Salah Mulai Sa’i dari Bukit Marwa: Apakah Harus Diulang?

Memulai Sa’i dari Bukit Marwa adalah kekeliruan fatal yang membuat putaran pertama tersebut tidak sah dan tidak dihitung. Sa’i wajib dimulai dari Bukit Safa. Jika Anda melakukan kesalahan ini, putaran pertama dari Marwa ke Safa harus diabaikan, dan Anda harus memulai hitungan Sa’i yang sah dari Bukit Safa untuk memastikan ibadah Umrah atau Haji Anda sempurna dan diterima.

Pengantar Sa’i dalam Ibadah Umrah dan Haji

Sa’i adalah salah satu rukun penting dalam ibadah Umrah dan Haji, yang melambangkan perjuangan Siti Hajar mencari air untuk putranya, Nabi Ismail AS. Ritual ini melibatkan berjalan kaki atau berlari kecil sebanyak tujuh kali putaran antara Bukit Safa dan Marwa.

Kesempurnaan Sa’i sangat menentukan keabsahan ibadah Umrah atau Haji. Oleh karena itu, memahami setiap detail pelaksanaannya adalah krusial bagi setiap jamaah.

Kedudukan Sa’i sebagai Rukun Ibadah

Sa’i adalah rukun, yang berarti ibadah Umrah atau Haji tidak sah tanpa pelaksanaannya. Jika rukun ini tidak terpenuhi atau dilakukan dengan cara yang salah secara mendasar, maka ibadah tersebut dianggap belum selesai dan status ihram belum terangkat.

  • Rukun (Tiang Ibadah): Sa’i termasuk dalam kategori rukun, sama seperti tawaf dan wukuf di Arafah. Meninggalkan rukun secara sengaja atau tidak sengaja akan membatalkan atau membuat ibadah tidak sah.
  • Tidak Bisa Diganti Dam: Berbeda dengan wajib haji/umrah yang bisa diganti dengan dam (denda), rukun tidak bisa diganti. Pelanggaran rukun harus diperbaiki dengan mengulang atau menyempurnakan rukun tersebut.

Rukun dan Syarat Sah Sa’i

Untuk memastikan Sa’i Anda sah dan diterima, ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi:

Rukun Sa’i:

  1. Niat Sa’i: Niatkan dalam hati bahwa Anda melakukan Sa’i untuk Umrah atau Haji. Niat ini biasanya sudah tercakup dalam niat ihram secara keseluruhan, namun mengulang niat spesifik untuk Sa’i saat akan memulainya adalah afdal.
  2. Dimulai dari Bukit Safa dan Berakhir di Bukit Marwa: Ini adalah rukun yang paling sering menjadi sumber kekeliruan. Putaran pertama wajib dari Safa ke Marwa, dan putaran terakhir (ketujuh) wajib berakhir di Marwa.
  3. Melakukan Tujuh Putaran Sempurna: Satu putaran dihitung dari Safa ke Marwa. Putaran kedua dari Marwa ke Safa. Demikian seterusnya hingga putaran ketujuh berakhir di Marwa.
  4. Dilakukan Setelah Tawaf: Sa’i harus dilakukan setelah Tawaf Umrah (bagi Umrah) atau Tawaf Ifadah/Qudum (bagi Haji). Tidak sah Sa’i yang dilakukan sebelum tawaf.
  5. Menyempurnakan Seluruh Jarak Antara Safa dan Marwa: Jamaah harus berjalan atau berlari kecil dari ujung Bukit Safa hingga ujung Bukit Marwa, dan sebaliknya, melewati area yang telah ditentukan.

Syarat Sah Sa’i (Pendapat Mayoritas Ulama):

  • Dilakukan Setelah Tawaf yang Sah: Sa’i tidak sah jika tawaf sebelumnya tidak sah atau belum selesai.
  • Urutan yang Benar: Memulai dari Safa dan mengakhiri di Marwa untuk setiap putaran ganjil, dan sebaliknya untuk putaran genap.
  • Jumlah Putaran yang Cukup: Tujuh putaran yang yakin telah dilakukan dengan sempurna.
  • Berjalan Kaki (bagi yang Mampu): Meskipun dibolehkan menggunakan kursi roda atau skuter bagi yang tidak mampu, berjalan kaki adalah yang utama dan disunahkan.
  • Kesucian dari Hadas Besar dan Kecil (Sunah, bukan Syarat Sah): Mayoritas ulama berpendapat bahwa suci dari hadas besar (junub, haid, nifas) dan hadas kecil (wudu) adalah sunah, bukan syarat sah Sa’i. Namun, sangat dianjurkan untuk dalam keadaan suci demi kesempurnaan ibadah.

Hukum Memulai Sa’i dari Bukit Marwa

 

Rindu Baitullah? Wujudkan Bersama Kami

Kami siap mendampingi perjalanan ibadah Anda dengan bimbingan penuh dan fasilitas nyaman, agar Anda bisa fokus bermunajat.

 

📞 Hubungi Kami

 

 

Jika seseorang memulai Sa’i dari Bukit Marwa, putaran pertama dari Marwa ke Safa tidak dihitung sebagai bagian dari tujuh putaran Sa’i yang sah. Ini adalah konsensus (ijma’) para ulama dari keempat mazhab utama.

Dalil dan Argumen Hukum:

  1. Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 158):
    Allah SWT berfirman:
    “إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ”
    Artinya: “Sesungguhnya Safa dan Marwa adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.”

    Ayat ini menyebutkan “Safa” terlebih dahulu sebelum “Marwa”. Meskipun secara eksplisit tidak menyatakan wajib memulai dari Safa, urutan penyebutan ini dijadikan salah satu dasar oleh para ulama.

  2. Hadits Nabi Muhammad SAW (Sunah Fi’liyah dan Qauliyah):
    Dalil terkuat adalah perbuatan dan sabda Nabi Muhammad SAW. Dalam Hadits Jabir bin Abdullah RA yang panjang tentang Haji Wada’ (haji perpisahan), disebutkan bahwa Rasulullah SAW ketika akan memulai Sa’i, beliau naik ke Bukit Safa, menghadap Ka’bah, bertakbir, bertahlil, dan berdoa, kemudian bersabda:
    “أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ”
    Artinya: “Aku memulai dengan apa yang Allah memulai dengannya.”
    (HR. Muslim)

    Hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa Nabi SAW memulai Sa’i dari Safa, dan beliau menjelaskan alasannya dengan merujuk pada urutan penyebutan dalam Al-Qur’an. Ini menjadi landasan kuat bahwa memulai dari Safa adalah wajib dan merupakan bagian dari tata cara yang diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW.

  3. Ijma’ (Konsensus Ulama):
    Seluruh mazhab fiqih (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) sepakat bahwa memulai Sa’i dari Bukit Safa adalah syarat sah dan rukun Sa’i. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.

    • Imam Syafi’i: Menegaskan bahwa urutan memulai dari Safa adalah rukun Sa’i. Jika seseorang memulai dari Marwa, putaran tersebut tidak dihitung dan harus diulang dari Safa.
    • Imam Maliki: Berpandangan serupa, bahwa memulai Sa’i dari Safa adalah wajib dan merupakan syarat sah.
    • Imam Hanbali: Juga menganggap urutan ini sebagai syarat sah Sa’i, yang jika dilanggar, Sa’i tidak sah.
    • Imam Hanafi: Meskipun ada sedikit nuansa dalam terminologi rukun/wajib/sunnah untuk beberapa elemen Sa’i, mereka juga sepakat bahwa memulai dari Safa adalah keharusan dan putaran yang dimulai dari Marwa tidak sah.

Implikasi Jika Salah Memulai Sa’i dari Marwa

Jika seseorang memulai Sa’i dari Bukit Marwa, putaran pertama dari Marwa ke Safa tidak dihitung. Ini berarti:

  • Putaran Pertama Tidak Sah: Perjalanan dari Marwa ke Safa tidak dianggap sebagai putaran Sa’i yang sah.
  • Hitungan Dimulai dari Safa: Sa’i yang sah baru akan dimulai ketika Anda berjalan dari Safa ke Marwa.
  • Kekurangan Putaran: Jika Anda melakukan 7 putaran secara total, tetapi putaran pertama dimulai dari Marwa, maka secara efektif Anda hanya memiliki 6 putaran Sa’i yang sah.

Skenario dan Solusi Praktis

Memahami implikasi ini sangat penting agar jamaah dapat mengambil tindakan korektif yang tepat. Berikut adalah beberapa skenario yang mungkin terjadi dan solusinya:

Skenario 1: Sadar Kesalahan Saat Sedang Melakukan Sa’i

  • Contoh: Anda memulai dari Marwa ke Safa (putaran 1). Kemudian dari Safa ke Marwa (putaran 2). Di tengah perjalanan putaran kedua, Anda sadar telah salah memulai.
  • Solusi: Abaikan putaran pertama (Marwa-Safa). Putaran yang sedang Anda lakukan (Safa-Marwa) adalah putaran pertama yang sah. Anda kemudian melanjutkan Sa’i hingga menyelesaikan total 7 putaran yang dihitung mulai dari Safa. Jadi, setelah putaran Safa-Marwa (yang kini menjadi putaran 1 Anda), Anda akan kembali dari Marwa ke Safa (putaran 2), dan seterusnya hingga 7 putaran yang sah selesai.

Skenario 2: Sadar Kesalahan Setelah Selesai Melakukan 7 Putaran Sa’i

  • Contoh: Anda telah menyelesaikan 7 putaran, yang dimulai dari Marwa (Marwa-Safa, Safa-Marwa, Marwa-Safa, dst., hingga putaran ke-7 yang berakhir di Marwa).
  • Solusi: Karena putaran pertama (Marwa-Safa) tidak dihitung, Anda secara efektif baru melakukan 6 putaran Sa’i yang sah. Anda harus segera menambah 1 putaran lagi, dimulai dari Safa ke Marwa, untuk melengkapi 7 putaran yang sah.

Skenario 3: Sadar Kesalahan Setelah Melakukan Tahallul (Cukur Rambut) dan Kembali ke Penginapan/Negara Asal

Ini adalah skenario yang paling serius karena Sa’i adalah rukun. Jika Sa’i tidak sah, maka:

  • Umrah Belum Sempurna: Ibadah Umrah Anda belum selesai dan belum sah.
  • Masih dalam Keadaan Ihram: Anda masih dianggap dalam keadaan ihram, meskipun Anda telah melakukan tahallul (cukur rambut). Semua larangan ihram masih berlaku bagi Anda.
  • Wajib Kembali ke Mekkah: Anda wajib kembali ke Mekkah untuk menyempurnakan Sa’i yang belum sah tersebut. Tidak ada dam (denda) yang dapat menggantikan rukun. Anda harus kembali ke Safa, berniat Sa’i, dan menyelesaikan 7 putaran Sa’i dengan benar. Setelah itu, barulah Anda melakukan tahallul lagi untuk keluar dari keadaan ihram.
  • Hukum Larangan Ihram: Selama periode dari tahallul yang salah hingga Sa’i yang benar diselesaikan, semua larangan ihram yang Anda langgar (misalnya memakai pakaian berjahit, memotong kuku, berhubungan suami istri) dikenakan dam masing-masing. Ini menunjukkan betapa pentingnya memastikan setiap rukun dilaksanakan dengan benar.

Pentingnya Memastikan Urutan yang Benar

Kekeliruan dalam memulai Sa’i seringkali terjadi karena beberapa faktor:

  • Kurangnya Pemahaman Manasik: Jamaah mungkin belum sepenuhnya memahami tata cara Sa’i secara detail.
  • Kepadatan Jamaah: Dalam kondisi padat, jamaah bisa terbawa arus atau bingung arah.
  • Petunjuk yang Kurang Jelas: Meskipun sudah ada petunjuk, beberapa jamaah mungkin terlewat membacanya.

Untuk menghindari kesalahan ini, sangat disarankan:

  1. Pelajari Manasik dengan Seksama: Sebelum berangkat, ikuti bimbingan manasik Umrah/Haji dengan sungguh-sungguh.
  2. Perhatikan Petunjuk di Lokasi: Di area Sa’i, terdapat papan petunjuk yang jelas arah Safa dan Marwa. Perhatikanlah dengan seksama.
  3. Ikuti Pembimbing (Mutawwif): Jika Anda pergi dengan rombongan, selalu ikuti instruksi pembimbing Anda yang sudah berpengalaman.
  4. Bertanya Jika Ragu: Jangan sungkan bertanya kepada petugas atau ulama di lokasi jika Anda merasa ragu tentang arah atau tata cara.

Kesimpulan

Memulai Sa’i dari Bukit Marwa adalah kesalahan fundamental yang membuat putaran pertama tidak sah. Ini bukan sekadar pelanggaran sunah, melainkan kekeliruan dalam rukun ibadah yang memiliki konsekuensi serius terhadap keabsahan Umrah atau Haji Anda.

Sebagai Ahli Fiqh dan Pakar Manasik Umrah, saya menekankan bahwa setiap jamaah harus memastikan Sa’i dimulai dari Bukit Safa dan diakhiri di Bukit Marwa pada putaran ketujuh. Jika terjadi kesalahan, segera koreksi dengan mengabaikan putaran yang salah dan melanjutkan hitungan dari Safa hingga mencapai tujuh putaran yang sempurna. Kesadaran dan ketelitian dalam melaksanakan setiap rukun ibadah adalah kunci menuju Umrah atau Haji yang mabrur.

 

Leave a Comment