Sunnah atau Makruh? Ustadz Jelaskan Hukumnya!

📩 Pertanyaan Jamaah

Assalamualaikum Pak Ustadz yang terhormat, semoga Bapak selalu dalam lindungan Allah SWT. Saya, seorang santri di pondok pesantren ini, seringkali merasa bingung dan gelisah, Pak Ustadz. Terutama ketika melihat beberapa santri, bahkan terkadang saya sendiri, terpaksa melaksanakan shalat dengan menggunakan sandal.

Kondisi ini sering terjadi, Pak Ustadz, terutama saat waktu shalat tiba dan kami sedang berada di luar mushola atau masjid, misalnya di area asrama yang lantainya kurang bersih, atau ketika terburu-buru karena khawatir ketinggalan shalat berjamaah. Kadang-kadang, bahkan ketika kami sedang berada di luar, lalu terdengar iqamah, spontan kami langsung mengenakan sandal untuk shalat.

Nah, yang membuat saya bertanya-tanya, Pak Ustadz, apakah tindakan ini diperbolehkan dalam syariat Islam? Apakah shalat dengan menggunakan sandal itu sah? Atau justru malah mengurangi pahala shalat kita? Saya sering mendengar berbagai macam pendapat dari teman-teman, ada yang bilang boleh, ada yang bilang tidak, bahkan ada yang mengatakan itu makruh.

Saya sangat khawatir, Pak Ustadz, jangan sampai ibadah shalat yang seharusnya menjadi tiang agama dan sumber ketenangan justru menjadi sumber keraguan dan kesalahan karena ketidaktahuan saya. Saya ingin sekali melaksanakan shalat dengan sempurna sesuai tuntunan Rasulullah SAW.

Mohon kiranya Bapak Ustadz dapat menjelaskan secara rinci mengenai hukum shalat menggunakan sandal ini, beserta dalil-dalilnya dari kitab-kitab kuning yang menjadi rujukan kita. Agar saya dan teman-teman yang lain tidak lagi ragu dan bisa melaksanakan shalat dengan lebih tenang dan penuh keyakinan. Jazakumullah khairan katsiran, Pak Ustadz.

👳 Jawaban Ustadz

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, ananda santriku yang dirahmati Allah. Sungguh pertanyaanmu ini sangatlah baik dan menunjukkan betapa engkau peduli terhadap kesempurnaan ibadah shalatmu. Kegelisahanmu ini adalah tanda kehati-hatian seorang mukmin, dan ini adalah hal yang patut kita syukuri.

Mari kita bedah persoalan ini dengan hati yang lapang dan merujuk pada tuntunan para ulama salafus shalih, sebagaimana yang tercantum dalam kitab-kitab kuning yang menjadi warisan berharga bagi kita.

Hukum shalat menggunakan sandal, pada dasarnya, adalah boleh dan bahkan dianjurkan (sunnah mubah). Hal ini berdasarkan pada praktik yang pernah dilakukan oleh junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan, disebutkan bahwa Nabi SAW pernah shalat dengan menggunakan sandalnya.

Dalil yang paling kuat mengenai hal ini dapat kita temukan dalam kitab-kitab hadits yang terpercaya. Salah satu rujukan utama yang sering kita jadikan pegangan adalah Fathul Baari Syarah Shahihil Bukhari, karya monumental Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Dalam jilid 3, pada bab yang membahas tentang shalat dengan memakai sandal, halaman 85, disebutkan dengan jelas mengenai bolehnya hal tersebut.

Namun, perlu digarisbawahi, ananda, bahwa kebolehan ini memiliki syarat yang sangat penting. Syarat tersebut adalah sandal yang digunakan harus diyakini suci dari najis. Ini adalah poin krusial yang tidak boleh terlewatkan. Mengapa demikian? Karena kesucian tempat shalat adalah salah satu syarat sahnya shalat. Jika sandal yang kita kenakan ternyata terkena najis, baik itu najis yang ringan, sedang, maupun berat, maka shalat kita akan menjadi tidak sah.

Mari kita telaah lebih dalam. Dalam fiqih Islam, kesucian (thaharah) adalah sebuah keniscayaan dalam melaksanakan ibadah shalat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Ma’idah ayat 6: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…" Ayat ini secara jelas memerintahkan kita untuk membersihkan diri, termasuk kaki, sebelum mendirikan shalat.

Ketika kita menggunakan sandal, maka sandal tersebut menjadi pengganti atau pelindung kaki kita dari najis yang mungkin ada di permukaan tanah. Oleh karena itu, sandal itu sendiri haruslah suci. Jika sandal tersebut sudah pasti suci, maka shalat dengan menggunakannya adalah sah.

Fathul Baari, sebagai syarah dari Shahih Bukhari, menjelaskan bahwa hadits tentang Nabi SAW shalat dengan sandal menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga memiliki sisi keutamaan (sunnah). Ini karena Nabi SAW adalah teladan terbaik bagi kita. Jika beliau pernah melakukannya, maka itu berarti ada kebaikan di dalamnya.

Namun, perlu dipahami juga apa yang dimaksud dengan "sunnah mubah" di sini. Mubah berarti boleh dilakukan dan boleh pula ditinggalkan, tidak ada dosa jika ditinggalkan, namun jika dilakukan dan sesuai dengan tuntunan, ada nilai kebaikan atau bahkan pahala tersendiri. Dalam konteks ini, shalat dengan sandal yang suci adalah mubah, namun jika dilakukan dengan niat mengikuti sunnah Nabi SAW dan sandal tersebut suci, maka ada nilai sunnah di dalamnya.

Bagaimana jika kita tidak yakin dengan kesucian sandal tersebut? Dalam kaidah fiqih, ada prinsip "Al-Yaqin La Yazuulu Bisy-Syakk", yang artinya "Sesuatu yang yakin tidak bisa hilang dengan keraguan". Jika kita ragu apakah sandal kita terkena najis atau tidak, maka hukum asalnya adalah kita tidak boleh menggunakannya untuk shalat, karena kita tidak yakin akan kesuciannya. Sebaiknya, kita bersihkan terlebih dahulu sandal tersebut, atau jika memungkinkan, shalat tanpa sandal.

Penting juga untuk membedakan antara shalat di tempat yang memang sudah bersih dan suci, seperti lantai masjid yang terawat baik, dengan shalat di tempat yang kita tidak yakin kebersihannya. Jika kita shalat di masjid yang bersih, maka melepas sandal adalah lebih utama, karena kita bisa langsung merasakan kesucian lantai masjid dan lebih khusyuk. Namun, jika kita berada di luar masjid, misalnya di halaman pondok yang mungkin terkena debu atau kotoran lain, dan kita perlu mengenakan sandal untuk melindungi kaki, maka hal itu diperbolehkan asalkan sandal tersebut suci.

Beberapa ulama juga menjelaskan bahwa ada kondisi di mana mengenakan sandal saat shalat itu lebih baik, misalnya jika tanah tempat shalat itu panas, dingin, atau banyak kerikil yang mengganggu kekhusyukan. Dalam kondisi seperti itu, menggunakan sandal yang suci dapat membantu menjaga kenyamanan dan kekhusyukan shalat.

Dalam Kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab karya Al-Imam An-Nawawi, juga dibahas mengenai masalah ini. Beliau menyebutkan bahwa shalat dengan sandal itu diperbolehkan jika sandal tersebut suci. Beliau juga mengutip pendapat para ulama yang membolehkan hal tersebut berdasarkan hadits Nabi SAW.

Begitu pula dalam kitab Nailul Authar karya Al-Imam Asy-Syaukani, yang merupakan syarah dari Bulughul Maram, juga terdapat penjelasan mengenai bolehnya shalat dengan sandal, dengan syarat kesuciannya.

Jadi, ananda, kesimpulannya adalah:

Shalat dengan menggunakan sandal diperbolehkan dan termasuk sunnah mubah, asalkan sandal tersebut diyakini suci dari najis. Jika sandal tersebut terkena najis, maka shalat dengan menggunakannya tidak sah. Keutamaan mengenakan sandal saat shalat ini lebih ditekankan pada kondisi-kondisi tertentu yang memerlukan perlindungan kaki atau untuk mengikuti jejak Nabi SAW jika sandal yang digunakan beliau memang suci.

Jika engkau berada di tempat yang bersih dan suci seperti lantai masjid yang terawat, melepas sandal dan merasakan langsung kesucian lantai adalah lebih utama untuk menjaga kekhusyukan. Namun, jika kondisi mengharuskan atau engkau ragu akan kebersihan tempat shalat tanpa sandal, dan engkau memiliki sandal yang yakin suci, maka mengenakan sandal tersebut adalah pilihan yang sah.

Yang terpenting adalah selalu menjaga kesucian diri dan tempat shalat kita. Jika ada keraguan mengenai kesucian sandal, jangan ragu untuk membersihkannya terlebih dahulu atau mencari alternatif lain yang lebih meyakinkan.

Semoga penjelasan ini dapat menjawab kegelisahanmu dan memberikan pencerahan. Teruslah belajar dan bertanya, karena ilmu adalah cahaya yang akan menuntun kita menuju jalan kebaikan.

📝 Kesimpulan Hukum

Shalat dengan menggunakan sandal hukumnya mubah (boleh) dan bahkan dianjurkan (sunnah), berdasarkan praktik Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan syarat utama bahwa sandal yang digunakan harus diyakini suci dari najis. Jika sandal tersebut terkena najis, maka shalat yang dilakukan dengannya tidak sah. Melepas sandal dan shalat di tempat yang suci lebih utama jika tidak ada udzur syar’i yang mengharuskan penggunaan sandal, demi menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah.

Sudah Paham Ilmunya?

Sekarang Cari Travelnya yang Amanah

Cek Rekomendasi Perjalanan Umroh dengan 5 Pasti di Umroh5.com

✅ Pasti Travelnya   ✅ Pasti Jadwalnya   ✅ Pasti Terbangnya
✅ Pasti Hotelnya   ✅ Pasti Visanya

Leave a Comment