Umrah berkali-kali dalam satu perjalanan hukumnya BOLEH dan tidak makruh, bahkan bisa menjadi amalan yang sangat dianjurkan jika diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengisi waktu dengan ibadah. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah umrah kedua dan seterusnya dalam satu safar memerlukan ihram baru dari miqat atau boleh dilakukan dari dalam kota Mekah. Namun, mayoritas ulama membolehkan umrah berkali-kali tanpa harus kembali ke miqat asal memenuhi syarat tertentu.
Memahami Esensi Umrah dan Ibadah Berulang
Umrah adalah ibadah sunnah muakkadah yang memiliki keutamaan besar. Pelaksanaannya meliputi serangkaian ritual yang dimulai dari niat (ihram), tawaf, sai, dan diakhiri dengan tahallul. Keinginan untuk mengulang ibadah yang mulia ini seringkali muncul di hati para peziarah, terutama ketika mereka berada di tanah suci Mekah.
Pertanyaan mengenai hukum mengulang umrah dalam satu perjalanan seringkali menimbulkan keraguan. Apakah ini termasuk tindakan yang berlebihan, atau justru merupakan kesempatan emas untuk memperbanyak pahala? Sebagai ahli fiqh dan pakar manasik umrah, mari kita bedah secara tuntas berdasarkan dalil dan pandangan para ulama.
Dalil Kebolehan Umrah Berkali-kali
Kebolehan umrah berkali-kali dalam satu perjalanan didasarkan pada prinsip dasar bahwa ibadah sunnah dapat diulang sebanyak-banyaknya untuk meraih keutamaan yang lebih besar, selama tidak ada larangan syar’i.
- Prinsip Umum Ibadah Sunnah: Dalam Islam, ibadah-ibadah sunnah seperti shalat tahajud, puasa sunnah, dan sedekah dianjurkan untuk diperbanyak. Tidak ada dalil yang secara eksplisit melarang pengulangan ibadah umrah selama masih dalam koridor syariat.
- Tindakan Sahabat dan Ulama: Sejarah mencatat bahwa para sahabat Nabi Muhammad SAW dan ulama salaf seringkali melakukan umrah berkali-kali dalam satu perjalanan mereka ke Mekah. Hal ini menunjukkan adanya praktik yang dibenarkan.
- Hadits tentang Keutamaan Umrah: Hadits-hadits tentang keutamaan umrah, seperti “Umrah satu ke umrah berikutnya menghapus dosa di antara keduanya” (HR. Bukhari dan Muslim), secara implisit mendukung keinginan untuk mengulanginya.
Perbedaan Pendapat Ulama: Dari Miqat atau dari Mekah?
Perbedaan pendapat utama di kalangan ulama terkait umrah berkali-kali dalam satu perjalanan adalah mengenai di mana seseorang harus memulai ihram untuk umrah kedua dan seterusnya.
1. Pendapat Mayoritas: Boleh dari Dalam Kota Mekah (Tanpa Kembali ke Miqat)
Mayoritas ulama, termasuk Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal, berpendapat bahwa seseorang yang telah selesai melaksanakan umrahnya dan masih berada di Mekah, serta ingin mengulang umrah, boleh melakukan ihram baru dari dalam kota Mekah, bahkan dari Masjidil Haram itu sendiri.
- Alasan:
- Tidak Ada Dalil Larangan: Tidak ada nash (dalil) yang secara tegas mewajibkan seseorang untuk kembali ke miqat (batas luar tanah haram Mekah) untuk melakukan umrah kedua.
- Kemudahan dan Maslahat: Mekah adalah tanah haram yang penuh berkah. Melakukan umrah dari Masjidil Haram memberikan kemudahan dan kesempatan lebih besar untuk beribadah.
- Mencontoh Amalan Sahabat: Diriwayatkan bahwa banyak sahabat Nabi yang melakukan umrah berulang kali dari Mekah.
- Contoh dari Imam Syafi’i: Imam Syafi’i sendiri pernah melakukan umrah sebanyak 14 kali, dan beliau tidak menyebutkan kewajiban kembali ke miqat untuk setiap umrahnya.
- Cara Melakukannya:
- Niat umrah kedua di dalam hati.
Rindu Baitullah? Wujudkan Bersama Kami
Kami siap mendampingi perjalanan ibadah Anda dengan bimbingan penuh dan fasilitas nyaman, agar Anda bisa fokus bermunajat.
- Mandi dan memakai pakaian ihram (bagi laki-laki) di hotel atau tempat tinggal.
- Berangkat menuju Masjidil Haram.
- Melaksanakan tawaf qudum (tawaf selamat datang) jika belum pernah melakukannya.
- Melaksanakan tawaf umrah.
- Melaksanakan sai.
- Melaksanakan tahallul (memotong rambut).
2. Pendapat Sebagian Ulama: Wajib Kembali ke Miqat
Sebagian ulama, termasuk sebagian dari kalangan mazhab Maliki dan Hanafi, berpendapat bahwa untuk umrah kedua dan seterusnya, seseorang wajib kembali ke miqat yang telah ditentukan sebelum melakukan ihram kembali.
- Alasan:
- Menjaga Kesucian Miqat: Miqat adalah batas yang ditetapkan syariat untuk memulai ihram. Mengulang umrah dari dalam Mekah dianggap mengurangi makna dan fungsi miqat sebagai titik awal ibadah.
- Analogi dengan Haji: Dalam haji, setelah tahallul awal pada haji tamattu’, seseorang harus kembali ke miqat untuk melakukan ihram haji kedua jika ingin melakukan umrah lagi sebelum haji.
- Implikasi:
- Bagi yang berpendapat demikian, jika seseorang melakukan umrah kedua dari dalam Mekah tanpa kembali ke miqat, umrahnya dianggap tidak sah atau minimal makruh.
- Mereka yang ingin mengulang umrah harus keluar dari batas tanah haram Mekah, menuju miqat terdekat (misalnya Tan’im atau Ji’ranah), lalu berniat ihram dari sana.
3. Pendapat Lain: Boleh dari Tan’im atau Ji’ranah
Ada pula pendapat yang mengkompromikan kedua pandangan di atas, yaitu membolehkan umrah kedua dari dalam Mekah, namun lebih utama atau lebih hati-hati jika dilakukan dari tempat yang agak jauh dari pusat kota Mekah, seperti Tan’im atau Ji’ranah.
- Alasan:
- Tempat-tempat seperti Tan’im (masjid Siti Aisyah) dan Ji’ranah dianggap sebagai titik yang lebih mendekati fungsi miqat karena berada di luar batas tanah haram inti, namun tetap mudah dijangkau dari Mekah.
- Pendekatan ini berusaha menjaga kesucian miqat sekaligus memberikan kemudahan bagi peziarah.
Mana yang Lebih Utama?
Meskipun mayoritas ulama membolehkan umrah dari dalam kota Mekah, penting untuk memahami nuansa dan kehati-hatian.
- Bagi yang Mengutamakan Kehati-hatian (Ihtiyath): Jika seseorang ingin lebih berhati-hati dan mengikuti pendapat yang mewajibkan kembali ke miqat atau setidaknya keluar dari batas tanah haram, maka melakukan umrah dari Tan’im atau Ji’ranah adalah pilihan yang baik. Ini juga dapat dilakukan jika seseorang ingin merasakan kembali suasana memulai ihram dari luar kota.
- Bagi yang Mengutamakan Kemudahan dan Kuantitas Ibadah: Jika tujuan utama adalah memaksimalkan ibadah di tanah suci dan menghemat waktu serta tenaga, maka mengikuti pendapat mayoritas ulama yang membolehkan umrah dari dalam kota Mekah (terutama dari Masjidil Haram) adalah sah dan tidak mengapa.
Syarat dan Tata Cara Umrah Berkali-kali
Apapun pendapat yang diikuti, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat melakukan umrah berkali-kali dalam satu perjalanan:
- Niat yang Ikhlas: Niatkan setiap umrah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mencari ridha-Nya.
- Selesai Umrah Sebelumnya: Pastikan umrah sebelumnya telah selesai sempurna, termasuk tahallul.
- Memulai Ihram Baru: Untuk umrah kedua dan seterusnya, Anda harus berniat ihram kembali.
- Bagi yang berpendapat kembali ke Miqat: Harus keluar dari batas tanah haram dan berniat ihram dari miqat yang telah ditentukan.
- Bagi yang berpendapat dari Dalam Mekah: Niat ihram bisa dilakukan di hotel, lalu menuju Masjidil Haram untuk memulai tawaf.
- Melaksanakan Rukun Umrah:
- Niat Ihram: Mengucapkan labbaik Allahumma umrah.
- Tawaf: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
- Sai: Berjalan dari Shafa ke Marwah sebanyak tujuh kali.
- Tahallul: Memotong sebagian rambut (bagi laki-laki) atau seluruhnya, dan menggunting sedikit rambut (bagi perempuan).
- Menghindari Perbuatan Makruh: Jaga adab dan akhlak selama beribadah. Hindari berbicara kotor, bertengkar, atau melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat.
- Memperhatikan Waktu: Hindari melakukan umrah pada waktu-waktu yang tidak disukai untuk tawaf, seperti saat waktu shalat fardhu sedang iqamah atau saat khutbah Jumat.
Manfaat dan Hikmah Umrah Berkali-kali
Mengulang umrah dalam satu perjalanan memiliki banyak manfaat spiritual dan pribadi:
- Peningkatan Kualitas Spiritual: Kesempatan untuk terus menerus berdzikir, berdoa, dan merenungi kebesaran Allah di tempat yang paling mulia.
- Pengampunan Dosa: Setiap umrah yang mabrur insya Allah akan menghapus dosa-dosa yang telah lalu. Semakin banyak umrah, semakin besar potensi pengampunan.
- Peningkatan Keimanan: Pengalaman berulang kali beribadah di Masjidil Haram dapat memperkuat keimanan dan kecintaan kepada Allah serta Rasul-Nya.
- Memperbanyak Amal Shalih: Mengisi waktu luang dengan ibadah yang bernilai pahala tinggi.
- Melatih Kesabaran dan Keikhlasan: Mengulang ibadah bisa menjadi ujian kesabaran dan melatih keikhlasan dalam beramal.
Adakah Batasan atau Larangan?
Secara umum, tidak ada batasan jumlah umrah yang bisa dilakukan dalam satu perjalanan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Kondisi Fisik: Pastikan kondisi fisik Anda kuat untuk menunaikan ibadah berulang kali. Jangan memaksakan diri hingga membahayakan kesehatan.
- Keteraturan Jadwal: Jika Anda mengikuti paket umrah, pastikan umrah berkali-kali tidak mengganggu jadwal utama rombongan atau program yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.
- Tidak Menjadi Beban: Hindari melakukan umrah berkali-kali hanya karena ikut-ikutan atau merasa terbebani, tanpa didasari niat yang tulus.
Kesimpulan
Hukum umrah berkali-kali dalam satu perjalanan adalah BOLEH. Mayoritas ulama membolehkannya bahkan tanpa harus kembali ke miqat, cukup berniat dari dalam kota Mekah atau Masjidil Haram. Namun, bagi yang ingin lebih berhati-hati, dapat melakukannya dari Tan’im atau Ji’ranah.
Yang terpenting adalah niat yang ikhlas, pelaksanaan rukun umrah yang benar, serta menjaga adab dan kekhusyukan ibadah. Umrah berkali-kali merupakan kesempatan emas untuk meningkatkan kualitas spiritual, memohon ampunan dosa, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Manfaatkanlah waktu di tanah suci dengan sebaik-baiknya untuk ibadah dan meraih keridhaan-Nya.
