Hukum Lari-Lari Kecil (Raml) di Antara Dua Pilar Hijau Bagi Wanita
Hukum Lari-Lari Kecil (Raml) di Antara Dua Pilar Hijau Bagi Wanita: Tidak Disyariatkan dan Dihindari Hukum lari-lari kecil (raml) di antara dua pilar hijau pada lintasan Sa’i antara Safa dan Marwah bagi wanita adalah tidak disyariatkan, bahkan makruh atau dianjurkan untuk dihindari. Syariat raml ini khusus berlaku bagi laki-laki sebagai bentuk meniru Ibunda Hajar dan … Read more