Hukum Lari-Lari Kecil (Raml) di Antara Dua Pilar Hijau Bagi Wanita: Tidak Disyariatkan dan Dihindari
Hukum lari-lari kecil (raml) di antara dua pilar hijau pada lintasan Sa’i antara Safa dan Marwah bagi wanita adalah tidak disyariatkan, bahkan makruh atau dianjurkan untuk dihindari. Syariat raml ini khusus berlaku bagi laki-laki sebagai bentuk meniru Ibunda Hajar dan menunjukkan kekuatan, sementara wanita dianjurkan untuk berjalan biasa dengan tenang dan menjaga kehormatan diri, menghindari menarik perhatian atau potensi fitnah.
Memahami Konsep Raml dalam Ibadah Haji dan Umrah
Sebelum membahas secara spesifik untuk wanita, penting untuk memahami apa itu raml dan konteksnya dalam ibadah haji dan umrah. Raml secara bahasa berarti berjalan cepat dengan langkah pendek, seolah-olah berlari kecil. Dalam konteks manasik, raml merujuk pada dua jenis gerakan:
- Raml dalam Tawaf: Berjalan cepat dengan langkah pendek pada tiga putaran pertama Tawaf Qudum (Tawaf Kedatangan) atau Tawaf Umrah.
- Raml dalam Sa’i: Berlari-lari kecil antara dua pilar hijau pada lintasan Sa’i dari Safa ke Marwah.
Kedua jenis raml ini memiliki sejarah dan hikmahnya sendiri, yang pada dasarnya ditujukan untuk laki-laki.
Sejarah dan Hikmah Raml
Raml pertama kali disyariatkan pada masa Rasulullah ﷺ.
- Raml dalam Tawaf: Disyariatkan saat kaum Muslimin memasuki Mekkah setelah Perjanjian Hudaibiyah. Kaum musyrikin Quraisy menyebarkan isu bahwa kaum Muslimin lemah dan sakit karena demam di Madinah. Rasulullah ﷺ memerintahkan para sahabat untuk melakukan raml (berjalan cepat dengan gagah) pada tiga putaran pertama tawaf sebagai bentuk unjuk kekuatan dan kesehatan di hadapan mereka.
- Dalil: Dari Ibnu Abbas RA, beliau berkata: “Nabi ﷺ dan para sahabatnya melakukan raml pada tiga putaran pertama tawaf dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
- Raml dalam Sa’i: Disyariatkan untuk meneladani Ibunda Hajar AS saat beliau berlari mencari air untuk putranya Ismail AS antara bukit Safa dan Marwah. Beliau berlari di lembah (tempat yang kini ditandai pilar hijau) dan berjalan biasa di dataran tinggi.
- Dalil: Hadits panjang dari Jabir bin Abdullah RA yang menjelaskan tata cara haji Nabi ﷺ, di dalamnya disebutkan bahwa Nabi ﷺ melakukan sa’i antara Safa dan Marwah, dan ketika sampai di lembah, beliau berlari-lari kecil. (HR. Muslim).
Dari kedua konteks ini, terlihat jelas bahwa raml memiliki tujuan dan latar belakang yang spesifik, seringkali berkaitan dengan demonstrasi kekuatan, ketahanan fisik, atau meneladani tindakan yang dilakukan dalam kondisi tertentu.
Raml di Antara Dua Pilar Hijau dalam Sa’i: Khusus Laki-Laki
Fokus pertanyaan kita adalah raml di antara dua pilar hijau saat Sa’i. Para ulama dari empat mazhab sepakat bahwa lari-lari kecil (raml) di antara dua pilar hijau dalam Sa’i adalah sunnah bagi laki-laki, dan tidak disyariatkan bagi wanita.
Dalil dan Argumentasi Ulama
Rindu Baitullah? Wujudkan Bersama Kami
Kami siap mendampingi perjalanan ibadah Anda dengan bimbingan penuh dan fasilitas nyaman, agar Anda bisa fokus bermunajat.
- Tidak Adanya Perintah Khusus untuk Wanita:
- Tidak ada satu pun dalil yang secara spesifik memerintahkan atau menganjurkan wanita untuk melakukan raml, baik dalam tawaf maupun sa’i. Semua riwayat yang menyebutkan raml selalu merujuk pada tindakan Rasulullah ﷺ dan para sahabat laki-laki.
- Prinsip Fiqh: Dalam ibadah, jika suatu perintah atau anjuran tidak disebutkan secara spesifik untuk suatu golongan (misalnya wanita), maka hukum asalnya adalah kembali pada ketentuan umum atau tidak berlaku bagi golongan tersebut jika ada indikasi pembeda.
- Menjaga Kehormatan dan Menghindari Fitnah:
- Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kehormatan (iffah) dan menghindari fitnah bagi wanita. Gerakan lari-lari kecil dapat menyebabkan tubuh wanita bergoyang atau menonjolkan bentuk tubuh, yang berpotensi menarik perhatian laki-laki asing dan menimbulkan fitnah.
- Dalil Umum: Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nur ayat 31:
“وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ”
Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.'”
Ayat ini secara umum mengajarkan wanita untuk menjaga diri dari menarik perhatian yang tidak perlu, termasuk gerakan tubuh.
- Konsensus Ulama Empat Mazhab:
- Mazhab Hanafi: Wanita tidak disunnahkan melakukan raml, baik dalam tawaf maupun sa’i. Mereka berjalan biasa dengan tenang.
- Mazhab Maliki: Sama seperti Hanafi, wanita tidak melakukan raml. Mereka dianjurkan berjalan biasa.
- Mazhab Syafi’i: Wanita tidak melakukan raml dalam tawaf. Dalam sa’i, mereka juga tidak melakukan lari-lari kecil. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menyatakan bahwa wanita tidak melakukan raml karena dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah.
- Mazhab Hanbali: Wanita tidak melakukan raml dalam tawaf dan tidak berlari kecil dalam sa’i. Mereka berjalan biasa.
- Kesimpulan: Ada konsensus di antara empat mazhab utama bahwa raml (baik dalam tawaf maupun sa’i) tidak berlaku bagi wanita.
Penjelasan Mendalam Mengenai Perbedaan Pendapat (Khilafiyah) dan Hikmahnya
Meskipun ada konsensus bahwa wanita tidak melakukan raml, penting untuk memahami latar belakang dan hikmah di balik perbedaan syariat antara laki-laki dan wanita dalam aspek ini.
Hikmah Pembedaan Hukum
- Fitrah Wanita dan Kehormatan:
- Islam sangat menghargai dan melindungi kehormatan wanita. Gerakan berlari kecil dapat menyebabkan pakaian tersingkap atau bentuk tubuh lebih terlihat, yang bertentangan dengan prinsip menjaga kehormatan dan menghindari tabarruj (berhias atau menampakkan diri secara berlebihan).
- Dalam keramaian Sa’i, di mana ribuan jamaah dari berbagai latar belakang berkumpul, menjaga diri dari potensi fitnah adalah prioritas utama.
- Menghindari Kesulitan dan Bahaya:
- Berlari kecil di tengah keramaian, terutama bagi wanita yang mungkin membawa anak, lansia, atau dalam kondisi fisik yang kurang prima, dapat menimbulkan kesulitan, risiko terjatuh, atau membahayakan diri sendiri dan orang lain.
- Syariat Islam selalu mempertimbangkan kemudahan (taysir) dan menghindari kesulitan (haraj).
- Peran Teladan (Qudwah):
- Meskipun Ibunda Hajar berlari, tindakan beliau dilakukan dalam kondisi darurat dan tanpa adanya keramaian seperti saat ini. Beliau berlari seorang diri mencari pertolongan untuk putranya.
- Syariat raml untuk laki-laki dalam Sa’i adalah untuk meneladani kegigihan Hajar, namun tanpa mengabaikan prinsip-prinsip umum syariat tentang wanita.
Apa yang Harus Dilakukan Wanita Saat Melewati Pilar Hijau?
Wanita harus berjalan biasa dengan tenang dan menjaga adab.
- Fokus pada Ibadah: Konsentrasikan diri pada dzikir, doa, dan merenungi makna Sa’i.
- Jaga Kecepatan: Sesuaikan kecepatan berjalan agar tidak terlalu lambat sehingga menghalangi orang di belakang, dan tidak terlalu cepat sehingga terkesan berlari.
- Jaga Pandangan: Tundukkan pandangan dan hindari melihat hal-hal yang tidak perlu.
- Perhatikan Sekeliling: Waspada terhadap jamaah lain untuk menghindari tabrakan atau desak-desakan.
Kesalahpahaman Umum dan Klarifikasi
Seringkali ada kesalahpahaman di kalangan jamaah wanita mengenai raml ini.
- “Agar Umrahnya Sempurna”: Beberapa wanita mungkin merasa perlu melakukan raml agar umrahnya “lebih sempurna” atau “lebih mirip” dengan yang diajarkan. Ini adalah kesalahpahaman. Kesempurnaan ibadah bagi wanita dalam hal ini justru terletak pada ketaatan terhadap syariat yang tidak menganjurkan raml, dan menjaga kehormatan diri.
- “Tidak Apa-apa Jika Sepi”: Beberapa berpendapat bahwa jika area antara pilar hijau sedang sepi, wanita boleh berlari. Meskipun potensi fitnah berkurang, hukum asalnya tetap tidak disyariatkan. Lebih baik tetap konsisten dengan sunnah yang berlaku untuk wanita, yaitu berjalan biasa.
- “Meniru Hajar Sepenuhnya”: Wanita memang meneladani Ibunda Hajar dalam Sa’i, namun bukan dalam setiap detail gerakannya. Peneladanan di sini adalah pada semangat kegigihan dan tawakkal kepada Allah, bukan pada bentuk fisik lari yang bisa menimbulkan dampak negatif bagi wanita.
Ringkasan Hukum dan Anjuran Praktis
- Hukum: Lari-lari kecil (raml) di antara dua pilar hijau bagi wanita saat Sa’i adalah tidak disyariatkan (bukan sunnah).
- Status: Dianjurkan untuk dihindari (makruh) karena berpotensi menimbulkan fitnah dan tidak sesuai dengan fitrah wanita dalam Islam yang menjaga kehormatan.
- Yang Benar: Wanita harus berjalan biasa dengan tenang, menjaga adab, dan fokus pada ibadah.
- Dalil Utama: Ketiadaan dalil yang memerintahkan wanita untuk raml, serta prinsip umum syariat Islam yang melindungi kehormatan wanita dan menghindari fitnah.
- Konsensus Mazhab: Seluruh empat mazhab fiqh (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) sepakat dalam hal ini.
Penutup
Sebagai penutup, penting bagi setiap muslimah yang menunaikan ibadah umrah atau haji untuk memahami dan mengamalkan syariat sesuai dengan tuntunan yang benar. Ketaatan terhadap hukum-hukum Allah, termasuk dalam hal-hal yang membedakan antara laki-laki dan wanita dalam ibadah, adalah bentuk ketakwaan yang sejati. Dengan berjalan biasa di antara dua pilar hijau, seorang wanita tidak mengurangi sedikit pun pahala Sa’inya, justru ia telah mengamalkan sunnah yang sesuai dengan fitrah dan syariatnya. Semoga Allah menerima amal ibadah kita semua.
