Hukum Umrah Berkali-kali dalam Satu Perjalanan: Boleh atau Makruh?

Umrah berkali-kali dalam satu perjalanan hukumnya BOLEH dan tidak makruh, bahkan bisa menjadi amalan yang sangat dianjurkan jika diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengisi waktu dengan ibadah. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah umrah kedua dan seterusnya dalam satu safar memerlukan ihram baru dari miqat atau boleh dilakukan dari dalam kota … Read more

Hukum Umrah bagi Orang yang Memiliki Utang Jatuh Tempo

Bagi seorang Muslim yang memiliki utang yang sudah jatuh tempo, hukum melaksanakan ibadah Umrah adalah tidak dibolehkan jika utang tersebut dapat menghalangi pemenuhan hak pemberi utang atau jika ia tidak memiliki jaminan pelunasan setelah kembali. Prioritas utama adalah menyelesaikan kewajiban finansial yang telah jatuh tempo. Pendahuluan: Urgensi Penyelesaian Utang dalam Islam Dalam ajaran Islam, penyelesaian … Read more