, kegelisahan Ibu Fathimah menunjukkan betapa besar perhatian Ibu terhadap kesempurnaan ibadah dan adab berinteraksi dengan sesama, sekaligus kehati-hatian dalam menjalankan syariat. Ini adalah tanda keimanan yang patut kita syukuri. Semoga Allah senantiasa menguatkan langkah Ibu dalam ketaatan.

Mari kita bahas permasalahan ini dengan tenang dan mendalam, merujuk pada khazanah ilmu fiqih yang kaya, khususnya dari kitab-kitab kuning yang menjadi warisan para ulama terdahulu.

Kedudukan Siwak dalam Islam: Sunnah yang Agung

Sebelum masuk ke hukum bersiwak saat puasa, perlu kita pahami terlebih dahulu betapa agungnya kedudukan siwak dalam syariat Islam. Siwak atau miswak adalah sebatang kayu yang digunakan untuk membersihkan gigi dan mulut. Rasulullah ﷺ sendiri sangat menganjurkan penggunaan siwak. Banyak hadis yang menjelaskan keutamaan siwak, di antaranya sabda beliau:

"السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ"
"Siwak itu membersihkan mulut dan mendatangkan keridhaan Rabb." (HR. An-Nasa’i dan Ibnu Majah, disahihkan oleh Al-Albani)

Bahkan, dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ bersabda:

"لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ"
"Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari sini jelas, bersiwak adalah amalan sunnah yang sangat ditekankan, menunjukkan perhatian Islam terhadap kebersihan, baik secara lahiriah maupun batiniah, serta kesempurnaan ibadah.

Hukum Bersiwak Saat Puasa: Perbedaan Pendapat Ulama

Nah, sekarang kita masuk ke inti pertanyaan Ibu Fathimah, yaitu hukum bersiwak saat sedang berpuasa, khususnya setelah Dzuhur. Dalam masalah ini, memang terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mazhab, dan ini adalah rahmat serta keluasan dalam Islam.

1. Pandangan Mazhab Syafi’i (dan Hanbali): Makruh Setelah Dzuhur

Mazhab Syafi’i, yang banyak diikuti di Indonesia, berpendapat bahwa bersiwak hukumnya makruh bagi orang yang berpuasa setelah tergelincirnya matahari (waktu Dzuhur tiba). Ini adalah poin utama yang Ibu Fathimah dengar.

Mengapa demikian? Dalil utama yang menjadi sandaran mazhab Syafi’i adalah hadis Rasulullah ﷺ:

"لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ"
"Sungguh, bau mulut orang yang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah daripada aroma kasturi." (HR. Bukhari dan Muslim)

Para ulama Syafi’iyah memahami bahwa bau mulut yang dimaksud dalam hadis ini adalah bau yang timbul akibat kekosongan perut dan perubahan sistem pencernaan selama berpuasa. Bau ini bukanlah bau yang tidak sedap secara mutlak, melainkan bau yang memiliki nilai khusus di sisi Allah SWT, sebagai tanda ketaatan dan kesungguhan hamba dalam beribadah. Oleh karena itu, menghilangkan bau tersebut, terutama setelah Dzuhur ketika bau tersebut biasanya mulai intens, dianggap makruh.

Dalam Kitab Matan Taqrib karya Imam Abu Syuja’, yang merupakan salah satu rujukan dasar dalam mazhab Syafi’i, pada bab puasa, disebutkan secara eksplisit:

"وَيُكْرَهُ لِلصَّائِمِ السِّوَاكُ بَعْدَ الزَّوَالِ"
"Dan dimakruhkan bagi orang yang berpuasa untuk bersiwak setelah zawal (tergelincirnya matahari/waktu Dzuhur)." (Terjemah Matan Taqrib, Kitab Puasa, Hal 52)

Ini adalah rujukan yang sangat jelas dari kitab kuning yang Ibu sebutkan. Hikmah di balik kemakruhan ini adalah menjaga "tanda" ibadah puasa yang Allah cintai. Bau mulut itu menjadi semacam "parfum" khusus bagi Allah, sebagai bukti kesabaran dan pengorbanan hamba-Nya. Menghilangkannya dianggap mengurangi kesempurnaan hikmah tersebut.

Namun, perlu diingat, kemakruhan ini bersifat tanzih, artinya lebih baik ditinggalkan, tetapi tidak sampai berdosa jika dilakukan. Dan ini hanya berlaku untuk bersiwak yang bertujuan menghilangkan bau mulut atau membersihkan secara mendalam. Jika sekadar menyentuh bibir atau membersihkan sisa makanan tanpa niat menghilangkan bau, maka tidak termasuk makruh.

2. Pandangan Mazhab Hanafi, Maliki, dan Sebagian Hanbali: Boleh Kapan Saja

Di sisi lain, mazhab Hanafi dan Maliki, serta sebagian ulama Hanbali, berpendapat bahwa bersiwak itu tetap sunnah dan boleh dilakukan kapan saja saat puasa, baik sebelum maupun sesudah Dzuhur, selama tidak ada sesuatu yang tertelan ke dalam kerongkongan.

Argumentasi mereka adalah sebagai berikut:

  • Keumuman Dalil Siwak: Hadis-hadis tentang keutamaan siwak bersifat umum, tidak ada pengecualian waktu puasa. Rasulullah ﷺ sendiri bersiwak saat puasa.
  • Tafsir Hadis Khaluf: Mereka menafsirkan hadis "bau mulut orang yang berpuasa lebih harum…" bukan sebagai larangan menghilangkan bau tersebut, melainkan sebagai penegasan bahwa bau tersebut, meskipun tidak sedap menurut manusia, memiliki nilai mulia di sisi Allah. Ini tidak berarti kita harus membiarkan bau tersebut jika bisa dihindari dengan cara yang syar’i.
  • Kebersihan adalah Fitrah: Kebersihan mulut adalah bagian dari fitrah manusia dan sangat dianjurkan dalam Islam. Menjaga kebersihan mulut tidak bertentangan dengan tujuan puasa.
  • Siwak Kering: Mereka juga membedakan antara siwak basah dan kering. Bersiwak dengan siwak kering yang tidak mengeluarkan air atau serbuk diyakini tidak akan membatalkan puasa dan tetap dianjurkan.

Imam Bukhari sendiri, dalam sahihnya, mencantumkan bab "Siwak orang yang berpuasa" dan menyebutkan riwayat dari Ibnu Umar bahwa ia bersiwak saat puasa. Ini menunjukkan bahwa beliau cenderung membolehkan.

Menyikapi Kegelisahan Ibu Fathimah: Jalan Tengah dan Solusi Praktis

Ibu Fathimah yang budiman, melihat adanya perbedaan pandangan ini, Ibu tidak perlu terlalu khawatir atau merasa bersalah. Ini adalah bagian dari keluasan rahmat Allah dalam syariat-Nya.

Jika Ibu Mengikuti Mazhab Syafi’i (yang umumnya dianut di Indonesia):
Maka, sebaiknya Ibu menahan diri untuk tidak bersiwak atau sikat gigi setelah waktu Dzuhur. Ini adalah bentuk ihtiyat (kehati-hatian) dan penghormatan terhadap pendapat ulama yang Ibu ikuti, serta upaya untuk meraih keutamaan "bau mulut puasa" yang dicintai Allah.

Lalu, bagaimana dengan bau mulut yang mengganggu?
Ini adalah kekhawatiran yang sangat wajar. Ada beberapa solusi praktis yang bisa Ibu lakukan:

  1. Maksimalkan Kebersihan Sebelum Imsak: Pastikan Ibu bersiwak atau sikat gigi secara menyeluruh sebelum waktu imsak. Bersihkan sela-sela gigi, lidah, dan seluruh rongga mulut. Ini akan sangat membantu mengurangi potensi bau mulut di siang hari.
  2. Berkumur-kumur Saat Wudhu: Saat berwudhu, berkumur-kumurlah dengan sempurna, tetapi jangan berlebihan (tidak sampai gargle atau kumur terlalu dalam yang berisiko tertelan). Ini membantu menyegarkan mulut tanpa menghilangkan "bau puasa" secara signifikan.
  3. Gunakan Siwak Kering Sebelum Dzuhur: Jika Ibu masih ingin bersiwak, lakukanlah sebelum waktu Dzuhur. Pastikan siwak yang digunakan kering dan tidak mengeluarkan serbuk atau rasa.
  4. Fokus pada Niat dan Hikmah: Ingatlah bahwa bau mulut yang timbul saat puasa, meskipun mungkin tidak sedap bagi manusia, adalah tanda ketaatan yang mulia di sisi Allah. Ini adalah "parfum" khusus bagi Allah. Dengan mengingat ini, Ibu mungkin akan merasa lebih nyaman dan ikhlas.
  5. Jaga Jarak Bicara: Jika Ibu merasa sangat tidak nyaman, cobalah untuk menjaga jarak yang sopan saat berbicara dengan orang lain, atau berbicara dengan intonasi yang tidak terlalu dekat. Ini adalah adab yang baik.
  6. Perbanyak Minum Air Putih Saat Berbuka dan Sahur: Dehidrasi adalah salah satu penyebab utama bau mulut. Memastikan tubuh terhidrasi dengan baik saat tidak berpuasa akan membantu mengurangi masalah ini di siang hari.
  7. Hindari Makanan Pemicu Bau Mulut Saat Sahur: Beberapa makanan seperti bawang putih, bawang merah, atau makanan berbau tajam lainnya dapat memperparuk bau mulut. Hindari atau kurangi konsumsinya saat sahur.

Pentingnya Memahami Konteks dan Tujuan Ibadah

Ibu Fathimah, perlu kita ingat bahwa tujuan utama puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dan melatih jiwa untuk taat kepada Allah. Bau mulut yang muncul adalah salah satu konsekuensi alami dari proses metabolisme tubuh saat berpuasa. Jika Allah menganggapnya sebagai sesuatu yang lebih harum dari kasturi, maka ini adalah kemuliaan bagi orang yang berpuasa.

Kita sebagai hamba, tugas kita adalah berusaha semaksimal mungkin menjalankan syariat sesuai tuntunan, dengan hati yang ikhlas dan penuh pengharapan. Jika Ibu mengikuti mazhab Syafi’i, maka menahan diri dari bersiwak setelah Dzuhur adalah bentuk ketaatan Ibu terhadap pendapat ulama yang diyakini kebenarannya.

Semoga penjelasan ini dapat memberikan ketenangan di hati Ibu Fathimah dan menghilangkan kebingungan. Teruslah bersemangat dalam beribadah, karena setiap kesulitan dan pengorbanan yang kita rasakan di jalan Allah pasti akan dibalas dengan pahala yang berlipat ganda.

📝 Kesimpulan Hukum

Berdasarkan pandangan mazhab Syafi’i, hukum menggunakan siwak (atau sikat gigi) bagi orang yang berpuasa setelah tergelincirnya matahari (waktu Dzuhur) adalah makruh. Kemakruhan ini didasarkan pada hadis Rasulullah ﷺ yang menyatakan bahwa bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada aroma kasturi, dan upaya menghilangkan bau tersebut setelah Dzuhur dianggap mengurangi kesempurnaan hikmah puasa. Rujukan utama untuk pandangan ini dapat ditemukan dalam kitab Matan Taqrib, Kitab Puasa, halaman 52. Namun, perlu dicatat bahwa mazhab lain seperti Hanafi dan Maliki membolehkan bersiwak kapan saja saat puasa, selama tidak ada yang tertelan. Bagi yang mengikuti mazhab Syafi’i, disarankan untuk menahan diri dari bersiwak setelah Dzuhur dan mengoptimalkan kebersihan mulut sebelum imsak.

Sudah Paham Ilmunya?

Sekarang Cari Travelnya yang Amanah

Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com

✅ Pasti Travelnya   ✅ Pasti Jadwalnya   ✅ Pasti Terbangnya
✅ Pasti Hotelnya   ✅ Pasti Visanya

Leave a Comment