Hukum Umrah Berkali-kali dalam Satu Perjalanan: Boleh atau Makruh?

Umrah berkali-kali dalam satu perjalanan hukumnya BOLEH dan tidak makruh, bahkan bisa menjadi amalan yang sangat dianjurkan jika diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengisi waktu dengan ibadah. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah umrah kedua dan seterusnya dalam satu safar memerlukan ihram baru dari miqat atau boleh dilakukan dari dalam kota … Read more