HEWAN ANEH DI PADANG PASIR: Dhab Halal Dimakan? Nabi SAW Tak Suka, Tapi Kok Boleh?

Mukadimah

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sahabat Baitullah yang dirahmati Allah SWT.

Pernahkah antum sekalian, saat sedang tadabbur alam, atau mungkin saat menyaksikan tayangan dokumenter tentang kehidupan di padang pasir yang gersang, terpikirkan tentang hewan-hewan unik yang hidup di sana? Salah satunya adalah hewan dhab, atau yang sering kita kenal sebagai biawak padang pasir. Bentuknya yang khas, dengan kulit bersisik dan ekor yang panjang, terkadang memunculkan rasa penasaran sekaligus pertanyaan di benak kita.

Terlebih lagi, ketika kita berbicara tentang makanan, terutama yang berkaitan dengan syariat Islam, segala sesuatu menjadi penting untuk dikaji. Seringkali, pertanyaan muncul di benak para jamaah, “Bagaimana hukumnya memakan hewan dhab ini, Ustadz?” Ada yang mendengar bahwa hewan ini haram, ada pula yang mendengar justru halal. Kebingungan ini wajar, Sahabat Baitullah, karena informasi yang beredar terkadang simpang siur, dan kita sebagai seorang Muslim dituntut untuk selalu mencari kebenaran berdasarkan dalil dan ilmu.

Bayangkan saja, di tengah teriknya matahari padang pasir, bagaimana para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berinteraksi dengan hewan-hewan di sekitar mereka. Apakah semua yang ada di sana serta-merta menjadi santapan mereka? Atau ada kaidah-kaidah khusus yang mengatur hal tersebut? Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang seringkali menggelitik hati kita, mendorong kita untuk menggali lebih dalam, agar setiap amalan dan pilihan kita senantiasa berlandaskan pada ajaran agama yang suci.

Dalam rubrik “Kajian Fiqih” kali ini, kita akan bersama-sama menelusuri lebih dalam mengenai hukum memakan hewan dhab. Kita akan membedah tuntas, mulai dari pandangan para ulama, dalil-dalil yang mendasarinya, hingga bagaimana kita menyikapinya dengan bijak. Semoga kajian ini dapat memberikan pencerahan dan menghilangkan keraguan yang mungkin selama ini menyelimuti benak antum sekalian. Mari kita mulai perjalanan ilmiyah kita.

Kajian Hukum: Pandangan Ulama & Hukum Fiqih

Sahabat Baitullah, pertanyaan mengenai hukum memakan hewan dhab adalah salah satu topik yang cukup sering dibahas dalam literatur fiqih. Berdasarkan informasi yang kita miliki, inti hukumnya adalah halal untuk dimakan. Namun, penjelasan ini tidak berhenti di situ. Ada nuansa penting yang perlu kita pahami agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Mengapa bisa dikatakan halal? Para ulama fiqih, ketika merujuk pada hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, menemukan bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri tidak memakan hewan dhab. Ini bukan berarti beliau melarangnya. Alasan beliau tidak memakannya adalah karena tidak suka atau bukan kebiasaan kaumnya untuk mengonsumsi hewan tersebut. Penting untuk digarisbawahi, ketidaksukaan pribadi seorang pemimpin umat atau kebiasaan mayoritas kaumnya bukanlah dalil pengharaman suatu makanan.

Dalam kaidah ushul fiqih, ada perbedaan antara larangan syar’i (yang berasal dari Al-Qur’an dan As-Sunnah secara tegas) dengan ketidaksukaan pribadi atau meninggalkan sesuatu karena tidak biasa. Jika suatu makanan tidak secara eksplisit diharamkan oleh syariat, maka hukum asalnya adalah mubah (boleh).

Dalam kasus dhab, kita melihat sebuah peristiwa penting. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakannya, Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu justru memakannya. Dan yang terpenting, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang Khalid bin Walid memakannya. Ini adalah dalil yang sangat kuat yang menunjukkan bahwa dhab itu halal. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui bahwa itu haram, tentu beliau akan menegur atau melarang Khalid bin Walid. Fakta bahwa beliau mendiamkan dan tidak melarang, mengindikasikan kehalalan hewan tersebut.

Para ulama kemudian merangkumnya dalam beberapa poin penting:

  1. Asal Hukum Makanan: Dalam Islam, segala sesuatu yang berasal dari hewan hukum asalnya adalah halal, kecuali yang secara tegas diharamkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hewan dhab tidak termasuk dalam daftar hewan yang diharamkan secara syar’i.
  2. Perbedaan antara “Tidak Melakukan” dan “Melarang”: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakan dhab. Namun, ini berbeda dengan melarang orang lain memakannya. Ketidakhadiran beliau dalam melakukan suatu perbuatan (at-tark) tidak selalu berimplikasi pada larangan.
  3. Dalil Kehalalan: Peristiwa Khalid bin Walid memakan dhab di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak adanya larangan dari beliau adalah bukti kuat kehalalan dhab. Ini menunjukkan bahwa dhab termasuk dalam kategori hewan yang boleh dikonsumsi.
  4. Alasan Ketidaksukaan Nabi SAW: Alasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakannya adalah karena tidak sesuai dengan kebiasaan masyarakat Arab pada umumnya yang tidak lazim mengonsumsinya, atau karena beliau secara pribadi tidak berselera. Ini tidak menjadikan dhab haram bagi umatnya.

Namun, perlu dicatat juga, Sahabat Baitullah, bahwa ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan terkait konsumsi hewan semacam ini, yang berlaku umum untuk semua jenis hewan buruan atau hewan liar:

  • Cara Penyembelihan yang Syar’i: Jika hewan dhab ini ditangkap dan akan dimakan, maka ia harus disembelih sesuai dengan syariat Islam. Artinya, dipotong urat lehernya hingga mengeluarkan darah dan terputus jalan makan dan napasnya, dengan niat menyembelih karena Allah. Jika mati dengan sendirinya (bangkai) atau disembelih tidak sesuai syariat, maka ia menjadi haram.
  • Tidak Ada Bahaya (Dlarar): Hewan yang dikonsumsi haruslah hewan yang tidak membahayakan kesehatan. Jika dhab tersebut diketahui mengandung racun atau membahayakan jika dimakan, maka ia menjadi haram karena kaidah “La dharara wa la dhirar” (Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain).
  • Bukan Hewan yang Diperintahkan untuk Dibunuh: Ada beberapa hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, seperti ular, tikus, dan anjing hitam. Dhab tidak termasuk dalam kategori ini.

Jadi, secara ringkas, hukum memakan hewan dhab adalah halal, dengan catatan bahwa cara memperoleh dan mengolahnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Rujukan dari Kitab Kuning

Untuk memperkuat pemahaman kita, mari kita tengok salah satu rujukan terkemuka dalam literatur hadits dan fiqih, yaitu kitab Fathul Baari. Kitab ini merupakan syarah (penjelasan) dari kitab Shahih Al-Bukhari, yang disusun oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah. Fathul Baari adalah salah satu karya monumental dalam Islam, yang dianggap sebagai salah satu syarah hadits terbaik dan terlengkap. Kehebatan kitab ini terletak pada kedalaman analisisnya, ketelitiannya dalam menukil riwayat, serta kemampuannya dalam menggali makna hukum dari setiap hadits.

Dalam Fathul Baari, Jilid 27, Kitab Makanan, halaman 260, terdapat pembahasan yang relevan dengan topik kita. Di sana disebutkan mengenai hukum memakan hewan dhab. Penjelasan dalam kitab ini menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakan dhab karena tidak terbiasa atau tidak suka, namun beliau tidak melarang sahabatnya, seperti Khalid bin Walid, untuk memakannya.

Keberadaan penjelasan ini dalam Fathul Baari memberikan otoritas yang sangat kuat bagi kita untuk berpegang pada hukum kehalalan dhab. Ibnu Hajar Al-Asqalani, seorang ulama besar yang keilmuannya diakui oleh seluruh dunia Islam, tidak akan mencantumkan suatu masalah fiqih tanpa dasar dalil yang kuat. Penjelasannya yang rinci dan rujukannya yang sahih menjadikan Fathul Baari sebagai sumber ilmu yang tak ternilai harganya.

Ketika kita merujuk pada kitab-kitab seperti Fathul Baari, kita sedang mengambil ilmu dari lautan hikmah para ulama salafus shalih, yang telah mencurahkan hidup mereka untuk memahami dan menyebarkan ajaran Islam. Ini memberikan ketenangan hati dan keyakinan bahwa apa yang kita pelajari adalah kebenaran yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Kesimpulan Akhir

Sahabat Baitullah, setelah kita mengkaji lebih dalam mengenai hukum memakan hewan dhab, berikut adalah kesimpulan yang dapat kita ambil:

  • Hukum Asal: Memakan hewan dhab adalah HALAL.
  • Dalil Utama: Ketidaksukaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memakannya bukan berarti haram. Hal ini terbukti dari tidak adanya larangan beliau ketika Khalid bin Walid memakannya.
  • Syarat Kehalalan:
    • Hewan dhab harus disembelih secara syar’i jika akan dikonsumsi.
    • Hewan dhab tidak boleh membahayakan kesehatan.
    • Hewan dhab bukanlah hewan yang diperintahkan untuk dibunuh.
  • Otoritas Ilmu: Penjelasan ini didukung oleh rujukan dari kitab-kitab fiqih terkemuka seperti Fathul Baari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani.

Oleh karena itu, jika antum sekalian mendapati hewan dhab dan memiliki pengetahuan serta kemampuan untuk mengolahnya sesuai syariat, maka mengonsumsinya diperbolehkan. Namun, jika ada keraguan, atau jika hewan tersebut sulit didapatkan dan diolah dengan benar, maka lebih baik untuk tidak mengonsumsinya dan memilih makanan lain yang lebih jelas kehalalannya.

Semoga kajian ini memberikan pencerahan dan menambah khazanah keilmuan kita. Mari terus semangat dalam menuntut ilmu syar’i agar setiap langkah dan pilihan hidup kita senantiasa dalam ridha Allah SWT.

Wabillahi taufiq wal hidayah,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Mau Ibadah Tanpa Ragu?

Pastikan perjalanan suci Anda aman, nyaman, dan sesuai sunnah bersama Travel 5 Pasti.



🌐 CEK PAKET UMROH5.COM

 

Leave a Comment