Dalam syariat Islam, mengusap kepala merupakan salah satu rukun wudhu yang wajib dilaksanakan. Namun, mengenai batasan atau kadar bagian kepala yang wajib diusap, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama madzhab, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 25 (Source 20). Perbedaan ini utamanya bersumber dari penafsiran terhadap lafaz Al-Qur’an yang memerintahkan mengusap kepala.
Definisi & Konsep
Wudhu secara bahasa berarti kebersihan dan kecerahan, sedangkan secara syariat adalah penggunaan air pada anggota tubuh tertentu dengan cara tertentu untuk menghilangkan hadats kecil. Mengusap kepala (mash al-ra’s) adalah salah satu rukun wudhu yang berarti menyapukan tangan yang basah ke bagian kepala. Kewajiban ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah ayat 6, yang menjadi pangkal perbedaan pendapat di antara fuqaha.
Dalil & Pembahasan
Dalil utama mengenai kewajiban mengusap kepala adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Ma’idah ayat 6:
"…وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ…"
"…dan usaplah kepalamu…"
Perbedaan penafsiran muncul dari makna huruf "ب" (ba’) yang menyertai kata "رُءُوسِكُمْ" (ru’usikum – kepala kalian).
- Makna "ب" (ba’) sebagai keseluruhan (li al-ilshaq): Sebagian ulama menafsirkan huruf "ب" di sini sebagai penanda bahwa pengusapan harus mencakup seluruh bagian kepala, seperti halnya ketika menempelkan sesuatu secara sempurna.
- Makna "ب" (ba’) sebagai sebagian (li al-tab’idh): Ulama lain menafsirkan huruf "ب" sebagai penanda sebagian, yang berarti cukup mengusap sebagian kecil dari kepala.
- Makna "ب" (ba’) sebagai za’idah (tambahan): Sebagian kecil ulama menganggapnya sebagai huruf tambahan yang tidak mengubah makna pokok, namun pendapat ini kurang populer dalam konteks ini.
Dari perbedaan penafsiran inilah lahir beragam pandangan madzhab mengenai batasan mengusap kepala saat wudhu.
Tabel Perbandingan
| Pendapat/Madzhab | Hukum | Alasan |
|---|---|---|
| Maliki | Wajib mengusap seluruh kepala. | Menafsirkan huruf "ب" (ba’) dalam ayat Al-Qur’an sebagai penanda keharusan mencakup keseluruhan (li al-ilshaq), dan menganggap pengusapan sebagian tidak cukup. |
| Syafi’i | Wajib mengusap sebagian kecil dari kepala atau rambut yang masih berada dalam batasan kepala, meskipun hanya satu helai. | Menafsirkan huruf "ب" (ba’) sebagai penanda sebagian (li al-tab’idh), sehingga cukup mengusap sebagian kecil dari kepala. Mereka berdalil dengan hadis-hadis yang menunjukkan Rasulullah SAW terkadang hanya mengusap bagian depan kepala. |
| Hanafi | Wajib mengusap seperempat bagian kepala. | Berpegang pada hadis yang diriwayatkan dari Al-Mughirah bin Syu’bah yang menunjukkan Nabi SAW mengusap bagian depan kepalanya dan sorbannya, serta hadis lain yang secara spesifik menyebut seperempat kepala. Mereka juga berpendapat bahwa seperempat adalah batasan minimal yang dianggap signifikan. |
Implikasi Modern
Di Indonesia, mayoritas umat Islam mengikuti madzhab Syafi’i. Oleh karena itu, pandangan yang dominan adalah bahwa mengusap sebagian kecil dari kepala atau rambut sudah mencukupi untuk keabsahan wudhu. Namun, pengetahuan tentang perbedaan madzhab ini sangat penting untuk menumbuhkan toleransi dan pemahaman bahwa ada keluasan dalam praktik ibadah. Bagi mereka yang ingin berhati-hati atau mengambil pendapat yang lebih kuat, mengusap seluruh kepala adalah pilihan yang lebih aman dan dianjurkan, meskipun bukan keharusan menurut madzhab Syafi’i.
Kesimpulan
Batasan mengusap kepala saat wudhu adalah salah satu isu fiqih yang menunjukkan kekayaan dan keluasan interpretasi dalam Islam. Madzhab Maliki mewajibkan mengusap seluruh kepala, madzhab Syafi’i cukup sebagian kecil, sementara madzhab Hanafi menetapkan seperempat kepala. Perbedaan ini bersumber dari penafsiran yang beragam terhadap huruf "ب" (ba’) dalam ayat Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah ayat 6. Memahami perbedaan ini membantu umat Islam menjalankan ibadah dengan keyakinan dan toleransi terhadap pilihan madzhab yang berbeda.
