Hukum Umrah bagi Orang yang Memiliki Utang Jatuh Tempo

Bagi seorang Muslim yang memiliki utang yang sudah jatuh tempo, hukum melaksanakan ibadah Umrah adalah tidak dibolehkan jika utang tersebut dapat menghalangi pemenuhan hak pemberi utang atau jika ia tidak memiliki jaminan pelunasan setelah kembali. Prioritas utama adalah menyelesaikan kewajiban finansial yang telah jatuh tempo. Pendahuluan: Urgensi Penyelesaian Utang dalam Islam Dalam ajaran Islam, penyelesaian … Read more