Sa’i menggunakan skuter listrik tanpa udzur syar’i adalah sah menurut mayoritas ulama (Jumhur), namun hukumnya makruh tanzih (sebaiknya ditinggalkan) atau kurang afdhal karena meninggalkan sunnah berjalan kaki yang sangat dianjurkan. Meskipun sah, keutamaan dan pahala berjalan kaki tidak akan sepenuhnya didapatkan. Hanya Mazhab Maliki yang menganggap wajib berjalan kaki bagi yang mampu, sehingga jika menggunakan skuter tanpa udzur, wajib membayar dam.
Ibadah Sa’i merupakan salah satu rukun atau wajib dalam pelaksanaan haji dan umrah yang tidak bisa ditinggalkan. Ia adalah napak tilas perjuangan mulia Siti Hajar mencari air untuk putranya, Nabi Ismail AS, berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah. Seiring perkembangan zaman, berbagai fasilitas modern hadir untuk memudahkan jamaah, termasuk skuter listrik. Pertanyaan mengenai keabsahan penggunaannya tanpa udzur syar’i menjadi relevan bagi banyak jamaah. Artikel ini akan mengupas tuntas masalah tersebut dari perspektif fiqh dan manasik.
Hakikat Sa’i dan Kedudukan Berjalan Kaki
Sa’i adalah ibadah berlari-lari kecil (atau berjalan biasa) sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah. Ia merupakan bagian integral dari manasik haji dan umrah.
- Dalil Pensyariatan Sa’i:
- Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:
“Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 158)
- Ayat ini menunjukkan bahwa Sa’i adalah syiar Allah yang harus dihormati dan dilaksanakan.
- Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:
- Praktik Nabi Muhammad SAW:
- Rasulullah SAW sendiri melakukan Sa’i dengan berjalan kaki, dan di beberapa bagian tertentu (antara dua tanda hijau), beliau berlari-lari kecil (ramal).
- Dari Jabir bin Abdullah RA, ia berkata:
“Rasulullah SAW keluar dari pintu Safa, lalu naik ke Safa sehingga melihat Ka’bah, lalu menghadap kiblat, mengesakan Allah, bertakbir dan membaca: ‘Laa ilaaha illallaah wahdahu laa syariikalah, lahul mulku walahul hamdu yuhyi wa yumiitu wa huwa ‘ala kulli syai’in qodiir. Laa ilaaha illallaah wahdahu, anjaza wa’dah, wa nashoro ‘abdah, wa hazamal ahzaaba wahdah.’ Kemudian beliau berdoa di antara itu. Beliau mengulanginya tiga kali. Kemudian beliau turun menuju Marwah. Ketika kedua kakinya sampai di lembah, beliau berlari-lari kecil hingga naik ke Marwah…” (HR. Muslim)
Dari dalil di atas, muncul pertanyaan apakah berjalan kaki adalah syarat sah Sa’i atau hanya sunnah yang dianjurkan.
Analogi dengan Kendaraan Zaman Dahulu dan Praktik Nabi SAW
Rindu Baitullah? Wujudkan Bersama Kami
Kami siap mendampingi perjalanan ibadah Anda dengan bimbingan penuh dan fasilitas nyaman, agar Anda bisa fokus bermunajat.
Sebelum membahas skuter listrik, penting untuk melihat bagaimana ulama terdahulu menyikapi penggunaan kendaraan dalam Sa’i. Pada masa Nabi SAW, kendaraan yang tersedia adalah unta atau kuda.
- Nabi Muhammad SAW Sa’i dengan Unta:
- Terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi SAW pernah melakukan Sa’i di atas unta.
- Dari Ummu Salamah RA, ia berkata:
“Aku mengeluhkan sakit kepada Rasulullah SAW ketika beliau berada di Makkah. Beliau bersabda: ‘Lakukanlah tawaf di belakang orang-orang sambil berkendara (unta).'” (HR. Bukhari dan Muslim). Meskipun hadits ini tentang tawaf, ulama mengqiyaskan (menganalogikan) hukumnya pada Sa’i.
- Riwayat lain dari Ibnu Abbas RA:
“Sesungguhnya Nabi SAW melakukan tawaf dan Sa’i di atas untanya, agar orang-orang dapat melihatnya dan beliau dapat menjawab pertanyaan mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini secara eksplisit menyebutkan Sa’i.
- Implikasi Analogi:
- Jika Nabi SAW sendiri pernah melakukan Sa’i dengan unta, ini menjadi dasar kuat bagi sebagian ulama untuk membolehkan Sa’i dengan kendaraan bagi mereka yang memiliki udzur maupun yang tidak.
- Skuter listrik dalam konteks modern dapat dianalogikan dengan unta atau kuda sebagai alat bantu transportasi.
Perspektif Empat Mazhab Fiqh Mengenai Sa’i dengan Kendaraan
Para ulama dari empat mazhab fiqh memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum Sa’i dengan kendaraan, terutama jika dilakukan tanpa udzur syar’i.
1. Mazhab Hanafi
- Pandangan: Membolehkan Sa’i dengan kendaraan, baik ada udzur maupun tidak. Berjalan kaki adalah afdhal (lebih utama).
- Dalil/Alasan: Mereka berpegang pada hadits Nabi SAW yang melakukan Sa’i di atas unta. Bagi mereka, tujuan utama Sa’i adalah menyelesaikan tujuh putaran antara Safa dan Marwah, dan cara pelaksanaannya (berjalan atau berkendara) adalah perkara furu’ (cabang) yang tidak membatalkan ibadah.
- Konsekuensi: Tidak ada kewajiban membayar dam (denda) jika melakukan Sa’i dengan kendaraan tanpa udzur. Namun, meninggalkan yang afdhal berarti kehilangan sebagian keutamaan.
2. Mazhab Maliki
- Pandangan: Berjalan kaki adalah wajib bagi orang yang mampu. Jika seseorang mampu berjalan kaki tetapi memilih berkendara, Sa’i-nya sah tetapi ia wajib membayar dam (denda). Jika tidak mampu, barulah berkendara dibolehkan tanpa dam.
- Dalil/Alasan: Mazhab Maliki menganggap bahwa berjalan kaki adalah bagian dari kesempurnaan Sa’i dan merupakan bentuk penghayatan perjuangan Siti Hajar yang berlari-lari. Mereka menafsirkan hadits Nabi SAW Sa’i dengan unta sebagai kondisi udzur atau untuk tujuan pengajaran yang spesifik, bukan sebagai kebolehan umum bagi yang mampu.
- Konsekuensi: Ini adalah pandangan yang paling ketat. Jika seorang jamaah mengikuti mazhab Maliki dan melakukan Sa’i dengan skuter tanpa udzur, ia harus membayar dam (menyembelih seekor kambing atau sejenisnya).
3. Mazhab Syafi’i
- Pandangan: Berjalan kaki dalam Sa’i adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), bukan syarat sah. Oleh karena itu, Sa’i yang dilakukan dengan kendaraan (termasuk skuter listrik) adalah sah, baik ada udzur maupun tidak.
- Dalil/Alasan: Mereka juga berpegang pada hadits Nabi SAW yang Sa’i di atas unta. Bagi mereka, sunnah adalah sesuatu yang jika ditinggalkan tidak membatalkan ibadah, tetapi mengurangi pahala dan keutamaan.
- Konsekuensi: Tidak ada kewajiban membayar dam. Namun, meninggalkan sunnah yang dianjurkan berarti kehilangan pahala tambahan dan keberkahan yang mungkin didapatkan dari berjalan kaki.
4. Mazhab Hanbali
- Pandangan: Sama seperti Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanbali berpendapat bahwa berjalan kaki dalam Sa’i adalah sunnah muakkadah. Sa’i dengan kendaraan adalah sah, baik ada udzur maupun tidak.
- Dalil/Alasan: Mereka juga merujuk pada praktik Nabi SAW yang Sa’i dengan unta. Mereka menekankan bahwa tujuan Sa’i adalah mencapai bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali, dan alat yang digunakan adalah sekunder.
- Konsekuensi: Tidak ada kewajiban membayar dam. Namun, mereka sangat menganjurkan berjalan kaki karena itu adalah sunnah Nabi SAW dan lebih afdhal.
Hukum Sa’i Menggunakan Skuter Listrik Tanpa Udzur Syar’i: Sintesis dan Rekomendasi
Berdasarkan tinjauan di atas, dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan pendapat yang signifikan di kalangan ulama.
A. Pandangan Mayoritas Ulama (Jumhur: Hanafi, Syafi’i, Hanbali)
- Hukum: Sah.
- Status: Makruh tanzih (sebaiknya ditinggalkan) atau kurang afdhal.
- Alasan: Berjalan kaki adalah sunnah muakkadah, bukan syarat sah Sa’i. Skuter listrik dianalogikan dengan kendaraan zaman Nabi SAW (unta). Meninggalkan sunnah tidak membatalkan ibadah, tetapi mengurangi kesempurnaan dan pahala.
- Implikasi: Jamaah yang mengikuti pandangan ini, Sa’i-nya tetap sah dan tidak perlu membayar dam. Namun, mereka melewatkan keutamaan besar dari berjalan kaki.
B. Pandangan Mazhab Maliki
- Hukum: Sah, tetapi wajib membayar dam jika mampu berjalan kaki.
- Alasan: Berjalan kaki dianggap wajib bagi yang mampu.
- Implikasi: Jika seorang jamaah mengikuti mazhab Maliki dan menggunakan skuter tanpa udzur, ia harus membayar dam.
Rekomendasi Ahli Fiqh dan Manasik:
Sebagai ahli fiqh dan pakar manasik, rekomendasi utama kami adalah:
- Prioritaskan Berjalan Kaki: Jika Anda mampu secara fisik dan tidak memiliki udzur syar’i, sangat dianjurkan untuk melakukan Sa’i dengan berjalan kaki. Ini adalah sunnah Nabi SAW, bentuk penghayatan yang lebih mendalam, dan mendatangkan pahala yang lebih besar.
- Hindari Tanpa Udzur: Menggunakan skuter listrik tanpa udzur syar’i, meskipun sah menurut mayoritas, adalah tindakan yang kurang afdhal dan berpotensi mengurangi kesempurnaan ibadah Anda.
- Pertimbangkan Khilafiyah: Jika Anda sangat khawatir tentang perbedaan pendapat, terutama pandangan Mazhab Maliki yang mewajibkan dam, maka sebaiknya Anda berjalan kaki jika mampu.
- Niat dan Kekhusyukan: Apabila karena suatu sebab yang tidak termasuk udzur syar’i Anda terpaksa menggunakan skuter, niatkanlah dengan tulus untuk beribadah kepada Allah, mohon ampun atas kekurangan, dan tetap jaga kekhusyukan.
Keutamaan Berjalan Kaki dalam Sa’i
Mengapa berjalan kaki dalam Sa’i sangat dianjurkan dan lebih afdhal?
- Mengikuti Sunnah Nabi SAW: Ini adalah cara yang paling tepat untuk meneladani Rasulullah SAW yang mayoritas Sa’i-nya dilakukan dengan berjalan kaki dan berlari-lari kecil di antara dua tanda hijau.
- Menghayati Perjuangan Siti Hajar: Berjalan kaki memungkinkan jamaah untuk merasakan sedikit dari perjuangan dan kepanikan Siti Hajar yang berlari-lari mencari air untuk putranya. Ini meningkatkan rasa syukur dan tawadhu’.
- Pahala Lebih Besar: Melakukan ibadah sesuai sunnah Nabi SAW dengan segenap kemampuan akan mendatangkan pahala yang lebih besar dan keberkahan dari Allah SWT.
- Kekhusyukan dan Tadabbur: Berjalan kaki seringkali membantu jamaah untuk lebih fokus, merenungi makna ibadah, dan meningkatkan kekhusyukan dibandingkan dengan berkendara.
- Bentuk Pengorbanan: Ibadah haji dan umrah adalah perjalanan spiritual yang membutuhkan pengorbanan fisik dan mental. Berjalan kaki adalah salah satu bentuk pengorbanan yang disukai Allah.
Kapan Skuter Listrik Sangat Dianjurkan (Udzur Syar’i)?
Meskipun berjalan kaki adalah yang utama, Islam adalah agama yang memudahkan. Ada kondisi-kondisi tertentu (udzur syar’i) di mana penggunaan skuter listrik tidak hanya dibolehkan, tetapi bahkan sangat dianjurkan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan jamaah.
- Sakit atau Kelemahan Fisik:
- Jamaah yang sedang sakit parah, baru pulih dari operasi, atau memiliki luka yang membuat berjalan sangat sulit dan membahayakan.
- Orang yang memiliki penyakit kronis yang membatasi kemampuan gerak.
- Lansia dan Jamaah Sangat Lemah:
- Para lansia yang sudah sangat sepuh dan tidak memiliki kekuatan fisik yang cukup untuk menempuh jarak Sa’i.
- Jamaah yang sangat lemah atau mudah pingsan akibat kelelahan.
- Wanita Hamil atau Menyusui:
- Wanita hamil yang khawatir akan kesehatan diri atau janinnya jika terlalu lelah berjalan kaki.
- Wanita menyusui yang membutuhkan energi lebih dan khawatir kelelahan akan mempengaruhi produksi ASI.
- Penyandang Disabilitas:
- Jamaah dengan disabilitas fisik yang menghambat kemampuan berjalan, seperti pengguna kursi roda (skuter listrik dapat menjadi alternatif yang lebih mandiri).
- Kondisi Darurat atau Ekstrem:
- Dalam kondisi keramaian yang luar biasa padat sehingga sulit bergerak, atau suhu yang sangat ekstrem yang berpotensi membahayakan kesehatan jika berjalan kaki terlalu lama.
Dalam semua kondisi udzur syar’i ini, penggunaan skuter listrik adalah rukhsah (keringanan) dari Allah SWT dan tidak mengurangi pahala ibadah, bahkan bisa jadi lebih baik karena menjaga diri dari kemudaratan.
Etika dan Adab Menggunakan Skuter Listrik di Area Sa’i
Bagi jamaah yang memang memiliki udzur syar’i dan memilih menggunakan skuter listrik, penting untuk memperhatikan etika dan adab agar tidak mengganggu jamaah lain dan menjaga ketertiban di Masjidil Haram.
- Gunakan Jalur yang Ditentukan: Ikuti jalur khusus yang telah disediakan untuk pengguna kursi roda atau skuter listrik. Jangan menyalahi jalur pejalan kaki.
- Kecepatan Wajar: Kendarai skuter dengan kecepatan yang lambat dan wajar. Hindari ngebut atau bermanuver yang dapat membahayakan atau mengejutkan jamaah lain.
- Jaga Jarak Aman: Selalu jaga jarak aman dengan jamaah lain, terutama yang berjalan kaki. Berhati-hatilah saat berbelok atau melewati kerumunan.
- Hindari Keramaian Puncak: Jika memungkinkan, hindari menggunakan skuter saat waktu-waktu puncak keramaian untuk mengurangi potensi tabrakan atau hambatan.
- Niat Ibadah: Meskipun berkendara, tetap jaga niat ibadah, kekhusyukan, dan perbanyak zikir, doa, serta tadabbur.
- Gunakan Fasilitas Resmi: Gunakan skuter listrik yang disediakan atau diizinkan oleh otoritas Masjidil Haram untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap aturan.
Kesimpulan
Berdasarkan tinjauan fiqh dan manasik, penggunaan skuter listrik untuk Sa’i tanpa udzur syar’i adalah sah menurut mayoritas ulama (Jumhur), namun hukumnya makruh tanzih atau kurang afdhal karena meninggalkan sunnah muakkadah berjalan kaki yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dan merupakan bagian dari penghayatan perjuangan Siti Hajar. Hanya Mazhab Maliki yang mewajibkan berjalan kaki bagi yang mampu dan mengenakan dam bagi yang meninggalkannya.
Sebagai seorang muslim yang berupaya meraih kesempurnaan ibadah, sangat dianjurkan untuk berjalan kaki dalam Sa’i jika tidak ada udzur syar’i. Namun, bagi mereka yang memiliki udzur seperti sakit, lansia, hamil, atau disabilitas, penggunaan skuter listrik adalah keringanan yang dibolehkan dan tidak mengurangi pahala, asalkan dilakukan dengan adab dan niat yang benar. Semoga Allah SWT menerima semua ibadah kita dan memberikan kemudahan dalam melaksanakannya.
